javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 27 Mei 2015

15 Bidang Tanah Belum Terbebaskan

Pembebasan Lahan Tol Semarang Solo

Sejumlah pekerja sedang melakukan finishing pembangunan talut 
di tebing kawasan tol seksi II Semarang-Solo (SS) ruas Ungaran- Bawen, 
Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu.
SALATIGA - Pembebasan lahan jalan tol Semarang-Solo seksi III Bawen-Boyolali di Salatiga belum tuntas.

Hingga saat ini masih ada sebanyak 15 bidang tanah yang berada di wilayah Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, belum terbebaskan lantaran pemiliknya belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal. Mereka menilai harga tanah yang ditetapkan pemerintah rendah.

Wakil Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kota Salatiga Tri Priyo Nugroho mengatakan, pembebasan lahan jalan tol di Salatiga terkendala masalah nilai ganti rugi. Sebanyak 10 orang pemilik bidang tanah menolak harga tanah yang ditetapkan oleh appraisal sehingga tanah tersebut belum bisa dibebaskan.

“Kami sudah melakukan negosiasi sebanyak 10 kali, namun belum ada titik temu. Meski demikian, kami terus melakukan pendekatan dan negosiasi kepada para pemilik tanah yang belum sepakat dengan harga ganti rugi,” ucapnya kemarin.

Hingga saat ini tanah warga yang terkena pembangunan jalan tol yang sudah dibebaskan sebanyak 140 bidang. Tanah tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Sidorejo dan Tingkir. “Tinggal 15 bidang tanah saja yang belum terbebaskan. Kami berharap pemiliknya bisa melepaskan tanah mereka untuk kepentingan pembangunan infrastruktur karena nilai ganti ruginya juga sudah di atas NJOP (nilai jual objek pajak),” tandas Tri Priyo.

Disinggung mengenai gugatan sejumlah pemilik tanah yang tidak sepakat dengan ganti rugi, Tri Priyo mengatakan proses hukum telah selesai dan mereka telah menerima keputusan pengadilan dan mau melepaskan tanahnya. “Penggugat kalah dan mau melepaskan tanahnya. Mereka juga sudah menandatangani penerimaan ganti rugi,” ucapnya. 
 
sumber :

Selasa, 26 Mei 2015

Menteri: Jalur Mudik Siap Sebelum Bulan Puasa


ilustrasi
Sleman - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menargetkan persiapan dan perbaikan jalur mudik Lebaran 2015 selesai dan dapat digunakan sebelum puasa Ramadan.

"Jalur mudik tersebut meliputi jalur utama pantai Utara (Pantura) dan jalur Selatan Pulau Jawa, termasuk proyek pembangunan Jalan Tol Cikopo Palimanan," kata Basuki di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (26/5).

Menurut dia, menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2015, pemerintah terus melakukan berbagai persiapan dan perbaikan jalan di jalur Pantura dan jalur Selatan Pulau Jawa.

"Kami terus berupaya mempersiapkan jalur mudik lebaran. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya bersama dengan Menteri Perhubungan dan Kapolri akan melakukan pemantauan langsung kesiapan jalur mudik lebaran pada 4 Juni 2015.

"Kami akan menyusuri sepanjang jalur mudik untuk memantau kondisi dan persiapan jalan untuk menampung arus kendaraan bermotor pada saat mudik lebaran," katanya.

Basuki mengatakan proyek pembangunan Jalan Tol Cikopo Palimanan sepanjang 116 kilometer sudah akan dioperasionalkan pada arus mudik 2015.

"Selanjutnya Palimanan ke Pejagan dan Brebes diharapkan mampu memecah kepadatan arus lalu lintas di jalur pantura pada saat arus mudik," katanya.

Ia mengatakan jalur pantura yang selama ini selalu mengalami kemacetan parah saat arus mudik akan dilayani dengan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Proses pengerjaan sejumlah jembatan di jalur pantura juga akan segera selesai. Jalur selatan Pulau Jawa juga sudah dilakukan perbaikan jalan di sejumlah titik.

"Prasarana jalur mudik akan lebih siap, sehingga pemerintah tinggal mengatur manajemen lalu lintas dan perilaku pengguna jalan raya," kata Basuki.

sumber :
beritasatu 

Jumat, 22 Mei 2015

TOL SEMARANG-SOLO: Pemenang Paket Seksi III Diumumkan Pekan Depan

ilustrasi
Bisnis.com, PURWOKERTO - Proses lelang paket bagi pengerjaan fisik seksi III Bawen-Salatiga, dalam proyek lanjutan jalan Tol Semarang-Solo, diperkirakan rampung pada pekan depan menyusul akan ditetapkannya pemenang tender.

Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk. (Persero) David Wijayatno menuturkan hingga saat ini proses tender masih berjalan dan memasuki tahap akhir. Menurutnya, panitia lelang paket pengerjaan tersebut akan mengumumkan pemenang tender pada pekan depan.

“Tender kontraktor saat ini masih proses, yaitu klarifikasi, cek peralatan dan lain-lain. Rencana panitia, pemenang diumumkan minggu depan,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (20/5) malam.

Dengan begitu, David menutukan target pengerjaan konstruksi dapat direalisasikan pada pertengahan tahun ini. Pengembangan tersebut, ungkapnya, dapat direalisasikan dengan pengandaian pembebasan lahan bagi pada ruas tol sepanjang 17,6 km tersebut sudah dirampungkan.

Sebelumnya, perampungan proses lelang paket seksi III Bawen-Salatiga ditarget pada pertengahan Mei 2015 dengan menghasilkan kontraktor dan konsultan pengawas. Direktur Teknik dan Operasi Trans Marga Jateng, anak usaha PT Jasa Marga Tbk. Ari Nugroho mengatakan lelang proyek tersebut diikuti 23 kontraktor dan 28 konsultan pengawas.

Dengan begitu, katanya, kelanjutan pembangunan sudah dapat dimulai pada akhir Mei 2015.

Sementara itu, seksi IV Salatiga-Boyolali sepanjang 22,85 km dan seksi V Boyolali-Kartosuro (Solo) 13,57 km masih dalam tahap pembebasan lahan. Kendati begitu, Trans Marga Jateng optimistis proses pengadaan tanah dapat dirampungkan pada akhir tahun ini sehingga lelang paket pekerjaan dapat direalisasikan pada awal tahun depan.

Dengan rencana tersebut, keseluruhan pengembangan fisik lanjutan ruas tolyang termasuk dalam jaringan Tol Trans Jawa ini ditargetkan rampung pada akhir 2017 atau paling lambat awal 2018.

Seperti diketahui, Jalan tol Semarang-Solo yang mulai dikerjakan sejak 2007 dengan asumsi nilai investasi awal mencapai Rp6 triliun masih menyisakan pengembangan tahap kedua. Tahap pertama tol tersebut terdiri, yakni seksi I Semarang-Ungaran sepanjang 11,3 km sudah beroperasi pada akhir 2011 dan seksi II Ungaran-Bawen dengan panjang 11,95 km baru beroperasi April 2014.

Sementara, tengembangan tahap lanjut ini awalnya diperkirakan rampung pada akhir 2014, namun akhirnya belum juga direalisasikan akibat terhambat pembebasan lahan.

sumber :

Rabu, 20 Mei 2015

Istaka Karya Lolos dari Gugatan Pailit


Bisnis.com, JAKARTA--PT Istaka Karya bisa bernafas lega setelah majelis hakim menolak permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh PT JAIC Indonesia.

Perwakilan PT Istaka Karya Yudi Kristanto menilai putusan majelis sudah tepat karena termohon sudah melakukan pembayaran tagihan kepada pemohon sesuai perjanjian perdamaian. Dalil permohonan JAIC Indonesia menjadi tidak terbukti.

Kami beberapa waktu lalu sudah melakukan pembayaran kepada JAIC sebesar 3% dari total piutangnya kepada Istaka, kata Yudi kepada Bisnis.com, Rabu (20/5/2015).

Berdasarkan surat yang diterima Bisnis.com, Direktur Utama Istaka Kasman Muhammad mengirimkan surat kepada pihak JAIC pada 15 Mei 2015. Isinya, dia berupaya untuk menindaklanjuti pembicaraan dengan kuasa hukum pemohon seusai persidangan pada 12 Mei 2015.

Pada intinya, Istaka sepakat untuk melakukan pembayaran utang sebesar 3% atau setara dengan Rp2,15 miliar menggunakan nilai kurs senilai Rp13.090 per dollar AS.

Fakta tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Ketua majelis hakim Sutio J. Akhirno menilai termohon tidak bisa dikualifikasikan sebagai debitur yang telah lalai dalam menjalankan perjanjian perdamaian.

Menolak permohonan pembatalan perdamaian JAIC Indonesia terhadap Istaka Karya, kata Sutio dalam amar yang dibacakan, Selasa (19/5/2015).

sumber :

Pembatalan perdamaian terhadap Istaka ditolak

PERJANJIAN PERDAMAIAN
ilustrasi
JAKARTA. Permohonan pembatalan perdamaian kepada PT Istaka Karya oleh PT JAIC Indonesia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (19/5). Ketua majelis hakim Sutio J. Akhirno menilai Istaka Karya tidak bisa dikualifikasikan sebagai debitur yang telah lalai dalam menjalankan perjanjian perdamaian.

"Sehingga menolak permohonan pembatalan perdamaian JAIC Indonesia terhadap Istaka Karya," kata Sutio dalam amar putusannya. Dia juga menambahkan kedua belah pihak telah mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian perdamaian yang telah disahkan dengan perkara No.23/Pdt.Sus/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. JAIC Indonesia merupakan kreditur konkuren, sedangkan Istaka Karya selaku debitur.

Mengenai putusan itu, perwakilan PT Istaka Karya, Yudi Kristanto menilai putusan majelis sudah tepat karena pihaknya sudah melakukan pembayaran tagihan kepada pemohon sesuai perjanjian perdamaian. Dengan demikian ia menilai permohonan pembatalan perdamaian itu tidak terbukti. "Kami beberapa waktu lalu sudah melakukan pembayaran kepada JAIC sebesar 3% dari total piutangnya kepada Istaka," jelasnya.

Berdasarkan surat yang diterima KONTAN, Direktur Utama Istaka Kasman Muhammad mengirimkan surat kepada pihak JAIC Indonesia pada 15 Mei 2015. Dimana isinya, pihaknya berupaya untuk menindaklanjuti pembicaraan dengan kuasa hukum pemohon seusai persidangan pada 12 Mei 2015.

Intinya, Istaka sepakat untuk melakukan pembayaran utang sebesar 3% atau setara dengan Rp 2,15 miliar menggunakan nilai kurs senilai Rp 13.090 per dollar AS. Hal itu pula yang dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Sekedar informasi, perjanjian perdamaian yang disahkan pada 22 Januari 2013 lalu itu menyebutkan, pembayaran awal kepada kreditur konkuren berasal dari sisa piutang Istaka Karya, kepada Pemda Riau yang belum dibayarkan senilai Rp 29,58 miliar. Sisanya dikonversi menjadi modal saham atau penyertaan sementara tanpa hak suara.

Modal saham tersebut akan ditarik kembali pada saat posisi saldo akumulasi laba positif, yang diproyeksikan pada tahun ke-8. Saham akan ditarik kembali pada tahun ke-9 menjadi utang senilai saldo utang saat konversi.

Selanjutnya pembayaran pertama, dilakukan sesuai skema putusan homologasi yakni terhadap utang yang lebih besar dari Rp5 miliar dibayar pada awal sebesar 3% dari jumlah utang atau minimal Rp 550 juta. Pada saat pengesahan putusan perdamaian, jumlah utang JAIC yang diakui sementara sebesar U$ 880.000. Adapun, 3% dari total utang US$ 5,5 juta adalah US$ 165.000.

Terhadap jumlah tersebut dilakukan pembayaran sebesar Rp550 juta dan dibayarkan setelah penandatanganan kesepakatan perdamaian. Pembayaran utang tersebut menggunakan kurs Rp 13.000 per dollar AS, sehingga nilai utang keseluruhan yang akan dibayar sebesar Rp 1,59 miliar.

Dalam perkembangannya, termohon telah merealisasikan pembayaran sebesar 3% tersebut dan pemohon telah mengkonfirmasi pembayaran itu. Lewat surat yang diterima KONTAN pun JAIC mengkonfirmasi pembayaran tersebut pada 18 Mei 2015. Adapun, pembayaran awal yang telah direalisasikan Istaka sebesar US$ 165.000 atau senilai Rp 2,15 miliar.

Dengan demikian, Sutio menilai nominal pembayaran itu sudah melebihi kesepakatan homologasi perjanjian perdamaian yang hanya sebesar Rp 1,59 miliar.

Secara terpisah, kuasa hukum pemohon Tony Budidjaja mengapresiasi pengakuan Istaka Karya terhadap jumlah utang kliennya serta pemenuhan pembayaran awal. Namun, majelis belum memperjelas realisasi sisa pembayaran utang tersebut.

"Majelis hakim belum membahas batas waktu dan teknis pelaksanaan konversi sisa 97% utang Istaka sebesar US$ 5,33 juta yang menjadi kepemilikan saham Istaka," ujarnya. Kendati demikian, ia berharap Istaka Karya dapat segera merealisasikan pemenuhan kewajibannya termasuk konversi sisa utang tersebut.

2017, Jateng-Jatim Terkoneksi Tol

ilustrasi
SRAGEN – Pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono (Soker) diprediksi selesai keseluruhan pada 2017. Bila sudah selesai, jalan bebas hambatan sepanjang 181 kilometer itu bakal menghubungkan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tol Soker juga bakal menjadi pertemuan Tol Solo-Semarang dan Tol Mojokerto-Kertosono (Moker).

Asisten Pelaksana pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Solo-Kertosono Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Azis Purnomo mengatakan, Kartasura Junction yang berada di perbatasan Boyolalu-Karanganyar bakal menjadi titik temu Tol Soker dan Tol Solo-Semarang.

”Bila sudah selesai, waktu tempuh dari Jawa Tengah ke Jawa Timur dan sebaliknya akan jauh lebih cepat,” kata Azis ketika ditemui, kemarin.

Tol Solo-Semarang dan Tol Moker saat ini masih dalam proses pembangunan. Pembebasan tanah belum selesai 100%, dan diharapkan tahun ini bisa selesai. Saat ini lelang untuk pekerjaan fisik lanjutan jalan bebas hambatan terpanjang dan termahal di Indonesia itu dalam proses.

Menurut Azis, bila lelang selesai akan dilanjutkan pekerjaan fisik, baik yang ada di Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Pekerjaan fisik Tol Soker, yang ada di ruas Colomadu-Kebakkramat sepanjang 22,63 km, termasuk jalan akses, yang melintasi Kabupaten Boyolali, Kota Solo, dan Kabupaten Karanganyar menjadi tanggung jawab pemerintah.

Beri Manfaat

Untuk ruas Kebakkramat hingga Saradan sepanjang 120 km, menjadi tanggung jawab pihak konsorsium. Ruas lain yang menjadi tanggung jawab pemerintah adalah Saradan-Kertosono di Jawa Timur sepanjang 40 km.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simon Nugroho Sri Yudanto mengatakan, Sragen bakal dilintasi Tol Soker sepanjang 29,9 kilometer.

Tol itu bakal melintasi 21 desa dan kelurahan di enam kecamatan, yakni Masaran, Sidoharjo, Sragen, Ngrampal dan Gondang serta Sambungmacan. ”Tol Soker juga bakal membawa manfaat untuk Sragen. Salah satunya kelancaran arus lalu-lintas dan umur jalan,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Sragen, Sutanto mengatakan, saat ini proses pembebasan lahan untuk Tol Soker masih terus dilakukan. Tinggal sekitar 9% bidang tanah yang belum bisa dibebaskan, 6% di antaranya adalah tanah kas desa.

”Pembebasan tanah kas desa masih menunggu izin Gubernur Jawa Tengah,” kata Sutanto yang juga Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Sragen.

Proses pembebasan lahan yang terdampak proyek Tol Soker bisa selesai pada tahun ini. (H53-26)

sumber :