javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 10 Agustus 2011

Tim Kurator Mulai Proses Pailit Istaka Karya

Widi Agustian - Okezone
JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) telah diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 22 Maret 2011 lalu.

Akhirnya, tim kurator Istaka Karya (dalam pailit) Andrey Sitanggang dan Jimmy Simanjuntak melakukan langkah konkret. Di mana rapat kreditor pertama akan diselenggarakan pada Kamis 18 Agustus. Demikian seperti dikutip dari pengumuman yang dipublikasikan di Jakarta, Rabu (10/8/2011).

Selain itu, ditetapkan juga batas akhir pengajuan tagihan untuk kantor pajak dan para kreditor dari BUMN tersebut pada 8 September. Selanjutnya, rapat verifikasi (pencocokan piutang) kantor pajak dan kreditor akan digelar pada 22 September.

"Kantor pajak dan para kreditor dimintakan untuk segera menyerahkan tagihannya yang disertai bukti-bukti yang cukup berdasarkan ketentuan yang berlaku," ungkap keterangan tertulis tersebut.

Sebelumnya, pemohon pailit PT JAIC Indonesia berharap proses kepailitan ini dapat segera dimulai mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) yang memailitkan perusahaan negara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum JAIC Tony Budidjaja menyayangkan lamanya para pihak menerima salinan putusan MA dalam perkara tersebut. Dia mengharapkan kurator dapat tegas dalam menjalankan tugasnya khususnya terkait transaksi yang dilakukan Istaka setelah adanya putusan MA. Menurut dia, Istaka sudah tidak memiliki hak untuk mengelola kekayaannya setelah adanya putusan MA yang memailitkan perusahaan tersebut.

Terkait rencana Istaka untuk mengajukan PK, Tony mengatakan bahwa upaya PK yang diajukan Istaka tidak akan mempengaruhi putusan pailit yang dijatuhkan oleh MA.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar