Jakarta - Para kreditur meminta Menteri BUMN turun tangan menyelamatkan PT Istaka Karya (Persero) dari kebangkrutan. Jika tidak, maka Istaka Karya menjadi satu-satunya BUMN yang pailit di Indonesia.
Para kreditur berharap pemerintah mengucurkan dana roda perusahaan bergerak kembali. "Para kreditur sangat berharap pemerintah turun tangan. Mengingat Istaka Karya adalah BUMN sehingga pemerintah ikut menanggulangi permasalahan ini," kata kurator Jimmy Simanjuntak usai rapat kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (22/9/2011).
Para kreditur berharap pemerintah mengucurkan dana roda perusahaan bergerak kembali. "Para kreditur sangat berharap pemerintah turun tangan. Mengingat Istaka Karya adalah BUMN sehingga pemerintah ikut menanggulangi permasalahan ini," kata kurator Jimmy Simanjuntak usai rapat kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (22/9/2011).
Hingga saat ini, kurator telah mencatat jumlah kreditur konkuren sebanyak 290 orang, kreditur bank sebanyak 4 bank, utang pajak sebanyak 60 item dan kreditur karyawan sebanyak 50 orang. "Hingga saat ini, verifikasi kreditur belum selesai karena krediturnya cukup banyak," terang Jimmy.
Terkait asset, Istaka Karya memiliki puluhan alat berat yang tersebar di berbagai proyek di seluruh Indonesia. Nilainya mencapai Rp 120 miliar. Namun nilai aset ini masih bisa bertambah seiring audit pailit.
"Nilai yang ada saat ini berdasarkan daftar buku besar Istaka Karya," tutur Jimmy.
Terkait proyek Istaka Karya, kurator mempersilakan untuk tetap berjalan. Selama proyek tersebut mempunyai proyeksi keuntungan. Tapi jika tidak ada potensi keuntungan, maka proyek dihentikan. "Sedangkan nasib karyawan, kami masih menunggu sikap Menteri BUMN," ungkap Jimmy.
Seperti diketahui, Keputusan Perdata Khusus Mahkamah Agung nomor: 124 K/PDT.SUS/2011 tanggal 22 Maret 2011 mengabulkan gugatan pailit Istaka Karya, namun demikian Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang bertentangan yaitu Keputusan Perdata Umum nomor: 678 PK/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2011 yang keputusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Istaka Karya dan menolak tuntutan utang PT JAIC.
(asp/dnl)
Berita Terkait :
Hatta: Hak Karyawan Istaka Karya Harus Diprioritaskan
Keluar dari RS, Menteri BUMN Tinggal Sementara di Singapura
DPR Panggil BUMN Penerima 'Suntikan' Rp 6 Triliun Satu per Satu
Terkait asset, Istaka Karya memiliki puluhan alat berat yang tersebar di berbagai proyek di seluruh Indonesia. Nilainya mencapai Rp 120 miliar. Namun nilai aset ini masih bisa bertambah seiring audit pailit.
"Nilai yang ada saat ini berdasarkan daftar buku besar Istaka Karya," tutur Jimmy.
Terkait proyek Istaka Karya, kurator mempersilakan untuk tetap berjalan. Selama proyek tersebut mempunyai proyeksi keuntungan. Tapi jika tidak ada potensi keuntungan, maka proyek dihentikan. "Sedangkan nasib karyawan, kami masih menunggu sikap Menteri BUMN," ungkap Jimmy.
Seperti diketahui, Keputusan Perdata Khusus Mahkamah Agung nomor: 124 K/PDT.SUS/2011 tanggal 22 Maret 2011 mengabulkan gugatan pailit Istaka Karya, namun demikian Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang bertentangan yaitu Keputusan Perdata Umum nomor: 678 PK/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2011 yang keputusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Istaka Karya dan menolak tuntutan utang PT JAIC.
(asp/dnl)
Berita Terkait :
Hatta: Hak Karyawan Istaka Karya Harus Diprioritaskan
Keluar dari RS, Menteri BUMN Tinggal Sementara di Singapura
DPR Panggil BUMN Penerima 'Suntikan' Rp 6 Triliun Satu per Satu
Sumber :
detik.com
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar