javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 27 September 2011

Istaka Karya Tanggung Utang Rp 600 Miliar

Kontraktor Tol Semarang-Ungaran

SEMARANG - Kontraktor jalan tol Semarang-Ungaran, PT Istaka Karya yang dinyatakan pailit melalui keputusan Mahkamah Agung (MA), diketahui menanggung utang sebesar Rp 600 miliar lebih terhadap pihak perbankan.

Utang tersebut digunakan untuk membangun proyek secara nasional, termasuk pengerjaan penggalan jalan tol Semarang- Solo seksi I, yakni Semarang-Ungaran.

Akibat kepailitan tersebut, Istaka tak bisa membayarkan utang kepada kreditur, seperti subkontraktor tol Semarang-Ungaran. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menunjuk kurator sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk membayar subkontraktor.

Hal itu diungkapkan Panitera Muda Perdata PN Semarang, Ali Nuryahya dalam rapat penyelesaian persoalan jalan tol Semarang-Ungaran di Ruang Rapat Gubernur Jateng, Gedung Setda, Senin (26/9). Rapat yang dipimpin Gubernur Bibit Waluyo tersebut dihadiri perwakilan subkontraktor, PT Trans Marga Jateng (TMJ), aparat Kejati, Polda Jateng, dan PN Semarang.

”Utang yang dimiliki Istaka Karya mencapai Rp 600 miliar, terdapat pula utang yang tercantum dalam putusan pailit sebesar 7 juta dollar Amerika Serikat. Bila subkotraktor sudah menyelesaikan kontraknya, namun kontraktor tak mau membayar ini karena kepailitannya.”

Sesuai ketentuan, kata Ali, keputusan kepailitan ini harus diumumkan di dua media nasional dan satu media lokal. Dalam pengumuman itu, tertulis kreditur harus mendaftarkan diri ke kurator Jimmy Simanjuntak dan Andre Sitanggang guna mengajukan klaim utang-utangnya.

Belum Mendaftar

Namun, dalam persoalan proyek tol Semarang-Ungaran, subkontraktor belum pernah mendaftarkan diri ke kurator. Hal ini dinilainya akan menyulitkan karena pendaftaran ke kurator tersebut sudah memasuki jatuh tempo.Upaya yang masih dapat dilakukan bila tercapai perdamaian antara Istaka, debitur, dan pihak terkait.

”Bila perdamaian tidak bisa diwujudkan, tentu saja menyulitkan. Sebab, TMJ yang masih menyimpan dana tidak bisa membayarkan tagihan ke subkontraktor secara langsung.”

Sesuai aturan, kata dia, pembayaran harus melalui atau atas seizin kurator. Jika TMJ nekat membayarkan ke subkontraktor, maka perusahaan itu bisa dituntut kurator atas tuduhan menggelapkan aset.

Gubernur Bibit Waluyo mengatakan, dana yang digunakan untuk membayar subkontraktor tol Semarang-Ungaran ini sebenarnya sudah ada di TMJ, sebesar Rp 52 miliar. Adapun, utang yang harus dibayarkan ke subkontraktor mencapai Rp 40 miliar. Dalam hal ini, sisa uang yang harus dibayarkan ke Istaka Karya Rp 12 miliar.

Pihaknya berharap dana sebesar Rp 40 miliar ini segera digunakan untuk membayar subkontraktor, sedangkan sisanya bisa diambil kurator. Manajer Operasional PT Armindo Caturpratama, Rahmul selaku subkontraktor berharap persoalan itu segera terselesaikan. (J17,J14-71)
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar