javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 07 September 2011

10 Kecamatan Disiapkan Untuk Tol Yogya - Solo

Klaten, CyberNews. Sebanyak 10 wilayah kecamatan di Kabupaten Klaten diplot sebagai wilayah yang bakal diterjang jalan bebas hambatan Yogyakarta-Solo yang sudah lama direncanakan.

Kecamatan sebanyak itu sudah masuk dalam draft rancangan peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2011-2031 yang mulai dibahas pansus DPRD dan Pemkab Klaten.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Klaten yang membahas raperda RTRW, Ir Tugiman, mengatakan, dalam draft memang ada sepuluh kecamatan yang masuk plot jalan tol. ‘’Namun bukan berarti sudah final sebab kami akan berhati-hati dalam soal satu ini,’’ ungkapnya, Rabu (7/9).

Dikatakannya, rencana pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo sebenarnya sudah wacana lama sejak tahun 1997. Namun karena ada gelombang reformasi rencana itu belum direalisasikan. Kini seiring pembuatan Perda RTRW di tingkat provinsi, Pemkab harus mengikuti.

Menurutnya, dari sekian persoalan yang dimuat dalam draft raperda RTRW, pansus akan sangat mencermati persoalan jalan tol. Pasalnya, pembangunan jalan tol akan menyangkut hak dan hajat hidup masyarakat luas. Apabila disikapi dengan sembarangan, dia khawatir, akibat jangka panjangnya akan dirasakan masyarakat.

Untuk itu, pansus akan menyikapi dengan teliti rencana ploting itu. Tidak hanya dari sisi materi draft tetapi pansus akan terjun ke lokasi untuk melihat dengan mata kepala sendiri lokasi yang bakal direncanakan terkena. Apabila di lokasi itu ternyata ada hajat hidup orang banyak, pansus menganggap draft itu bukan harga mati.

Pansus, kata Tugiman, akan mengkaji ulang bahkan berkonslutasi ke Bappeda Jateng dan Bappenas. Sebab, pembangunan jalan tol bukan kepentingan daerah tetapi pemerintahan di atasnya. Pencermatan pasal 11 dalam draft RTRW, sepuluh kecamatan itu meliputi Kecamatan Prambanan, Jogonalan, Manisrenggo, Karangnongko, Kebonarum, Klaten Selatan, Ngawen, Karanganom, Delanggu, dan Polanharjo.

Menurut anggota pansus, Gigit Sugito S.Sos, materi ploting dalam draft akan segera dibahas pekan ini. ‘’Kami akan mencermati secara detail soal tol,’’ katanya. Ploting di draft tersebut masih bisa berubah sebab sebelum perda disahkan masih akan ada paparan, public hearing dengan masyarakat dan konsultasi ke provinsi.

Rencana pembuatan jalan tol, menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, belum jelas kapan dilaksanakan.

‘’Pemkab mengajukan draft wilayah hanya sebagai antisipasi adanya kebijakan provinsi dan pusat,’’ katanya. Apabila pemerintah pusat berencana merealisasikan jalan tol, paling tidak Pemkab sudah siap sejak awal sehingga tidak perlu membuat aturan baru lagi.

( Achmad Hussein / CN34 / JBSM )
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar