javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 30 September 2011

Subkontraktor Siapkan Somasi ke TMJ

Solusi Pembayaran Masih "Nggantung"

Semarang, CyberNews. Dua kali pertemuan resmi antara subkontraktor penggarap proyek Tol Semarang - Ungaran dan PT Trans Marga Jateng (TMJ) beberapa waktu lalu, tidak menghasilkan solusi soal pembayaran hak rekanan tersebut.

Buntutnya, Jumat (30/9), puluhan massa subkontraktor kembali menambah blokade berupa timbunan material tanah di sisi barat dan timur gerbang Tol Ungaran Kabupaten Semarang. Di gerbang itu, puluhan subkontraktor juga menggelar aksi teatrikal menggantung pocong bertuliskan "TMJ".

Puluhan subkontraktor itu mengarak pocong dari halaman kantor TMJ Ungaran menuju gerbang tol di sisi utaranya. Mereka berjalan sambil berorasi menuntut pembayaran hak dari TMJ. Pocong itu lalu digantung dengan tali terkait pada langit-langit gerbang tol.

Koordinator aksi, Agung Nugroho, berseloroh, aksi tersebut mencerminkan pembayaran dari TMJ yang masih "nggantung", tanpa kejelasan. Selain itu, aksi yang terkesan "mistis" itu simbol kematian, ketulian, dan ketidakpedulian TMJ terhadap rekanan. Di sisi lain, pihaknya mendoakan agar TMJ "legowo" membayar. Pasalnya, penderitaan rekanan tergantung putusan TMJ.

Intinya, aksi mengarak pocong itu menunjukkan kekecewaan rekanan. Itu menyusul unjuk rasa selama 16 hari (hingga kemarin) di ruas tol tersebut, ditambah dua kali pertemuan pada Jumat (23/9) di Ungaran dan Senin (26/9) di Semarang, berujung buntu. Senin pekan depan (3/10), subkontraktor berencana melayangkan somasi ke TMJ.

"Tidak ada hasil menggembirakan, kita malah disudutkan. Pekan depan kita genapi dengan surat tuntutan ketiga, berikut somasi," ungkap Manajer Proyek PT Bumi Sentosa Dwi gung (BSDA) Tundo Karyono, di Gerbang Tol Ungaran, Jumat (30/9).

Somasi kepada TMJ, menurutnya, menyangkut surat tertanggal 11 Agustus 2011, dari TMJ kepada rekanan. Isi surat itu, TMJ akan membayar jika Istaka belum merealisasikannya. Kenyataannya, hak 30 subkontraktor yang berunjukrasa bersama PT
BSDA kali ini, senilai Rp 40 miliar, tetap belum terbayar. Sementara, hak pembayaran sekitar 25 subkontraktor lainnya justru diberikan sesuai surat itu pada 23 Agustus 2011.

"Kami tidak diperhatikan, tapi mengapa pembayaran pada 23 Agustus itu bisa direalisasikan? Kami akan somasi terkait pembayaran senilai Rp 10 miliar ditambah gaji dua bulan untuk karyawan Istaka waktu itu," tegasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan sumber uang untuk membayar 25 rekanan saat itu. Pasalnya, Istaka menyerahkan tagihan ke TMJ tidak lebih dari seminggu sebelum pembayaran tersebut. Waktu sependek itu dinilai tidak cukup untuk merealisasikan
pembayaran.

Langkah untuk melayangkan somasi tersebut, menurut Tundo, bukan berarti pihaknya pasrah soal pembayaran hak mereka. Pihaknya berencana menyerahkan prosesnya pada pengacara untuk mengurus pembayaran dari TMJ yang hingga kemarin tanpa solusi.

"Perlu diingat pula, TMJ berusaha membeli kembali surat asli yang dilayangkan pada rekanan 11 Agustus lalu, dari salah satu rekanan yang membawanya. Mereka ingin menghilangkan bukti soal pembayaran waktu itu. Kabar ini sudah beredar," katanya.

( Yoseph HW /CN32 / JBSM ) 
sumber :

Kaji UlangTol Semarang-Ungaran

Source : Kompas, Hal 21 Fri, 30 Sep 2011
Kaji UlangTol Semarang-Ungaran
Jasa Marga Tunggu Kajian Kementerian PU


SEMARANG KOMPAS Persoalan beruntun yang muncul dalam proyek Tol Semarang Solo Jawa Tengah, khususnya seksi I ruas Semarang-Ungaran, mengisyaratkan kelayakan proyek itu perlu dikaji ulang sebelum resmi dioperasikan. Jika masih menyimpan masalah, sebaiknya tol itu ditunda pengoperasiannya agar tidak banyak korban.

Pihak PT Trans Marga Jateng (TMJ) selaku pengelola Tol Semarang-Ungaran hendaknya terbuka kepada publik tentang persoalan yang dihadapi proyek tol. saat mi agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam keilmuan teknis dan aspek lainnya. Dengan demikian persoalan yang dihadapi Tol Semarang -Ungaran bisa diselesaikan secepatnya sehingga Tol Semarang-Ungaran segera beroperasi dengan aman.

Demikian rangkuman pendapat dalam diskusi “Tol Semarang-Ungaran Pasca uji Coba Arus Mudik Lebaran Kapan Beroperasi?” yang digelar Kompas Perwakilan Jateng di Semarang, Kamis (29/9). Diskusi dihadiri Wagub Jateng Rustriningsih, Direktur Operasional PT Jasa Marga Adityawarman, Direktur Utama PT TMJ Agus Suharyanto, dan anggota Komisi D DPRD Jateng Gatysari Chotijah.

“Peristiwa yang terjadi di proyek Tol Semarang Ungaran merupakan petunjuk perlunya semua pihak melakukan introspeksi. Kejadian yang beruntun juga

luar biasa karena bentuk nyata dari kekhawatiran mengenai kondisi struktur lahan jalan tol yang labil.” ujar Rustriningsih.

Saat yang sama sejumlah ahli seperti Dr Robert Kodoatie (ahli hidrologi Universitas Diponegoro Semarang) dan Dirmawan (geolog dari Lembaga Konsumen Jasa Konstruksi Jateng), Dr Sri Tudjono (ahli struktur) dan Ir.Muhrozi (ahli geoteknik) memaparkan kondisi jalan tol jika di operasikan musim hujan ini.

Terkait problem air yang menyebabkan terjadi bidang gelincir di badan jalan tol, Dirmawan mengatakan, badan jalan tol khususnya ruas Gedawang Penggaron itu dibangun di atas timbunan tanah longsor. Tanah longsoran itu bukti kalau konstruksi tanah itu merupakan tanah dengan formasi kerek yang rawan bergerak.

Tunggu PU

Adityawarman mengatakan pihaknya menunggu hasil kajian dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Namun, sebagai operator, pihaknya siap mengoperasikan penggalan pertama Tol Semarang-Solo. “Pengoperasian kembali jalan tol itu harus izin Kementerian Pekerjaan Umum. Saat ini juga tengah dilakukan pekerjaan penguatan dibadan jalan tol,” ujarnya.

Terhadap jalan tol yang kerap retak Agus Suharyanto mengakui, pangkal masalah di tol baru itu adalah air Struktur tanah dibawah jalan tol yang dibangun mempunyai kandungan air cukup besar. Saat ini selain dilakukan penguatan konstruksi jalan juga dikerjakan saluran untuk pembuangan air yang keluar dari dalam tanah. Bahkan sedang dirancang saluran induk dan sumur penampung.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso di Balikpapan, Kalimantan Timur, mengatakan pemerintah pusat menanti inisiatif tiap daerah mengusulkan langkah untuk mengurai masalah lalu lintas dan keselamatan berkendara. Kenyataan di Indonesia, yakni 100-200 nyawa melayang di jalan per hari dengan mayoritas kecelakaan melibatkan motor dengan pelaku dan korban anak muda, adalah masalah serius. “Jika misalnya diperlukan bantuan angkutan umum, kami (pemerintah pusat) bantu.” ujar Nya. (SON/WHO/PRA)

DERITA ISTAKA KARYA

Pemerintah Memilih Pailit Ketimbang Restrukturisasi

Jakarta - Nasib PT Istaka Karya sebagai industri BUMN dibidang jasa konstruksi tinggal menunggu waktu saja. Pasalnya, kepailitan yang dialami perseroan tidak memberikan respon positif bagi pemerintah untuk segera memberikan suntikan modal dengan alasan tidak mau uang negara terbuang secara percuma.

neraca

Deputi Kementerian BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryan-to mengatakan, kepailitan yang dialami PT Istaka Karya tidak akan di sehatkan pemerintah. Dimana pemerintah memastikan tidak akan menyuntikkan modal untuk menyelamatkan perusahaan tersebut. "Soal kurator, apakah pemerintah mau nambah modal sehingga menyelamatkan. Kita lihat temyata masalahnya juga tidak me-nolong,"kaianya di Jakarta, Kamis (29/9).

Menurutnya, bila pemerintah menyuntikan modal baru kepada Istaka, keuntungannya baru bisa dirasakan sekitar 15-20 tahun dan hal ini justru akan semakin membebani anggaran negara.

"Bad debt (utang) juga mungkin sangat besar kita tidak tahu jumlahnya berapa Kalau itu nanti diberikan, pemulihannya mungkin 15-20 tahun. Itu merugikan negara namanya," paparnya.

Kemudian kepada kreditur, kata Sumaryamo, dirinya tidak bisa kemudian semuanya menuntut kepada pemerintah harus dire-strukrisasi. Khawatimya, nanti pemerintah sebagai pemegang saham, deputi yang mengawasi itu dianggap tidak benar dan terkesan menghambur-hamburkan uang negara.

Kala Sumaryanto, saat ini kurator tengah menyelesaikan pembagian aset kepada beberapa pihak terkait serta penyelesaian per-pajakannya. "Kalau su-dah begitu kurator harus menyelesaikan pembagian si-sa aset pada para pihak. Dalam ketentuan hukumnya sudah ada, satu kepada karyawan, gaji, dan segala macam. Kemudian pajak-pajak yang hak negara," jelasnya.

Dengan penetapan pailit terhadap Istaka, tambah Sumaryanto, hal ini menjadi sinyal penegasan agar perusahaan-perusahaan BUMN tidak bersikap seenaknya dan bertanggung jawab atas kinerjanya. "Jangan mentang-mentang BUMN nggak bisa dibangkrutkan. Kalau emang bangkrut ya emang bangkrut Seperti perusahaan swasta juga. Jadi itu memberikan sinyal pada BUMN sekarang kecuali industri strategis seperti PAL, Merpati, itu kan ada long ierm,"tandasnya

Nasib karyawan

Kemudian menyinggung soal nasib karyawan Istaka Karya, Sumaryanto menuturkan, nantinya Kementerian BUMN berjanji akan tetap memperkerjakan sebagian karywan Istaka Karya ke BUMN lainnya. "Langkah ini diambil untuk mengamankan nasib karyawan. Dimana sudah bekerja atau dipindahkan ke BUMN lain seperti Waskita Karya. Bahkan berantas Abipraya juga sudah mengintip untuk mengambil beberapa karyawan Istaka Karya,"tandasnya.

Menurut Sumaryanto, kepindahan karyawan tersebut tetap menggunakan prosedur rekrutmen yang berlaku. Mereka untuk pindah itu ada proses rekrutmen lagi. "Tapi mereka sudah tahulah itu. Pada prinsipnya bebas mereka pindah ke mana saja" tuturnya

Sementara untuk pembayaran gaji karyawan, dia mempercayakannya kepada pihak kurator. "Soal gaji karyawan itu yang bagi kurator, bukan kami lagi. Saya kira 21 hari sejak pertemuan kemarin mestinya sudah selesai," tandasnya.

Sebelumnya serikat pekerja PT Istaka Karya (Persero) menuntut tanggung jawab dari Kementerian BUMN terhadap berlangsungnya PT Istaka Karya karena kesalahan pengelolaan yang tidak memakai prinsip dasar good corporate governance (GCG) serta pengawasan yang lemah dari Kementerian BUMN sehingga perseroan menjadi kritis dan pailit. Alhasil yang menjadi korban adalah karyawan dan keluarganya.

Beberapa tuntutan yang pernah disampaikan serikat pekerja Istaka Karya adalah tindakan nyata dalam hal penyelamatan badan usaha Istaka Karya, seperti menyelesaikan kepailitan dan melanjutkan program restrukturisasi, mencopot direksi yang tidak kredibel dan tidak berkompeten dan membayar gaji karyawan yang belum menerima pembayaran selama lima bulan lebih.

Asal tahu saja, Menteri BUMN Musfata Abubakar pernah bilang, pemerintah berjanji akan membayar gaji p;ira pegawai PT Istaka Karya (Persero) secara bertahap. "Soal itu gaji belum dibayar 5 bulan, yang jelas ada kurator, ada Waskita dan ada PPA (Perusahaan Pengelola Aset). Point pentingnya, soal gaji nanti dibantu oleh Waskita" kata Mustafa

Sebanyak 620 karyawan belum menerima gaji lima bulan terakhir. Saat ini seluruh karyawan itu masih menunggu pembayaran gaji dan dana Hak Pesangon Pensiun sebesar Rp 71 miliar. Ditambah tunggakkan Koperasi Karyawan sebesar Rp 2,3 miliar*bam
sumber :

Pemerintah Tolak Suntik Modal ke Istaka Karya

JAKARTA- Kementerian BUMN tidak bersedia menyuntik modal untuk menyelamatkan PT Istaka Karya (Persero) dari kepailitan. Pasalnya, pemerintah tidak ingin uang negara terbuang percuma.
javascript:void(0)
Hal itu disampaikan Deputi Menteri BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/9).
Sumaryanto mengatakan, jika pemerintah menyuntikan modal kepada kontraktor tol Semarang-Ungaran itu, keuntungan baru bisa dirasakan sekitar 15-20 tahun mendatang. Hal ini justru akan semakin membebani anggaran negara.

“Bad debt (utang) mungkin sangat besar, kami tidak tahu berapa jumlahnya. Kalau (modal) itu diberikan, pemulihannya mungkin 15-20 tahun. Itu merugikan negara. Menghambur-hamburkan uang negara,” paparnya.
Ia menambahkan, kurator tengah menyelesaikan pembagian aset kepada beberapa pihak terkait serta penyelesaian perpajakannya.

Seenaknya

Menurutnya, penetapan pailit Istaka Karya menjadi sinyal penegasan agar perusahaan-perusahaan BUMN tidak bersikap seenaknya dan bertanggung jawab atas kinerjanya.
“Jangan mentang-mentang BUMN nggak bisa dibangkrutkan. Kalau memang bangkrut ya bangkrut, seperti juga perusahaan swasta,” tandas Sumaryanto.
Mengenai karyawan Istaka Karya, Kementerian BUMN mengarahkan sebagian dari mereka ke Waskita Karya serta ke BUMN lain.

Seperti diberitakan, hingga kini para subkontraktor tol Semarang-Ungaran belum dibayar lantaran PT Istaka Karya pailit. Subkontraktor meluapkan kekesalan mereka dengan memblokade jalan bebas hambatan itu. Beberapa kali pembicaraan yang dimediasi Pemprov Jateng belum menemui titik temu.
Para subkontraktor berharap PT Trans Marga Jateng (TMJ) bisa segera membayarkan utang atas pekerjaan proyek tol Semarang-Ungaran. Apalagi, dana Rp 52 miliar masih berada di TMJ. Adapun dana yang harus dibayarkan ke subkontraktor Rp 40 miliar.

Rapat terakhir yang membahas masalah itu beberapa hari lalu berakhir buntu. Penyebabnya, Gubernur Bibit Waluyo naik pitam karena diminta seorang subkontraktor untuk menjamin langkah konkret pemprov. Karena merasa tidak nyaman, Bibit menutup rapat itu. (J10,J17-59)

sumber :

Kamis, 29 September 2011

Tol Semarang-Solo Tunggu PU

KOMPAS/AMANDA PUTRI NUGRAHANTI Sejumlah
pekerja dari subkontraktor PT Istaka Karya, Jumat (16/9/2011),
masih memblokade jalan tol Semarang-Solo.
Mereka menuntut pembayaran yang tertunda.
SEMARANG, KOMPAS.com — Direktur Operasional PT Jasa Marga Adityawarman, Kamis (29/9/2011), mengaku, penggalan ruas tol Seksi I Semarang-Ungaran sepanjang 14,1 kilometer belum dibuka kembali. Pengoperasian kembali jalan tol penggalan pertama dari proyek Tol Semarang-Solo itu menunggu persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Hal itu dikemukakan Adityawarman ketika menjelaskan perkembangan diskusi kelompok terarah yang diselenggarakan Harian Kompas perwakilan Jawa Tengah. Diskusi itu dihadiri pula Wakil Gubernur Jawa Tengah Rustriningsih, Direktur Utama PT Trans Marga Jateng Agus Suharyanto, dan sejumlah ahli geologi yang berlangsung di Hotel Santika Premiere, Jalan Pandanaran, Semarang.

Adityawarman mengemukakan, pihakanya belum bisa memastikan kapan ruas tol beroperasi. Kajian untuk kelayakan beroperasi masih berlangsung. Pengamat transportasi Unika Soegijopranoto Semarang, Djoko Setijowarno, mengemukakan, ruas tol itu belum bisa beroperasi karena masih terkendala konflik sosial menyangkut nasib 300 pekerja dari 35 subkontraktor yang kini melakukan unjuk rasa.

Mereka berunjuk rasa dengan menutup jalan pintu keluar tol hingga sekarang, tepatnya di Sido mulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Para pekerja subkontraktor ini menutup jalan setelah mitra kontraknya PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh keputusan Mahkamah Agung pada awal Agutus 2011.

Dampak kepailitan PT Istaka Karya, kewajiban pembayaran para subkontraktor yang membangun tol sesuai surat perintah kerja (SPK) senilai Rp 40 miliar oleh PT Istaka berbuntut macet. 

sumber :

Istaka Karya secara permanen akan ditutup

JAKARTA: Kementrian Badan Usaha Milik Negara akan menutup secara permanen PT Istaka Karya dalam 21 hari ke depan, setelah kurator menghitung aset perusahaan konstruksi tersebut.

Deputi Menteri BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widyatin mengatakan perusahaan plat merah tersebut sudah tidak lagi layak sehingga proses pailit merupakan jalan terakhir yang terbaik.

Pasalnya, proses pemulihan dinilai hanya akan merugikan negara sebab perusahaan sudah tidak lagi cakap dalam mengelola perusahaan.

“Kelihatannya sudah tidak feasible, kewajibannya terlalu besar. Bila nanti diberikan suntikan dana yang banyak recovery nya mungkin bisa 15 sampai 20 tahun, itu merugikan negara namanya,” ujar Sumaryanto, hari ini.

Sumaryanto menjelaskan keputusan kurator untuk mempertahankan atau menutup perusahaan yang masih menangani 19 proyek tersebut akan diselesaikan dalam 21 hari mendatang. “Tergantung hasil perhitungan kurator.”

Sementara karyawan Istaka Karya yang saat ini berjumlah sekitar 100-120 orang tersebut, sambung Sum akan diserahkan kepada PT Waskita Karya dan Brantas Abipraya. “Tidak ada karyawan yang ditelantarkan selama karyawan profesional,” tuturnya.

Hasil penilaian sementara kurator, jumlah aset yang dimiliki PT Istaka Karya (Persero) tidak sebanding dengan besaran utang yang dimiliki BUMN jasa konstruksi tersebut.

Nilai buku perusahaan plat merah saat ini sekitar Rp 120 miliar. Sementara jumlah krediturnya saat ini sekitar 290 kreditur, dengan nilai utang perusahaan terhadap para krediturnya diperkirakan mencapai Rp 1,19 triliun.

Seperti diketahui Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan pailit Istaka Karya yang diajukan oleh salah satu kreditornya, PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia, berdasarkan Nomor 124 K/Pdt.Sus/2011 tertanggal 22 Maret 2011.

Istaka Karya sendiri diajukan pailit karena dianggap belum membayar utang sebesar US$ 7,5 juta kepada JAIC. Commercial paper tersebut dikeluarkan pada Desember 1998, yang terdiri dari tujuh lembar senilai US$ 7 juta dan selembar senilai US$ 500.000. (dan/rsj) 
sumber :

Istaka Wajib Bayar Gaji 21 Hari Setelah Pailit

Idris Rusadi Putra - Okezone
JAKARTA - Salah satu perusahaan negara yang bergerak di bidang jasa konstruksi umum, yakni PT Istaka Karya telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Lalu, bagaimana dengan kewajiban perusahaan tersebut terhadap karyawannya.

PT Istaka Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi umum. Awalnya, Istaka Karya bernama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI) yang terdiri atas 18 perusahaan konstruksi di Indonesia.

Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN Sumaryanto menjelaskan, setelah dinyatakan pailit, para kurator yang menangani Istaka Karya harus menyelesaikan pembagian sisa aset pada pihak yang berhak.

"Dalam ketentuan hukumnya sudah ada, satu kepada karyawan, gaji dan segala macam. Kemudian pajak-pajak yang hak negara, kemudian kepada kreditur," ungkapnya kala ditemui di kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Sumaryanto mengatakan, Istaka Karya tidak bisa memaksakan restrukrisasi, karena porses restrukturisasi terseut menelan anggaran yang sangat besar. "Nanti pemerintah sebagai pemegang saham, deputi yang mengawasi itu dianggap tidak benar. Menghambur-hanburkan uang negara, untuk suatu proses pailit seperti itu," tegasnya.

Dia menambahkan, 21 hari sejak dinyatakan pailit, seharusnya Istaka Karya telah menyelesaikan pembayaran kewajibannya. "Sekarang saya hanua mengamankan bagaimana nasib karyawan-karyawan," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian BUMN mengklaim telah melakukan langkah penyelamatan terhadap karyawan PT Istaka dengan cara memindahkan para karyawan tersebut ke perusahaan pelat merah lainnya. pihaknya telah mengamankan nasib karyawan PT Isataka Karya lebih dahulu. Menrut dia, beberapa karyawan sudah bekerja atau dipindahkan ke BUMN lain. (mrt) (rhs)

Berita Terkait : Istaka Karya
"Istaka Karya Lebih Baik Pailit"
Pailit, Mustafa Klaim Gaji Karyawan Istaka "Beres"
Menteri BUMN Pastikan Istaka Karya Pailit
Dirut Istaka Karya: Kita Akan Coba Proses Perdamaian
Tim Kurator Mulai Proses Pailit Istaka Karya
Waskita Karya Bantu Pengembangan Istaka Karya
Istaka Karya Tidak Pantas Dipailitkan
sumber :

Rabu, 28 September 2011

Subkontraktor Tol Cari Jalan Lain

Tol Semarang Ungaran
 
SEMARANG- PT Armindo Caturpratama selaku subkontraktor jalan tol Semarang-Ungaran bakal melakukan upaya lain setelah rapat pembahasan penyelesaian persoalan proyek pembangunan jalur bebas hambatan yang digelar Senin (26/9) tidak membuahkan solusi.

Perusahaan ini menyatakan akan berjuang sendiri untuk bertemu dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan tagihan pembayaran atas pekerjaan yang sudah diselesaikannya.
Manajer Operasional PT Armindo, Rahmul, menerangkan bakal menemui pejabat Kantor Kementerian BUMN serta kurator Jimmy Simanjuntak dan Andre Sitanggang untuk memperjuangkan hak-hak perusahaannya.

Meski terkesan sulit, dia akan akan terus berupaya menyelesaikan masalah tersebut.
Dengan berdomisili di Jakarta, Rahmul menyebut hal itu bakal lebih memudahkan dalam mengurus penyelesaian hak.
Dia menilai persoalan proyek pembangunan jalan tol sepanjang 14 kilometer itu sebagai bentuk persekongkolan.
Pasalnya, kontraktor PT Istaka Karya yang sudah dinyatakan pailit pada 2008 ternyata bisa memenangi tender untuk membangun sejumlah proyek pada 2009.
Bila sebelumnya tahu kontraktornya “busuk”, perusahaannya tidak akan pernah bekerja.

Menanggung Risiko

Dalam pengerjaan proyek tol Semarang-Ungaran, Istaka pun terlihat tak mau menanggung risiko. Terbukti, proyek tol dibagi-bagi menjadi beberapa sub.
“Kebetulan saya tinggal di Jakarta. Saya akan berusaha keras bertemu kurator dan pihak terkait untuk menanyakan hak kami,” tegas Rahmul.
Di sisi lain, PT Armindo tetap berharap PT Trans Marga Jateng (TMJ) bisa segera membayarkan utang atas pekerjaan proyek tol itu. Terlebih dana sebesar Rp 52 miliar masih digenggam TMJ.

Adapun dana yang harus dibayarkan untuk subkontraktor Rp 40 miliar.
Panitera Muda Perdata PN Semarang, Ali Nuryahya, mengungkapkan, sebelum dinyatakan pailit oleh PN Jakarta Pusat tertanggal 16 Desember 2010 dan diperkuat putusan MA pada 22 Maret 2011, ternyata Istaka telah pernah mengalami hal serupa.
Perusahaan konstruksi itu sempat diputuskan pailit pada 2008 oleh tiga pengadilan sekaligus, yakni PN Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA.
Keputusan kepailitan itu dicabut dengan alasan Istaka merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut hakim yang menanganinya, BUMN tak dapat dipailitkan kecuali atas permintaan Kementerian BUMN.
Dalam rapat pembahasan penyelesaian jalan tol Semarang-Ungaran, Senin lalu, Gubernur Bibit Waluyo sempat naik pitam saat diminta wakil subkontraktor untuk menjamin langkah konkret dari pemerintah provinsi.
Karena merasa tidak nyaman, rapat pembahasan yang belum diketahui solusinya itu ditutup oleh Bibit tanpa membuahkan solusi. (J17,J14-65) 
 
sumber :

Selasa, 27 September 2011

Istaka Karya Tanggung Utang Rp 600 Miliar

Kontraktor Tol Semarang-Ungaran

SEMARANG - Kontraktor jalan tol Semarang-Ungaran, PT Istaka Karya yang dinyatakan pailit melalui keputusan Mahkamah Agung (MA), diketahui menanggung utang sebesar Rp 600 miliar lebih terhadap pihak perbankan.

Utang tersebut digunakan untuk membangun proyek secara nasional, termasuk pengerjaan penggalan jalan tol Semarang- Solo seksi I, yakni Semarang-Ungaran.

Akibat kepailitan tersebut, Istaka tak bisa membayarkan utang kepada kreditur, seperti subkontraktor tol Semarang-Ungaran. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menunjuk kurator sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk membayar subkontraktor.

Hal itu diungkapkan Panitera Muda Perdata PN Semarang, Ali Nuryahya dalam rapat penyelesaian persoalan jalan tol Semarang-Ungaran di Ruang Rapat Gubernur Jateng, Gedung Setda, Senin (26/9). Rapat yang dipimpin Gubernur Bibit Waluyo tersebut dihadiri perwakilan subkontraktor, PT Trans Marga Jateng (TMJ), aparat Kejati, Polda Jateng, dan PN Semarang.

”Utang yang dimiliki Istaka Karya mencapai Rp 600 miliar, terdapat pula utang yang tercantum dalam putusan pailit sebesar 7 juta dollar Amerika Serikat. Bila subkotraktor sudah menyelesaikan kontraknya, namun kontraktor tak mau membayar ini karena kepailitannya.”

Sesuai ketentuan, kata Ali, keputusan kepailitan ini harus diumumkan di dua media nasional dan satu media lokal. Dalam pengumuman itu, tertulis kreditur harus mendaftarkan diri ke kurator Jimmy Simanjuntak dan Andre Sitanggang guna mengajukan klaim utang-utangnya.

Belum Mendaftar

Namun, dalam persoalan proyek tol Semarang-Ungaran, subkontraktor belum pernah mendaftarkan diri ke kurator. Hal ini dinilainya akan menyulitkan karena pendaftaran ke kurator tersebut sudah memasuki jatuh tempo.Upaya yang masih dapat dilakukan bila tercapai perdamaian antara Istaka, debitur, dan pihak terkait.

”Bila perdamaian tidak bisa diwujudkan, tentu saja menyulitkan. Sebab, TMJ yang masih menyimpan dana tidak bisa membayarkan tagihan ke subkontraktor secara langsung.”

Sesuai aturan, kata dia, pembayaran harus melalui atau atas seizin kurator. Jika TMJ nekat membayarkan ke subkontraktor, maka perusahaan itu bisa dituntut kurator atas tuduhan menggelapkan aset.

Gubernur Bibit Waluyo mengatakan, dana yang digunakan untuk membayar subkontraktor tol Semarang-Ungaran ini sebenarnya sudah ada di TMJ, sebesar Rp 52 miliar. Adapun, utang yang harus dibayarkan ke subkontraktor mencapai Rp 40 miliar. Dalam hal ini, sisa uang yang harus dibayarkan ke Istaka Karya Rp 12 miliar.

Pihaknya berharap dana sebesar Rp 40 miliar ini segera digunakan untuk membayar subkontraktor, sedangkan sisanya bisa diambil kurator. Manajer Operasional PT Armindo Caturpratama, Rahmul selaku subkontraktor berharap persoalan itu segera terselesaikan. (J17,J14-71)
sumber :

Buntu, Musyawarah soal Penyelesaian Utang

TOL SEMARANG-UNGARAN

Semarang, Kompas - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo berharap, penyelesaian utang dari mitra kerja PT Trans Marga Jateng (pengelola Jalan Tol Semarang-Ungaran) tidak berlarut-larut. Harapan ini disampaikan Bibit menyusul buntunya hasil pertemuan PT TMJ, perwakilan subkontraktor, dan wakil Pengadilan Negeri Semarang.

Musyawarah yang berlangsung di ruang rapat kantor Gubernur Jateng di Semarang, Senin (26/9) petang, tidak menghasilkan kesepakatan. Pertemuan itu dihadiri perwakilan dari sekitar 40 subkontraktor dengan 300 pekerja, Komisaris Utama PT Trans Marga Jateng (TMJ) Danang Atmodjo, Dirut PT TMJ Agus Suharyanto, Sekretaris Daerah Jateng Hadi Prabowo, serta Panitera Perdata Pengadilan Negeri Semarang Ali Nuryahya.

”Saya memfasilitasi pertemuan ini supaya masalah cepat selesai, tetapi ternyata malah rumit. Kalau minta penyelesaian yang realistis, ya sulit. Kalau begitu caranya, saya tutup saja pertemuan ini, terima kasih,” kata Bibit dengan nada tinggi.

Bibit menegaskan, jika masalah ini dibiarkan terus, yang rugi semua pihak, termasuk pengelola jalan tol yang tidak dapat berkonsentrasi melanjutkan proyek Tol Semarang-Solo seksi II ruas Ungaran-Bawen sepanjang 9,2 kilometer.

Utang Rp 40 miliar

Menurut perwakilan subkontraktor, Rahlul, masalah utang itu berawal dari utang PT Istaka Karya (mitra kerja PT TMJ) pada subkontraktor sekitar Rp 40 miliar. PT Istaka yang menggarap ruas Tol Penggaron-Beji dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada Agustus lalu. Akibatnya, kewenangan PT Istaka beralih ke kurator. Hal ini dianggap merugikan subkontraktor.

”Kami sebenarnya minta PT TMJ bertanggung jawab karena PT Istaka sudah bangkrut. Tolong dihargai upaya kerja keras subkontraktor mewujudkan jalan tol siang malam tanpa henti, kenyataannya kemudian kami belum dibayar, bahkan diputus kontrak sejak Juli 2011,” ujar Rahlul.

Menurut Agus Suharyanto, proyek jalan tol di ruas Semarang-Ungaran dikerjakan tiga mitra. Salah satunya adalah PT Istaka yang menggarap ruas Penggaron-Beji (Ungaran).

Wakil subkontraktor lain, Tundo Karyono, mempertanya- kan langkah sepihak PT TMJ yang membayar subkontraktor lain sebesar Rp 10 miliar. Padahal, sesuai ketentuan, jika perusahaan mitranya sudah pailit dan diambil alih kurator, mestinya PT TMJ hanya boleh membayar melalui kurator, bukan langsung membayar ke subkontraktor.

Adapun Ali Nuryahya menjelaskan, kuratorlah yang paling berhak menyelesaikan pembayaran atas tunggakan PT Istaka kepada subkontraktor. Pembayaran itu harus seizin hakim pengawas. (WHO)
sumber :

Senin, 26 September 2011

17 Proyek Infrastruktur Segera Ditransaksikan

Foto: SATU JALUR Sejumlah mobil melintas di jalan tol Semarang-Solo seksi I 
Semarang-Ungaran,  di Ungaran, Jateng, Jumat (26/8). Jalan tol yang mulai 
beroperasi sejak 20 Agustus 2011 dengan menggunakan dua jalur itu, untuk sementara ini 
terpaksa hanya bisa dilalui satu jalur dari arah Semarang menuju Ungaran 
karena untuk menghindari terjadinya kemacetan di pintu keluar tol Ungaran. (ant/r. rekotomo)

Nilainya Rp 89 Triliun

MedanBisnis – Jakarta. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengungkapkan, sebanyak 17 proyek infrastruktur pemerintah dengan skema public private partnership senilai 9,89 miliar dolar AS atau sekitar Rp 89 triliun segera ditransaksikan.
Direktur Pengembangan Kerja Sama Pemerintah Swasta Bappenas Bastary Pandji Indra di Jakarta, Minggu mengatakan, ke-17 proyek tersebut dari total 79 proyek infrastruktur dengan skema PPP senilai 53,4 miliar dolar yang masuk dalam PPP Project Plan Book 2011."Ini cukup menggembirakan kalau dilihat dari total nilai investasinya yang cukup besar," kata Bastary Pandji Indra.

Data Bappenas mencatat, untuk proyek yang siap ditawarkan berjumlah 13 proyek senilai 27,52 miliar dolar, kemudian 21 proyek prioritas dengan nilai 10,38 miliar dolar serta 45 proyek senilai 15,5 miliar dolar.

Sementara itu, terdapat 16 proyek kerja sama yang sedang dan akan transaksi pada tahun 2011, dengan nilai sebesar 32,331.8 miliar.

Bastary merinci, proyek-proyek yang segera ditransaksikan itu di antaranya Central Java Coal Fired System Power Plant senilai US$3 miliar yang mana pada Oktober 2011 diperkirakan sudah kontrak.

Kemudian Puruk Cahu-Bangkuang Coal Railway (2,1 miliar dolar) yang saat ini sedang menyelesaikan draft-draft perjanjian dengan investor dan para pengelola tambang untuk melengkapi dokumen lelangnya sehingga bisa menjadi acuan bagi para investor yang akan membangun fasilitas kereta api (KA) batubara.

Proyek Umbulan Water Supply (204,2 juta dolar), telah menyelesaikan pre-qualification (PQ) dan sekarang dalam proses dokumen lelang. Diperkirakan dua hingga tiga bulan mendatang, dokumen lelangnya siap dan peserta PQ memasukkan penawaran.

Selain itu Maros Water Supply (12,9 juta dolar), PQ sudah dimulai pada 16 Agustus 2011 lalu, dan pemasukan dokumen PQ pada 19 Oktober 2011. "Dan saat ini, terdapat 16 investor yang sudah mengambil dokumen PQ," katanya.

Terdapat pula enam proyek jalan tol senilai 4 miliar dolar lebih sudah dilakukan penawaran oleh para investornya.

Proyek Surabaya Solid Waste (100 juta dolar AS), PQ-nya sudah masuk dan terdapat empat perusahaan yang masuk shortlist, yang kini dalam penawaran yang mana proyek itu ditangani langsung oleh pemerintah Kota Surabaya.

Southern Bali Water Supply (43,5 juta dolar), konsorsium dari Korea sudah memasukkan dokumennya ke Pemerintah Propinsi Bali, dan sekarang proyek tersebut dalam proses usulan yang disampaikan oleh pemrakarsa."Sekitar November nanti, evaluasinya selesai dan akan diumumkan oleh propinsi apakah usulan tersebut diterima atau perlu diperbaiki. Dan langsung ditangani oleh Pemprop Bali," katanya.

Bandung Solid Waste (100 juta dolar), ditangani oleh Pemerintah Kota Bandung, di mana PQ-nya dilangsungkan pada Oktober 2011.

Kalibaru Port (Rp11 triliun) sudah diumumkan PQ-nya dan merupakan proyek unsolisited dan dioperasikan oleh Pelindo II yang kini dalam proses PQ.Sampah Solo (30 juta dolar), telah menyelesaikan pre- feasibility study (FS) dan akan masuk transaksi.

Selanjutnya Batam Solid Waste (100 juta dolar), siap untuk ditender ulang, karena sebelumnya sudah ditender, namun swastanya tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut dan akhirnya mengundurkan diri."Karena itu, akan segera ditender ulang. Selain itu, kami juga mendapat masukan bahwa di Jakarta akan dilakukan pelelangan intermediate transfer facility (ITF). Jadi sebagai tempat transfer untuk pembuangan akhir sampah, dan akan dilelang pada Oktober," katanya. (ant) 

sumber :

Sabtu, 24 September 2011

Flyover Bundaran Joglo Menyambung ke Tol Trans Java

Solo, CyberNews. Rencana pembangunan flyover (Jembatan layang) di Palang Joglo, Kadipiro, Banjarsari, Solo dipastikan tak bakal sesuai detailed engineering design (DED). Sebab, Pemkot sejauh ini belum mempertimbangkan akan dibangunnya tol Trans Java, Semarang – Solo – Kertosono yang melintas di utara Mojosongo.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Surakarta Agus Djoko Witiarso, sesuai DED yang telah dibuatnya, flyover hanya melintang di atas Palang Joglo, yang menghubungkan Jalan Ki Mangun Sarkoro menuju Sumpah Pemuda. Namun, kata dia, rencana tersebut akan diubah sesuai konsep yang ditawarkan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).

“Waktu bertemu dengan BPJT, kami mendiskusikan mengenai flyover yang akan dibangun di Bundaran Joglo, tidak hanya melintang di atas saja. Nanti akan berbentuk huruf ‘Y’. Jadi, selain lurus, ada yang belok ke kiri,” Agus.

Dia menambahkan, pembangunan jembatan layang tersebut belum diketahui akan dimulai kapan. Namun, melihat perkembangan pembangunan tol Trans Java, saat ini baru menyentuh Semarang – Ungaran. “Mestinya, pembangunan flyover akan dibarengkan dengan pembangunan jalan tol di dekat Solo,” imbuh mantan Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), tersebut.

Menurut Agus, karena jembatan layang bakal berbentuk huruf ‘Y’, maka salah satu jalan tersebut akan dibangun hingga menghubungkan jalan tol. Hal itu dilakukan dengan harapan agar menghindarkan kemacetan yang sering terjadi seperti saat ini. Namun, dia belum mengetahui seberapa panjang flyover yang akan dibangun hingga menuju titik pertemuan dengan jalan tol tersebut. “Kami butuh melakukan kajian lagi, sambil menunggu pembangunan jalan tol di sana,” terangnya.

Pihaknya yakin, seandainya pembangunan jembatan layang yang menghubungkan ke tol Trans Java tersebut berhasil, selain bisa mengurangi tingkat kemacetan, juga dapat memgembangkan daerah Solo bagian utara. “Kalau itu terwujud, pengembangan wilayah utara akan semakin cepat. Itu juga seiring dengan program Pemkot yang iengin mengembangkan wilayah utara,” ungkapnya.

( Arif M Iqbal / CN34 / JBSM )
sumber : 

Pemprov Jateng Fasilitasi Pembayaran Subkon Jalan Tol

Pemerintah provinsi Jawa Tengah sedang melakukan fasilitasi pembayaran terhadap sub kontraktor jalan tol Semarang – Solo seksi 1 (Semarang – Ungaran) yang sampai sekarang belum selesai menyusul status pailit yang dialami kontraktor PT Istaka Karya beberapa waktu yang lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Hadi Prabowo kepada wartawan menjelaskan, Pemprov tidak tinggal diam dan sedang melakukan upaya untuk memetakan persoalan belum terbayarnya subkontraktor jalan tol Semarang-Ungaran. “Pemprov Jawa Tengah melakukan fasilitasi untuk mendudukkan PT Trans Marga Jateng (TMJ) dan Sub kontraktor, karena PT TMJ tidak memungkinkan melakukan pembayaran atas persoalan ini tanpa melalui kurator,” jelas Hadi Prabowo, Jumat (23/9).

PT Istaka Karya, lanjut Hadi Prabowo, sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri pada tanggal 16 Desember 2010 dan ditetapkan dalam kasasi pada tanggal 22 Maret 2011. “Kami sedang memetakan tagihan yang belum dibayar sebelum Desember 2010, kenapa sampai belum dibayar,” beber Hadi Prabowo.

Dalam pertemuan yang dilakukan siang tadi, diinventarisir beberapa langkah untuk menyelesaikan proses pembayaran yang harus dilakukan oleh PT TMJ. “Kami beri waktu dua hari untuk merumuskan dan melaporkan hasilnya kepada gubernur,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hadi Prabowo menjelaskan, tagihan sesudah Istaka dinyatakan pailit, diharapkan dapat diselesaikan oleh kementrian BUMN dengan jalan mengambil alih atau take over agar persoalan ini dapat segera selesai. “Kita juga akan lihat apakah faktor yang menyebabkan TMJ tidak melakukan pembayaran sampai Desember kemarin. Apakah TMJ ndak nduk atau ada sebab lain secara yuridis yang tidak memungkinkan TMJ melakukan pembayaran,” tambah Hadi Prabowo.

Sementara itu project manajer PT BSDA Tundo Karyono mengungkapkan status pailit yang dialami Istaka Karya merupakan kejadian pertama kali dialami para subkontraktor. “Kami tidak tahu apa itu kurator, kami hanya ingin kepastian pembayaran. Sejauh belum ada kesepakatan, kami tetap akan melakukan pemblokiran,” ungkap Tundo.

Kholis/B21

Artikel Terkait:
Tuntutan Pembayaran Sub Kontraktor Butuh Waktu Lama
PT TMJ Siap Bayar Tagihan Mitra Kerja Istaka Karya
Sekda Jateng Himbau Birokrasi Jalin Komunikasi
Istaka, Mitra Kerja dan TMJ Harus Duduk Bersama
Jalan Rusak di Jateng Kian Memprihatinkan
sumber :

Pembayaran Masih Buntu

SM/Yoseph Hary W
BLOKADE BERTAMBAH: Blokade berupa 

timbunan tanah di tol Semarang-Ungaran di ruas Kalirejo, 
Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (23/9) pagi, 
bertambah dua titik. (43)
Blokade Tol Bertambah

UNGARAN- Aksi protes 30 subkontraktor yang menuntut hak pembayaran dari PT Trans Marga Jateng (TMJ) di jalan tol Semarang-Ungaran, hingga Jumat (23/9) masih berlanjut.

Setelah selama 10 hari para subkontraktor memblokade satu titik di ruas Kalirejo, Ungaran, Kabupaten Semarang, kemarin lokasi blokade bertambah lagi dua titik. Dua titik blokade tambahan tersebut masih berlokasi di Kalirejo, namun masuk ke proyek tahap dua Ungaran-Bawen.

”Dengan blokade tambahan di dua lokasi itu, otomatis kendaraan proyek yang mengerjakan tol tahap dua di kilometer 23,7 wilayah Leyangan tidak dapat masuk melalui gerbang Ungaran,” ungkap koordinator aksi, Agung Nugroho, di lokasi blokade, kemarin.

Penambahan titik blokade itu dilakukan karena hingga kemarin belum ada kepastian pembayaran bagi subkontraktor. Menurut Agung, salah satu subkontraktor, PT Thinnindho Isiartha Construction menurunkan timbunan tanah dari lima truk di dua titik tersebut pada pagi hari. Otomatis, kendaraan yang hendak masuk lokasi proyek harus melalui jalan lain di Babadan.

Subkontraktor, TMJ, dan Pemprov, kemarin menggelar pertemuan di kantor TMJ, kompleks Gerbang Tol Ungaran, sesuai permintaan subkontraktor sebelumnya. Pertemuan tersebut sedianya untuk membahas prosedur pembayaran dari TMJ kepada subkontraktor. Namun, diskusi selama lebih kurang satu jam itu tidak membuahkan hasil positif.

Manajer proyek PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) Tundo Karyono usai pertemuan, mengatakan, pemetaan prosedur pembayaran bagi 30 subkontraktor senilai Rp 37 miliar belum usai.

”Kami masih mencari cara bagaimana subkontraktor bisa dibayar tanpa menyalahi undang-undang. Itu belum ada penyelesaiannya,” kata Tundo.

Dia mengakui, dalam pertemuan itu disebutkan bahwa pembayaran kepada subkontraktor harus melalui kurator. Pasalnya, kurator merupakan pemegang aset PT Istaka Karya yang telah pailit. Hanya, pihaknya tidak mengetahui siapa kurator tersebut.

Tundo berharap, TMJ memberi jaminan pembayaran. Jika tidak ada jaminan, dia memastikan jalur tol tersebut akan tetap diblokir. Menurut Tundo, dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai penyebab macetnya pembayaran.

Belum Menagih

Pertanyaannya adalah apakah Istaka belum menagih kepada TMJ, atau pembayaran sudah dilakukan TMJ, namun Istaka belum memberikannya kepada subkontraktor.

Istaka dinyatakan pailit 16 Desember 2010. Perusahaan tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya muncul penetapan 22 Maret 2011. Namun, dalam perkembangannya, TMJ baru menerima pemberitahuan 3 Agustus 2011.

Dalam pertemuan kemarin, penyelesaian pembayaran difokuskan sebelum Desember 2010.

”Kenapa subkontraktor hingga Desember 2010 belum terbayarkan, ini akan dicari pemecahannya,” jelasnya.

Subkontraktor diberi waktu hingga Senin lusa untuk memberikan data kepada Gubernur Jateng Bibit Waluyo.

Sementara itu, Bagian Keuangan PT TMJ Darmoko menjelaskan, total ada 83 subkontraktor penggarap jalan tol Semarang-Ungaran, namun hingga kini pembayaran yang sudah diselesaikan baru 25 subkontraktor.

Dengan demikian, ada 58 subkontraktor yang pembayarannya belum terselesaikan. Adapun kekurangan tagihan Trans Marga Jateng yang harus dibayarkan ke Istaka Karya sebesar Rp 30 miliar. Nilai kekurangan pembayaran dari TMJ ini masih lebih kecil dari piutang subkontraktor yang mencapai Rp 37 miliar. (K33,J17-43)

sumber :

Jumat, 23 September 2011

Subkontraktor Tol Ajak Gubernur Dialog

Pembayaran Meleset Lagi
SEMARANG - Kepastian pembayaran subkontraktor tol Semarang-Ungaran dipastikan meleset lagi. Rapat membahas permasalahan itu yang diagendakan di Jakarta, kemarin, seperti diungkapkan Kepala Biro Humas Setda Jateng Agus Utomo, ternyata tidak jelas.

Sebelumnya, Agus menyatakan, penyelesaian pembayaran rekanan penggarap jalan tol itu akan ditentukan dalam rapat pembahasan di Jakarta, Kamis (22/9). Namun, rapat tersebut ternyata tidak diketahui oleh PT Trans Marga Jateng (TMJ) dan kontraktor PT Istaka Karya.

Direktur Teknik dan Operasi PT TMJ Ari Nugroho menyatakan, tidak mengetahui agenda rapat tersebut.

”Yang saya tahu, pimpinan TMJ ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna membahas pengoperasian jalan tol Semarang-Ungaran,” ujarnya.

Perwakilan Istaka Karya, Herman Soeprijadi mengatakan, tidak ada rapat untuk menentukan kapan pembayaran dilakukan. Apalagi, Istaka Karya sudah dinyatakan pailit sehingga kewenangannya diberikan kepada kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kini pihaknya tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) supaya tidak dipailitkan terlebih dulu demi kelancaran proses pembayaran piutang ke subkontraktor. Namun, permohonan tersebut belum ditindaklanjuti.

Kepala Biro Humas Setda Jateng Agus Utomo belum bisa dimintai keterangan terkait hal itu. Ketika dihubungi, teleponnya tiba-tiba diputus. Agus kemudian hanya mengirim SMS, ”Coba kita cari info besok”.

Cari Solusi

Sementara itu, blokade tol kemarin memasuki hari ke-10. Tuntutan para subkontraktor agar mendapat hak pembayaran dari PT Trans Marga Jateng senilai Rp 50 miliar belum direspons serius. Mereka pun mencoba menempuh cara lain.

”Pertemuan dengan TMJ belum pernah terjadi. Utusan atau pemberitahuan dalam bentuk surat pun tidak ada. Kami ingin tahu, maunya TMJ seperti apa?” kata Manajer Proyek PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) Tundo Karyono, salah satu subkontraktor.

Selain mempertahankan blokade, pihaknya mengirim surat kepada TMJ, gubernur, dan pihak terkait, kecuali kepada Istaka karena tidak mengetahui alamatnya. Inti surat, minta penyelesaian dengan cara duduk bersama untuk mencari solusi.

Ditambahkan oleh Tundo, aksi blokade oleh 30-an subkontraktor bukan tanpa dasar. Surat TMJ kepada rekanan pada 11 Agustus 2011 merupakan pegangan kuat subkontraktor. Surat itu berisi pernyataan TMJ, bahwa perusahaan di bawah pemprov itu yang akan membayar, jika Istaka yang telah putus kontrak tidak melakukannya.

Berdasarkan surat 11 Agustus 2011, TMJ memang merealisasikan pembayaran pada 23 Agustus 2011, atau H-7 Lebaran, namun hanya sebagian. Bahkan, tak semua dari 55 subkontraktor yang melakukan aksi blokade di pintu gerbang tol Ungaran, Selasa (9/8), terbayarkan. Demikian juga BSDA dan 30-an rekanan lain yang masih menduduki tol tersebut.

”Nah, sekarang jadi pertanyaan, mengapa beberapa subkontraktor waktu itu bisa dibayar tanpa melalui kurator, tapi sekarang kami tidak bisa?” ujarnya.

Ia mengira pembayaran waktu itu dilakukan dengan dana talangan. Meski demikian, Dirut TMJ Agus Suharyanto dalam pertemuan dengan subkontraktor di kantor TMJ kompleks Gerbang Tol Ungaran membantah soal dana talangan itu.

Ketua Komisi D DPRD Jateng Rukma Setyabudi menyatakan, pembayaran seharusnya lewat kurator, menyusul dipailitkannya Istaka Karya. Bila TMJ masih membayar ke subkontraktor usai kontraktor dipailitkan, itu menyalahi aturan. Pembayaran hendaknya disertai pemberitahuan ke seluruh subkontraktor. Tak semestinya persoalan diselesaikan sepotong-sepotong, supaya tidak ada aksi blokade tol lagi. (K33,J17-59) 
sumber :

Kamis, 22 September 2011

Ini Alasan Pembangunan Tol di Indonesia Macet

Pembangunan jalan tol Semarang-Solo seksi I
Semarang–Ungaran. ANTARA/R. Rekotomo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Investor asing yang berminat membangun jalan tol terkendala regulasi. Menurut Kepala Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT), Achmad Gani, beberapa investor asing tertarik menanamkan duitnya di Indonesia. Di antaranya investor dari Cina, Korea Selatan, India, dan Dubai.

“Tapi mereka melihat banyak kendala di Indonesia, terutama regulasi,” kata Achmad Gani ketika ditemui usai diskusi di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Kamis 22 September 2011. Menurut Gani, walau sudah ada insentif, investor asing akhirnya mental juga. Pasalnya, begitu melihat regulasi yang ada, mereka tak jadi melakukan investasi. Selain regulasi, kendala lain adalah soal pengadaan lahan. Aturan pengadaan lahan ini masih dibahas DPR.

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia, Kristianto, dibanding negara lain Indonesia masih kalah. Malaysia, misalnya, investasi dijamin pemerintah. Termasuk soal lahan, trafik, dan revenue. Insentif tax holiday yang digagas pemerintah, ujarnya, juga belum terwujud. “Kami harapkan kepastian investasi,” kata Kristianto, yang juga Direktur PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta.

Salah satu kepastian yang diharapkannya adalah kenaikan tarif tol. Menurutnya kenaikan tarif tol ini sudah ada dalam perjanjian investasi. “Agar investasi bisa kembali sesuai dengan rencana dan jadwal pembayaran ke bank juga lancar,” ujarnya.

Menurut Gani, kendala lainnya adalah perbankan. Menurutnya, 70 persen dana pembangunan tol adalah pinjaman bank. Gani berharap iklim investasi tol ke depan makin baik. Pasalnya, kata Gani, ada beberapa aturan yang dibuat untuk menyejukkan iklim investasi.

Misalnya Peraturan Presiden 13/2010 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan Peraturan Presiden 56/2011tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Selain itu ada Badan Layanan Umum, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), dan mekanisme Land Caping.

Sejak 1978 hingga sekarang baru terbangun tol sepanjang 780 kilometer. Harapan Gani investasi ini akan lancar. “Kami tetap optimistis trans Jawa bisa terwujud pada 2014,” ujarnya.

NUR ROCHMI


sumber :

Aset Istaka Karya Tak Cukup untuk Lunasi Utang

TEMPO/Seto Watrdhana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jumlah aset yang dimiliki PT Istaka Karya (Persero) rupanya tidak sebanding dengan besaran utang yang dimiliki BUMN jasa konstruksi tersebut. "Nilai bukunya saat ini sekitar Rp 120 miliar. Namun masih kami lakukan penghitungan lebih lanjut karena bisa saja ada piutang-piutang yang belum tercatat," kata kurator Istaka Karya, Jimmy Simanjuntak, Kamis, 22 September 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara jumlah krediturnya saat ini sekitar 290 kreditur, dengan nilai utang perusahaan terhadap para krediturnya diperkirakan mencapai Rp 1,19 triliun. "Karena itu para kreditur meminta pemerintah ikut membantu dalam hal pembiayaan, sehingga hak tagih para kreditur bisa dibayarkan secara penuh," kata Jimmy.

Seperti diketahui Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan pailit Istaka Karya yang diajukan oleh salah satu kreditornya, PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia, berdasarkan Nomor 124 K/Pdt.Sus/2011 tertanggal 22 Maret 2011.

Istaka Karya sendiri diajukan pailit karena dianggap belum membayar utang sebesar US$ 7,5 juta kepada JAIC. Commercial paper tersebut dikeluarkan pada Desember 1998, yang terdiri dari tujuh lembar senilai US$ 7 juta dan selembar senilai US$ 500 ribu. Dalam hal ini pemegang pertama surat tersebut adalah Indover Bank. Sementara, JAIC mengklaim sebagai pemegang keempat surat tersebut.

Dalam perkembangannya Istaka Karya akhirnya mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditur melalui hakim pengawas. Menurut Direktur Utama Istaka Karya Kasman Muhammad, beberapa waktu lalu, dalam rencana perdamaian tersebut perusahaan menawarkan skema pembayaran awal utang dalam persentase tertentu, tidak seluruhnya.

Selain itu perusahaan juga menawarkan kemungkinan adanya haircut (pemotongan) utang. Besaran yang ditawarkan akan berbeda-beda karena persentasenya disesuaikan dengan besaran utang masing-masing kreditur. Pasalnya itu juga terkait dengan terbatasnya arus kas yang dimiliki perusahaan saat ini, apalagi setelah dinyatakan pailit.

Jika minimal 70 persen kreditur setuju dengan penawaran tersebut, perdamaian bisa dilakukan dan kepailitan perusahaan juga bisa dicabut. "Kami sebagai kurator bertugas menjaga harta pailit, dan kalau bisa meningkatkannya melalui penerusan proyek yang sedang berjalan. Nantinya keuntungan yang dihasilkan dari proyek tersebut akan digunakan untuk menambah harta pailit," kata kurator Istaka Karya, Andrey Sitanggang.

Sementara kuasa hukum Istaka Karya, Taufik Hais, mengatakan kliennya berharap ada pendanaan dari pemerintah untuk membantu pelunasan utang yang dimiliki perusahaan. Sejumlah karyawan Istaka Karya juga sudah menuntut pembayaran gaji yang sudah tertunggak hampir enam bulan lamanya. Namun hingga saat ini belum ada titik temu terkait usulan tersebut.

"Saat ini Istaka Karya seakan-akan dilepas sendiri, sementara masih ada 19 proyek yang sedang berjalan," kata Taufik.

EVANA DEWI 
sumber :

Kreditur Minta Menteri BUMN Selamatkan Istaka Karya

Jakarta - Para kreditur meminta Menteri BUMN turun tangan menyelamatkan PT Istaka Karya (Persero) dari kebangkrutan. Jika tidak, maka Istaka Karya menjadi satu-satunya BUMN yang pailit di Indonesia.

Para kreditur berharap pemerintah mengucurkan dana roda perusahaan bergerak kembali. "Para kreditur sangat berharap pemerintah turun tangan. Mengingat Istaka Karya adalah BUMN sehingga pemerintah ikut menanggulangi permasalahan ini," kata kurator Jimmy Simanjuntak usai rapat kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (22/9/2011).
 
Hingga saat ini, kurator telah mencatat jumlah kreditur konkuren sebanyak 290 orang, kreditur bank sebanyak 4 bank, utang pajak sebanyak 60 item dan kreditur karyawan sebanyak 50 orang. "Hingga saat ini, verifikasi kreditur belum selesai karena krediturnya cukup banyak," terang Jimmy.

Terkait asset, Istaka Karya memiliki puluhan alat berat yang tersebar di berbagai proyek di seluruh Indonesia. Nilainya mencapai Rp 120 miliar. Namun nilai aset ini masih bisa bertambah seiring audit pailit.

"Nilai yang ada saat ini berdasarkan daftar buku besar Istaka Karya," tutur Jimmy.

Terkait proyek Istaka Karya, kurator mempersilakan untuk tetap berjalan. Selama proyek tersebut mempunyai proyeksi keuntungan. Tapi jika tidak ada potensi keuntungan, maka proyek dihentikan. "Sedangkan nasib karyawan, kami masih menunggu sikap Menteri BUMN," ungkap Jimmy.

Seperti diketahui, Keputusan Perdata Khusus Mahkamah Agung nomor: 124 K/PDT.SUS/2011 tanggal 22 Maret 2011 mengabulkan gugatan pailit Istaka Karya, namun demikian Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang bertentangan yaitu Keputusan Perdata Umum nomor: 678 PK/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2011 yang keputusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Istaka Karya dan menolak tuntutan utang PT JAIC.

(asp/dnl)

Berita Terkait :
Hatta: Hak Karyawan Istaka Karya Harus Diprioritaskan
Keluar dari RS, Menteri BUMN Tinggal Sementara di Singapura
DPR Panggil BUMN Penerima 'Suntikan' Rp 6 Triliun Satu per Satu
 
Sumber :
detik.com

Enam Bulan Karyawan Istaka Karya Tak Terima Gaji

TEMPO/Seto Watrdhana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pembayaran gaji karyawan PT Istaka Karya (Persero) yang tertunggak terganjal aturan. Seperti diketahui, Istaka Karya dalam kondisi pailit pada saat ini sehingga semua pengurusan aset perusahaan diserahkan pada kurator. "Itu terganjal aturan karena saat ini perusahaan dalam kondisi pailit, sehingga harus mengikuti aturan di bidang kepailitan," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Istaka Karya, Yudi Kristanto, Kamis, 22 September 2011 melalui sambungan telepon.

Serikat Pekerja Istaka Karya menuntut pembayaran gaji yang tertunggak setelah BUMN jasa konstruksi tersebut dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung. Menurut Yudi, gaji sudah tertunggak sejak lima bulan lalu, bahkan pada September ini masuk bulan keenam.

Istaka Karya sendiri diajukan pailit karena dianggap belum membayar utang sebesar US$ 7,5 juta kepada salah satu krediturnya, PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia. Commercial paper tersebut dikeluarkan pada Desember 1998 dan terdiri dari 7 lembar senilai US$ 7 juta dan selembar senilai US$ 500 ribu. Dalam hal ini, pemegang pertama surat tersebut adalah Indover Bank, sementara JAIC Indonesia mengklaim sebagai pemegang keempat.

Menurut Yudi, masalah tunggakan gaji tersebut juga sempat dibahas dalam pertemuan kemarin, Rabu, 21 September 2011 antara karyawan dengan Deputi Bidang Usaha Logistik dan Manufaktur Kementerian BUMN, manajemen Istaka Karya, dan kurator. Namun begitu, belum ada titik temu terkait permasalahan tersebut.

"Manajemen memang sedang mengajukan rencana perdamaian, tapi kan karyawan tidak bisa menunggu. Kami harapkan ada itikad baik atau terobosan dari Kementerian BUMN untuk membantu kami. Minimal pembayaran dulu untuk dua-tiga bulan, kami sudah terbantu," lanjut Yudi.

Terkait rencana perdamaian itu sendiri, Yudi mengaku serikat pekerja mendukung sepenuhnya. Menurutnya, perusahaan masih mampu berkembang dengan sumber daya manusia yang dimiliki saat ini. Namun begitu, Kementerian BUMN dituntut segera mengganti manajemen yang dinilai tidak kredibel ataupun menyalahgunakan wewenang.

"Kami akan menuntut pergantian manajemen karena mereka yang harus bertanggung jawab terhadap kondisi perusahaan saat ini," lanjut Yudi.

EVANA DEW

 
sumber :

Rabu, 21 September 2011

Pembayaran Subkontraktor Belum Jelas

ilustrasi
UNGARAN - Pembayaran untuk subkontraktor penggarap proyek tol Semarang-Solo ruas Kalirejo, Ungaran, Kabupaten Semarang, hingga kemarin belum jelas. Barisan truk yang diparkir melintang menutup dua arah jalur tol tersebut masih tetap pada posisinya.
Meski demikian, para subkontraktor hingga kemarin sore tidak melakukan aksi apa pun. Mereka ”libur” sejenak, sembari menunggu tanggapan dari PT Trans Marga Jateng (TMJ). Pantauan di lapangan, puluhan pekerja terlihat bersantai di lokasi blokade di ruas Kalirejo, sejak pagi hingga sore.

Beberapa di antaranya mengisi waktu dengan mengobrol. Sebagian yang lain, termasuk Manajer Proyek PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) Tundo Karyono dan Manajer Operasional PT Armindo Caturpratama Rahmul, masih membicarakan permasalahan itu. Di lokasi juga terlihat puluhan anggota Polres Semarang berjaga-jaga.

”Kami menunggu, hari ini kabarnya Sekda Provinsi dan dari Kejagung akan datang. Tapi sampai sekarang tidak ada tanda-tandanya,” ungkap koordinator aksi Agung Nugroho.
Dia menyatakan, aksi akan tetap dilanjutkan. Pasalnya, TMJ belum juga merespons tuntutan subkontraktor. Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar wayang kulit di lokasi blokade. Agung menambahkan, para subkontraktor juga berencana mencopot aksesori tol, semisal pagar besi di kedua sisi jalan.
”Kalau TMJ berlama-lama, kami segera bertindak,” tegasnya.

Terkait panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa pada Senin (19/9), yang kabarnya akan dilanjutkan kemarin (Selasa, 20/9), Tundo mengaku sengaja menunda pertemuan kedua dengan kejaksaan. Mereka memilih menunggu kedatangan tim Kejagung di lokasi.
Sebagaimana diberitakan, pemanggilan Kejari telah dipenuhi oleh Tundo dan Rahmul, mewakili para subkontraktor. Kejari meminta keterangan tentang kronologi tidak dibayarnya para subkontraktor, hingga akhirnya mereka menggelar aksi blokade.

Tundo menyebutkan, para subkontraktor ikut dalam pengerjaan proyek tersebut di bawah PT Istaka sejak 2009. Saat itu jumlah subkontraktor sekitar 87. Nasib mereka terkatung-katung setelah PT Istaka diputus kontrak oleh PT TMJ lantaran pailit pada 12 Juli 2011.
Mereka menuntut pembayaran dilakukan langsung oleh TMJ kepada subkontraktor tanpa melalui Istaka. Nilainya lebih kurang Rp 20 miliar.
PT TMJ menanggapi aksi itu dengan mengeluarkan surat yang diterima rekanan (subkontraktor), tanggal 12 Agustus 2011. Intinya, jika Istaka yang telah putus kontrak belum membayar, maka TMJ yang akan membayarkan kepada subkontraktor.
Pembayaran itu direalisasi pada 23 Agustus 2011, atau H-7 Lebaran, sesuai kesepakatan. Namun, tampaknya tidak semua subkontraktor mendapat bayaran. Akhirnya, aksi blokade kedua terjadi sejak Rabu (14/9).

Tak Kelewatan

Blokade kedua tersebut setidaknya melibatkan 30 subkontraktor, termasuk BSDA. Hak pembayaran yang mereka tuntut lebih kurang senilai Rp 50 miliar. TMJ menyarankan rekanan menagih ke kurator sebagai pengampu Istaka, sedangkan TMJ hanya sebagai fasilitator. Namun, subkontraktor bergeming di lokasi blokade, dengan berpegang pada surat TMJ ke rekanan tanggal 12 Agustus 2011.
Gubernur Bibit Waluyo didampingi Kabiro Humas Setda Agus Utomo mengatakan, prinsipnya persoalan subkontraktor akan diselesaikan.
”Tidak boleh ada yang kelewatan. Semuanya harus dibayar,” tegasnya.
Kamis (22/9), rencananya akan digelar rapat pembahasan antara Istaka, TMJ, kurator, dan pihak terkait. Menurut Agus, PT Istaka berupaya memanggil kreditor untuk meminta agar tidak dipailitkan terlebih dulu.

Tujuannya agar Istaka bisa menyelesaikan tanggung jawab dan kewajibannya pada pihak terkait, termasuk pembayaran kepada subkontraktor. Bila disepakati, maka Istaka akan memberikan surat kuasa untuk menyelesaikan pembayaran terhadap TMJ. Dengan surat kuasa itulah TMJ akan menuntaskan pembayaran kepada subkontraktor. (K33,J17-59)
sumber :

Fondasi Jembatan Tol Diperkuat

Rawan Pergeseran Tanah

SEMARANG- Meskipun jalan tol Semarang-Ungaran siap dioperasikan, pelaksana proyek terus memperkuat fondasi jembatan di Penggaron, Kabupaten Semarang, Selasa (20/9).
Pengerjaan tersebut dilakukan untuk mengatasi pergerakan tanah di lokasi tersebut. PT Waskita, pelaksana proyek tol Semarang-Solo, menanam setidaknya 124 bore pile atau fondasi paku bumi di bawah jembatan. Direktur Teknik dan Operasi PT Trans Marga Jateng Ari Nugroho mengatakan, perkuatan fondasi sudah lama dilaksanakan.
Lapisan tanah di kawasan tersebut patut diwaspadai karena rawan bergerak. “Walaupun masih ada pengerjaan proyek di bawah jembatan, secara umum jalan tol Semarang-Ungaran sudah siap dioperasikan,’’ jelasnya.

Menurut dia, faktor keamanan atau safety factor mencapai angka 14. Ini berarti tol aman digunakan. Menurut informasi di lapangan, pengerjaan di bawah jembatan Penggaron telah berlangsung setidaknya dua minggu terakhir.
Seorang pelaksana di lapangan yang enggan disebut namanya menyebutkan, 124 titik bore pile tersebar di sekeliling pilar penyangga jembatan.
Bore pile ditanam sedalam lebih kurang 30 meter. Kedalaman tersebut lebih kurang sama dengan penanaman pilarnya. Penguatan dilakukan karena lokasi jembatan rawan pergeseran tanah.

Perintah Atasan

Menurut dia, jika tidak dikuatkan, besar kemungkinan pilar akan mudah bergeser, seiring dengan tergelincirnya tanah di bawah jembatan. Meski demikian, dia enggan menyebutkan ketika ditanya apakah baru-baru telah terjadi pergeseran, keretakan, atau peristiwa semacam itu yang membahayakan posisi jembatan.

Dia mengaku hanya melaksanakan perintah atasan agar menambah bore pile di lokasi tersebut. Mengenai latar belakangnya, dia tidak tahu. “Saya antar saja ke kantor PT Waskita untuk ketemu pimpinan,” katanya.
Pihak PT Waskita yang hendak dimintai konfirmasi, belum dapat ditemui. Sejumlah staf dan petugas satpam di kantor perusahaan itu di Susukan, Ungaran Timur, mengatakan bahwa pimpinannya sedang sibuk karena ada tamu dari Jakarta. (J17,K33-59) 

sumber :

Selasa, 20 September 2011

Tuntutan Pembayaran Sub Kontraktor Butuh Waktu Lama

Kemelut di Tol Semarang Solo

Setelah memblokir jalan tol dengan alat berat dan timbunan tanah tidak menampakkan hasil, sekitar 30 sub kontraktor pembangunan jalan tol Semarang – Solo seksi 1 (Semarang – Ungaran) berencana menggelar demo lebih besar sampai tuntutannya dipenuhi.

“Kami akan terus melakukan demo sampai uang kami dibayarkan,” ungkap Tundo Karyono, project manajer PT BSDA yang menjadi koordinator para sub kontraktor yang belum dibayar beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi tuntutan sub kontraktor tersebut, anggota komisi D DPRD Jawa Tengah Choirul Ihsan mengaku prihatin dan menyayangkan sikap PT Trans Marga Jateng (TMJ) yang belum mampu mencari solusi pembayarannya.

“Harusnya TMJ bisa mencarikan solusi pembayaran kepada subkontraktor. Kalau tidak, bisa jadi preseden buruk bagi pembangunan tol selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu anggota DPRD Jateng lainnya, Alwin Basri, mengungkapkan Pemerintah harus menfasilitasi persoalan yang terjadi di jalan tol Semarang – Ungaran, utamanya terkait dengan belum dibayarnya para sub kontraktor PT Istaka Karya.

“Pemerintah harus mendorong kepada kurator untuk bisa dengan segera menyelesaikan kewajibannya. Atau menfasilitasi agar kurator menyetujui kalau PT TMJ bisa melakukan pembayaran kepada para subkon itu,” katanya.

Politisi dari PDIP ini menyebut, dalam kondisi seperti ini, dimana PT Istaka Karya sudah dinyatakan pailit dan sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kurator, maka yang bisa melakukan penyelesaian hanyalah kurator.

Jika PT TMJ nekat menyelesaikan sendiri tanpa ada perjanjian hukum dengan kurator, maka persoalan malah akan semakin kacau dan PT TMJ bisa dipersalahkan di depan hukum.

“Jika PT TMJ langsung membayar sendiri kepada subkon, maka PT Istaka Karya bisa menuntut ke PT TMJ. Dan PT TMJ memang tidak punya kewajiban itu karena perjanjian PT TMJ dengan PT Istaka Karya, bukan dengan para subkon. Dan jika sampai PT TMJ nekat membayar langsung tanpa adanya peretujuan dengan kurator, maka persoalannya akan semakin pelik,” ucapnya.

Alwin menyatakan, persoalan ini akan bisa selesai dan nantinya para subkon tersebut akan tetap terbayarkan. Namun karena kondisinya seperti itu, maka memang tidak bisa cepat sebagaimana yang mereka inginkan.

“Ya memang harus lebih sabar. Semuanya ada aturannya dan semuanya harus berjalan tanpa melanggar hukum,” bebernya.

Anggota Komisi D lainnya, Gatyt Sari Chotijah mengatakan, persoalan ini memang rumit dan berbelit. Dan persoalan ini sebetulnya bisa diantisipasi sebelumnya, bisa sebelumnya subkontraktor diberi tahu soal kepailitan kontraktor PT Istaka Karya. Bila subkontraktor diminta menghentikan pekerjaannya, tentu saja mereka tidak akan menuntut haknya hingga menggelar aksi blokade tol.

”TMJ hendaknya tidak lepas tangan dalam pembayaran jasa penggarap, apalagi subkontraktor sudah melakukan pekerjaan nyata dalam membangun jalan itu. TMJ memiliki sisa uang yang belum dibayarkan ke Istaka Karya, itu bisa digunakan untuk membayar ke subkontraktor,” katanya.

Menurut dia, jika pembayaran berlarut-larut, bisa menghambat pengoperasian jalan bebas hambatan yang sudah diuji coba itu. Persoalan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pengawas proyek dan kuli bangunan.

“Kami akan meminta ke pimpinan komisi D untuk mengundang TMJ, subkontraktor, dan PT Istaka Karya untuk membahas masalah itu,” katanya.

sumber :
berita21

Komisi IX Perjuangkan Karyawan Istaka Karya



sumber :
antaranews.com

BPJT: Pembayaran dalam Proses

Kurator yang Bertanggung Jawab

JAKARTA - Pembayaran terhadap sejumlah subkontraktor rekanan PT Istaka Karya, kontraktor pembangunan jalan tol Semarang-Solo, hingga saat ini masih dalam proses. Demikian ditegaskan Kepala Badan Pengusahaan Jalan Tol (BPJT) Achmad Ghazali Ghani di Jakarta, Senin (19/9).

''Soal aksi blokade, mereka memang mengantongi izin dari Senin hingga Rabu (21/9) besok,'' katanya. Namun sejauhmana proses pembayaran itu berjalan, Ghazali Gani tidak dapat menjelaskannya secara detail. ''Pembayaran memang belum, karena masalah pailit PT Istaka Karya masih dalam proses,'' katanya.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah subkontraktor rekanan PT Istaka Karya, kontraktor pembangunan tol Semarang-Solo, memblokade badan jalan tol ruas Semarang-Ungaran. Pasalnya, hingga kini mereka belum menerima pembayaran meski proyek sudah selesai dan sudah diujicobakan.

Aksi itu sudah berlangsung sejak Rabu (14/9) lalu. Mereka juga menimbun badan jalan dan menanaminya dengan pohon pisang.

Lewat Kurator

Kisruh ini sudah berjalan lama menyusul dipailitkannya PT Istaka Karya.

Pembayaran untuk para subkontraktor kini menjadi tanggung jawab kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, PT Istaka Karya sudah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung sejak 3 Agustus 2011.

Hal itu disampaikan oleh pengajar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Dr Rahmat Bowo Suharto SH MH, Senin (19/9).

''Kalau ada badan usaha yang pailit dan memang sudah terbit putusan dari pengadilan, maka kurator yang bertanggung jawab mewakili badan hukum tersebut,'' katanya.

Dalam perkara ini, PT Istaka Karya sebagai badan usaha yang dinyatakan pailit atau bangkrut sudah tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum apa pun, misalnya menerima uang atau membuat kontrak. Karena itu, menurut dia, segala tindakan apa pun menjadi tanggung jawab kurator.

''Dalam kasus ini, subkontraktor tidak bisa menuntut ke kontraktor yang sudah bangkrut, tetapi harus melalui kurator yang ditunjuk oleh pengadilan,'' tegas Rahmat. (bn,K3-43)
sumber :

WC Umum di Tengah Tol Semarang-Ungaran

Kekesalan Subkontraktor Memuncak




INILAH.COM, Semarang- Kekesalan para subkontraktor jalan tol Semarang-Ungaran memuncak. Selain menambahkan timbunan tanah urug untuk pemblokiran sebanyak delapan truk pada dua arus jalan tol yang ada, mendirikan WC umum di tengah jalan tol, lengkap dengan tulisan “Tarip BAB Rp 2.000, Kencing Rp 1.000.”

“WC umum yang kami dirikan ini merupakan sindiran bagi PT TMJ bahwa kencing saja harus membayar. Lha ini membangun jalan tol kok tidak dibayar,” ujar salah satu dari mereka, Senin (19/9).

Sementara menanggapi protes para subkontraktor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, memanggil kepada Site Manager PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) Tundo Karyono dan Manager Operasional PT Arvindo Rahmul untuk diminta klarifikasi terkait masalah pembayaran proyek tol Semarang-Ungaran.

Kasi Intel Kejari Ambarawa Suyanto menuturkan, pemanggilan terhadap perwakilan subkontraktor tersebut untuk kepentingan klarifikasi, terkait polemik pembayaran poyek tol yang berujung pada pemblokiran jalan tol Ungaran.

“Saat ini kami baru mendatangkan beberapa saksi untuk mengetahui lebih jelas kronologis persoalan hingga terjadi aksi pemblokiran oleh subkontraktor,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Kejari Ambarawa berkepentingan turun tangan ikut terlibat menelusi penyebab terjadinya aksi pemblokiran. Pasalnya, polemik pemblokiran jalan tol Ungaran yang dilakukan subkontraktor di bawah PT Istaka Karya, belakangan kian meruncing dan menyita perhatian pemerintah.

Pemicu permasalahan, hingga saat ini 30 subkontraktor belum mendapatkan kejelasan pembayaran dari pihak PT Trans Marga Jateng.

”Pemanggilan oleh kejaksaan terhadap beberapa perwakilan subkontraktor untuk mengklarifikasi terkait Surat Perintah Kerja (SPK) dari TMJ yang ditandatangani subkontrakor,” jelas Suyanto.

Berikan Klarifikasi

Site Managaer PT BSDA Tundo Karyono membenarkan bahwa ia bersama Ramhul dari PT Arvindo dipanggil Kejari Ambarawa untuk diklarifikasi. Klarifikasi, lanjut dia, berjalan sekitar pukul 09.30 hingga 11.00 dengan pertanyaan seputar SPK dan kronologis penyebab pemblokiran tol oleh para subkontraktor.

“Prinsipnya saya lebih suka kalau kejaksaan ingin mengetahui persoalan detail tentang masalah jalan tol. Dan saya siap membeberkan semua persoalan tentang tidak dibayarnya para subkontraktor oleh PT TMJ,” ungkapnya.

Rencananya, pada Selasa (20/9) dan Rabu (21/9), pihaknya sebagai perwakilan 30 subkontraktor kembali memberikan klarifikasi sebagaimana yang diminta oleh pihak Kejari Ambarawa.

“Kalau hari pertama pertanyaan Kejari hanya sebatas SPK dan kronologis, maka selasa dan Rabu akan menjurus pada detil persoalan hukum terkait belum terbayarnya subkontraktor,” tandasnya.

Sejauh ini pihaknya mengaku senang dengan adanya turun tangan pihak kejaksaan dalam upaya penyelesaian masalah tol. Diharapkan hal tersebut menjadi solusi terbaik bagi ketidakjelasan nasib pembayaran proyek yang menjadi hak subkontraktor.

“Saya harap kejaksaan membantu menjembatani penyelesaian masalah pembayaran tol,” ucapnya.

Lebih lanjut, Tundo berharap, kejaksaan hendaknya juga menelusuri pelanggaran hukum yang menjadi penyebab mandegnya pembayaran proyek, serta melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang ditengarai melakukan pelanggaran.

“Ini alternatif terakhir kalau pembayaran proyek tetap macet. Kalau bisa diselesaikan di luar proses hokum, tentu akan lebih baik,” ujarnya. [mor] 
sumber :

Senin, 19 September 2011

Kejari Panggil Subkontraktor Tol Semarang-Ungaran

Semarang, CyberNews. Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ambarawa telah memanggil dua pimpinan subkontraktor penggarap tol Semarang - Ungaran, terkait belum terbayarnya hak para subkontraktor oleh PT Trans Marga Jateng (TMJ), Senin (19/9).

Dua orang yang dipanggil tersebut adalah Manager Proyek PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA), Tundo Karyono, dan Manager Operasional PT Armindo Caturpratama, Rahmul. Pemanggilan dimaksudkan untuk meminta keterangan masalah pembayaran pekerjaan proyek tol yang hingga hari ini tidak terealisasi.

Manager Proyek PT BSDA, Tundo Karyono, dikonfirmasi kemarin, mengakui dirinya telah memenuhi panggilan kejari itu. Menurutnya, dia datang bersama Ramhul dari PT Armindo Caturpratama, sekitar pukul 09.30. Sejumlah pertanyaan mengenai status pembayaran dilontarkan pihak kejari, selesai pukul 11.00.

"Pemanggilan ini melalui surat pada Jumat lalu. Besok pertemuan dengan kejari dilanjutkan lagi," ungkapnya, ditemui lokasi blokade tol, siang ini.

Dijelaskan, selama memenuhi panggilan itu, pihaknya mendapat pertanyaan seputar kronologi penyebab tidak dibayarnya pekerjaan para subkontraktor, hingga akhirnya dilakukan pemblokiran. Selain itu, kejari juga menyinggung soal SPK proyek tersebut.

Dalam penjelasannya kepada kejari, disebutkan, bahwa PT Istaka telah habis kontrak dengan TMJ pada Oktober 2010. Istaka kemudian memperpanjang kontraknya itu, hanya pihak TMJ tidak memberi kepastian.

Kasi Intel Kejari Ambarawa, Suyanto, dikonfirmasi mengatakan, pertemuan dengan subkontraktor itu baru sekadar klarifikasi permasalahan pembayaran pekerja tol. Pihaknya mengaku, saksi yang dipanggil itu dimintai keterangan mengenai kronologinya.

"Kita perlu mengetahui secara jelas, mulai dari permasalahan muncul, mereka tidak dibayar, hingga akhirnya tuntutan berupa blokade," jelasnya.

( Yoseph HW / CN32 / JBSM )
sumber :

Subkontraktor Akan Terus Blokade Tol

Tol Semarang-Ungaran

Amanda Putri Nugrahanti | Marcus Suprihadi |

KOMPAS/AMANDA PUTRI NUGRAHANTI Sejumlah pekerja 
dari subkontraktor PT Istaka Karya, Jumat (16/9/2011), 
masih memblokade jalan tol Semarang-Solo. 
Mereka menuntut pembayaran yang tertunda.
SEMARANG, KOMPAS.com — Sebagian subkontraktor rekanan PT Istaka Karya, kontraktor pembangunan tol Semarang-Solo, yang belum juga menerima pembayaran, berencana menempuh jalur hukum. Mereka akan terus memblokade ruas Semarang-Ungaran hingga hak mereka dipenuhi.

Hingga Senin (19/9/2011), 30 unit truk masih memenuhi badan jalan tol ruas Semarang-Ungaran di dekat pintu Tol Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Aksi itu sudah berlangsung sejak Rabu (14/9) lalu. Mereka juga menambah timbunan tanah yang ditanami pohon pisang.

Koordinator aksi, Agung Nugroho, dari PT Bumi Sentosa Dwi Agung, mengatakan, jika tidak ada tanggapan dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab, mereka akan menempuh langkah hukum.

Sebanyak 32 subkontraktor yang belum menerima pembayaran kontrak akan menuntut PT Trans Marga Jateng (PT TMJ) selaku pelaksana proyek tol Semarang-Solo. Sebelumnya, PT Istaka Karya yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran kontrak dinyatakan pailit, kemudian diputus kontrak oleh PT TMJ.

Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu menunjuk Andrey Sitanggang dan Jimmy Simanjuntak sebagai kurator atau pengampu PT Istaka Karya.

”Kami tidak peduli ada kurator atau siapa pun. Yang penting bagi kami adalah pembayaran segera dilakukan. Saat ini, ketika kami menuntut hak kami, tidak ada yang mau bertanggung jawab. Lalu siapa yang akan membayar kontrak sebesar Rp 47 miliar ini,” ujar Agung.

Direktur PT TMJ Agus Suharyanto mengatakan, setelah ditunjuknya kurator, penyelesaian semua urusan internal dan eksternal PT Istaka Karya diambil alih kurator atau pengampu, termasuk hak tagih dan hak bayar. Karena itu, pembayaran kepada para subkontraktor bukan menjadi tanggung jawab PT TMJ.

”Kami terus berkoordinasi dengan pihak kurator untuk penyelesaian masalah itu,” katanya.

Direktur Utama PT Istaka Karya Kasman Mohammad mengatakan hal serupa. ”Setelah dinyatakan pailit, segala urusan internal kami diambil alih oleh kurator,” katanya.

Kasman juga menjelaskan, setelah PT Istaka Karya dinyatakan pailit, manajemen diambil alih oleh kurator dan posisi komisaris dipegang oleh pengawas. Kini mereka masih mendata seluruh aset yang dimiliki perusahaan itu. Komisaris PT TMJ Danang Atmodjo mengungkapkan, pihaknya berharap masalah itu segera selesai sebelum tol beroperasi.Pengoperasian tol ruas Semarang-Ungaran masih menunggu keputusan mengenai tarif yang akan diberlakukan. 


sumber :