javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 22 September 2011

Enam Bulan Karyawan Istaka Karya Tak Terima Gaji

TEMPO/Seto Watrdhana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pembayaran gaji karyawan PT Istaka Karya (Persero) yang tertunggak terganjal aturan. Seperti diketahui, Istaka Karya dalam kondisi pailit pada saat ini sehingga semua pengurusan aset perusahaan diserahkan pada kurator. "Itu terganjal aturan karena saat ini perusahaan dalam kondisi pailit, sehingga harus mengikuti aturan di bidang kepailitan," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Istaka Karya, Yudi Kristanto, Kamis, 22 September 2011 melalui sambungan telepon.

Serikat Pekerja Istaka Karya menuntut pembayaran gaji yang tertunggak setelah BUMN jasa konstruksi tersebut dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung. Menurut Yudi, gaji sudah tertunggak sejak lima bulan lalu, bahkan pada September ini masuk bulan keenam.

Istaka Karya sendiri diajukan pailit karena dianggap belum membayar utang sebesar US$ 7,5 juta kepada salah satu krediturnya, PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia. Commercial paper tersebut dikeluarkan pada Desember 1998 dan terdiri dari 7 lembar senilai US$ 7 juta dan selembar senilai US$ 500 ribu. Dalam hal ini, pemegang pertama surat tersebut adalah Indover Bank, sementara JAIC Indonesia mengklaim sebagai pemegang keempat.

Menurut Yudi, masalah tunggakan gaji tersebut juga sempat dibahas dalam pertemuan kemarin, Rabu, 21 September 2011 antara karyawan dengan Deputi Bidang Usaha Logistik dan Manufaktur Kementerian BUMN, manajemen Istaka Karya, dan kurator. Namun begitu, belum ada titik temu terkait permasalahan tersebut.

"Manajemen memang sedang mengajukan rencana perdamaian, tapi kan karyawan tidak bisa menunggu. Kami harapkan ada itikad baik atau terobosan dari Kementerian BUMN untuk membantu kami. Minimal pembayaran dulu untuk dua-tiga bulan, kami sudah terbantu," lanjut Yudi.

Terkait rencana perdamaian itu sendiri, Yudi mengaku serikat pekerja mendukung sepenuhnya. Menurutnya, perusahaan masih mampu berkembang dengan sumber daya manusia yang dimiliki saat ini. Namun begitu, Kementerian BUMN dituntut segera mengganti manajemen yang dinilai tidak kredibel ataupun menyalahgunakan wewenang.

"Kami akan menuntut pergantian manajemen karena mereka yang harus bertanggung jawab terhadap kondisi perusahaan saat ini," lanjut Yudi.

EVANA DEW

 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar