javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 11 Agustus 2011

Dirut Istaka Karya: Kita Akan Coba Proses Perdamaian

Dipailitkan

Yuni Astutik - Okezone
JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) menyatakan tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 22 Maret lalu yang mempailitkan BUMN tersebut.

"Minggu ini kita mengajukan PK dan saat ini kurator turun untuk menyelesaikan masalah pailit tersebut," ungkap Direktur Utama Istaka Karya Kasman Muhammad saat dihubungi okezone di Jakarta, Rabu (10/8/2011) malam.

Saat dikonfirmasi langkah apa yang akan diambil jika ternyata permohonan tersebut tidak disetujui, mengingat Kuasa hukum JAIC Tony Budidjaja mengatakan bahwa upaya PK yang diajukan Istaka tidak akan mempengaruhi putusan pailit yang dijatuhkan oleh MA, Kasman menyatakan pihaknya akan memilih jalan damai.

"Ya kalau keputusan tersebut diabaikan, Istaka Karya pailit. Namun kita akan mencoba dengan proses perdamaian. Saya sih maunya menang," tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat dikarenakan bermula dari utang yang berbentuk Commercial Paper (CP) kepada PT JAIC sekira USD7,645 juta. Di mana CP tersebut adalah utang atas tunjuk, bukan utang atas nama. Untuk CP yang diterbitkan pada Desember 1998, yang jatuh temponya 1 Januari 1999 merupakan CP tangan keempat.

"Itu bermula dari utang. Utangnya dalam bentuk Commercial Paper (CP). Kami ingin bayar, tapi takut salah bayar. Kami akan membayarnya, saat ini sedang menunggu proses. Kalau sudah final akan kami lakukan pembayaran. Istaka tidak pantas dipailitkan," ungkap Kasman beberapa waktu
lalu.

Selanjutnya, PT JAIC mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena perusahaan pelat merah ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar USD7,645 juta. Akhirnya, pada 22 Maret 2011 lalu, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit.
(wdi) 
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar