JAKARTA: Kementrian Badan Usaha Milik Negara akan menutup secara permanen PT Istaka Karya dalam 21 hari ke depan, setelah kurator menghitung aset perusahaan konstruksi tersebut.
Deputi Menteri BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widyatin mengatakan perusahaan plat merah tersebut sudah tidak lagi layak sehingga proses pailit merupakan jalan terakhir yang terbaik.
Pasalnya, proses pemulihan dinilai hanya akan merugikan negara sebab perusahaan sudah tidak lagi cakap dalam mengelola perusahaan.
“Kelihatannya sudah tidak feasible, kewajibannya terlalu besar. Bila nanti diberikan suntikan dana yang banyak recovery nya mungkin bisa 15 sampai 20 tahun, itu merugikan negara namanya,” ujar Sumaryanto, hari ini.
Sumaryanto menjelaskan keputusan kurator untuk mempertahankan atau menutup perusahaan yang masih menangani 19 proyek tersebut akan diselesaikan dalam 21 hari mendatang. “Tergantung hasil perhitungan kurator.”
Sementara karyawan Istaka Karya yang saat ini berjumlah sekitar 100-120 orang tersebut, sambung Sum akan diserahkan kepada PT Waskita Karya dan Brantas Abipraya. “Tidak ada karyawan yang ditelantarkan selama karyawan profesional,” tuturnya.
Hasil penilaian sementara kurator, jumlah aset yang dimiliki PT Istaka Karya (Persero) tidak sebanding dengan besaran utang yang dimiliki BUMN jasa konstruksi tersebut.
Nilai buku perusahaan plat merah saat ini sekitar Rp 120 miliar. Sementara jumlah krediturnya saat ini sekitar 290 kreditur, dengan nilai utang perusahaan terhadap para krediturnya diperkirakan mencapai Rp 1,19 triliun.
Seperti diketahui Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan pailit Istaka Karya yang diajukan oleh salah satu kreditornya, PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia, berdasarkan Nomor 124 K/Pdt.Sus/2011 tertanggal 22 Maret 2011.
Istaka Karya sendiri diajukan pailit karena dianggap belum membayar utang sebesar US$ 7,5 juta kepada JAIC. Commercial paper tersebut dikeluarkan pada Desember 1998, yang terdiri dari tujuh lembar senilai US$ 7 juta dan selembar senilai US$ 500.000. (dan/rsj)
Deputi Menteri BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widyatin mengatakan perusahaan plat merah tersebut sudah tidak lagi layak sehingga proses pailit merupakan jalan terakhir yang terbaik.
Pasalnya, proses pemulihan dinilai hanya akan merugikan negara sebab perusahaan sudah tidak lagi cakap dalam mengelola perusahaan.
“Kelihatannya sudah tidak feasible, kewajibannya terlalu besar. Bila nanti diberikan suntikan dana yang banyak recovery nya mungkin bisa 15 sampai 20 tahun, itu merugikan negara namanya,” ujar Sumaryanto, hari ini.
Sumaryanto menjelaskan keputusan kurator untuk mempertahankan atau menutup perusahaan yang masih menangani 19 proyek tersebut akan diselesaikan dalam 21 hari mendatang. “Tergantung hasil perhitungan kurator.”
Sementara karyawan Istaka Karya yang saat ini berjumlah sekitar 100-120 orang tersebut, sambung Sum akan diserahkan kepada PT Waskita Karya dan Brantas Abipraya. “Tidak ada karyawan yang ditelantarkan selama karyawan profesional,” tuturnya.
Hasil penilaian sementara kurator, jumlah aset yang dimiliki PT Istaka Karya (Persero) tidak sebanding dengan besaran utang yang dimiliki BUMN jasa konstruksi tersebut.
Nilai buku perusahaan plat merah saat ini sekitar Rp 120 miliar. Sementara jumlah krediturnya saat ini sekitar 290 kreditur, dengan nilai utang perusahaan terhadap para krediturnya diperkirakan mencapai Rp 1,19 triliun.
Seperti diketahui Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan pailit Istaka Karya yang diajukan oleh salah satu kreditornya, PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia, berdasarkan Nomor 124 K/Pdt.Sus/2011 tertanggal 22 Maret 2011.
Istaka Karya sendiri diajukan pailit karena dianggap belum membayar utang sebesar US$ 7,5 juta kepada JAIC. Commercial paper tersebut dikeluarkan pada Desember 1998, yang terdiri dari tujuh lembar senilai US$ 7 juta dan selembar senilai US$ 500.000. (dan/rsj)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar