SEMARANG - Sedikitnya delapan pemilik rekening digunakan untuk menampung uang ganti rugi tanah pengganti proyek tol Semarang-Solo.
Dana yang masuk ke rekening delapan orang itu mencapai Rp 11,979 miliar dari total ganti rugi untuk 99 bidang tanah seluas 27,8 hektare milik 99 warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Tanah dihargai Rp 50 ribu/m2.
Lahan warga dibeli oleh Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Semarang-Solo sebagai ganti lahan milik Perhutani di Penggaron, Ungaran, seluas 22,4 hektare yang terkena proyek tol tersebut.
Dana tersebut semula dibayarkan ke warga pemilik tanah. Pembayaran tidak tunai, melainkan melalui rekening di Bank Mandiri kantor cabang pembantu Undip Tembalang.
Namun sebelum warga sempat menarik dana dari buku tabungan, isinya sudah ”dikuras” oleh para makelar dengan cara dipindahbukukan ke rekening-rekening lain, di antaranya adalah delapan rekening tersebut.
Para pemilik rekening penerima dana ini bukan pemilik tanah. Fakta itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Ali Nurudin membacakan dakwaan dalam sidang perdana mantan Ketua TPT Proyek Tol Semarang-Solo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (8/9).
Pada hari yang sama, terdakwa lain Agus Soekmaniharto juga menjalani persidangan perdana dengan majelis hakim Lilik Nuraini serta dua hakim anggota Lazuardi Tobing dan Sinintha Sibarani. JPU tidak bersedia menjelaskan secara detail identitas delapan pemilik rekening tersebut selain hanya menyebut nama.
”Kita ikuti saja proses persidangan dan keterangan saksi-saksi selanjutnya. Yang jelas mereka tidak berhak menerima wong bukan pemilik tanah,” ujar Ali usai sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Noor Ediyono.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan terungkap, uang ganti rugi milik 95 warga Jatirunggo bisa mengalir ke rekening lain karena ditransfer oleh mantan kepala cabang pembantu Bank Mandiri Undip Tembalang Any Utaminingsih atas permintaan Hamid bin Segeir dan Agus Soekmaniharto, pengusaha yang juga makelar. Hal ini juga atas persetujuan Ketua TPT Suyoto.
Uang itu bisa mengalir ke rekening orang lain karena para pemilik pernah disuruh menandatangani blangko kosong untuk standing instruction dan slip pemindahbukuan (overbooking).
Dalam surat dakwaan, delapan pemilik rekening penerima dana adalah Eka Yanuar Taruna sebesar Rp 109 juta, Ary Aggraito Rp 166 juta, Narpati Triyoga Rp 256 juta, Wandiyani Rp 688 juta, Fadiah Moegiono Rp 2,32 miliar, Angga Saputra Rp 3,08 miliar, Agoes Soekmaniharto Rp 3,02 miliar dan terakhir adalah Koperasi Lintas Karya Bersama senilai Rp 2,34 miliar. Total uang yang ”pergi” dari rekening warga ke delapan orang tersebut mencapai Rp 11,979 miliar.
Jumlah ganti rugi, lanjut Ali, keseluruhan mencapai Rp 13,2 miliar. Namun ada satu pemilik tanah yang tidak datang saat buku tabungan diserahkan serta tiga lainnya tidak menandatangani slip pemindahbukuan. Karena itu, dari 99 pemilik lahan, hanya 95 warga yang uangnya mengalir ke rekening lain.
Rekayasa terjadi dalam proses pembayaran ganti rugi. Suyoto tidak sendirian melakukan aksinya. Jaksa mengungkapkan, sesuai audit BPKP Jateng, negara dirugikan Rp 12,1 miliar.
Pembayaran tanah dilakukan pada 29 April 2010 di Balai Desa Jatirunggo. Masing-masing keluarga yang berhak menerima diberi buku tabungan Bank Mandiri Undip Tembalang untuk transfer pembayaran. Namun, ketika warga ingin mengambil uang, rekening mereka kosong, tanpa tahu siapa yang mengambilnya. (J14,H30,H23-43)
Dana yang masuk ke rekening delapan orang itu mencapai Rp 11,979 miliar dari total ganti rugi untuk 99 bidang tanah seluas 27,8 hektare milik 99 warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Tanah dihargai Rp 50 ribu/m2.
Lahan warga dibeli oleh Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Semarang-Solo sebagai ganti lahan milik Perhutani di Penggaron, Ungaran, seluas 22,4 hektare yang terkena proyek tol tersebut.
Dana tersebut semula dibayarkan ke warga pemilik tanah. Pembayaran tidak tunai, melainkan melalui rekening di Bank Mandiri kantor cabang pembantu Undip Tembalang.
Namun sebelum warga sempat menarik dana dari buku tabungan, isinya sudah ”dikuras” oleh para makelar dengan cara dipindahbukukan ke rekening-rekening lain, di antaranya adalah delapan rekening tersebut.
Para pemilik rekening penerima dana ini bukan pemilik tanah. Fakta itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Ali Nurudin membacakan dakwaan dalam sidang perdana mantan Ketua TPT Proyek Tol Semarang-Solo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (8/9).
Pada hari yang sama, terdakwa lain Agus Soekmaniharto juga menjalani persidangan perdana dengan majelis hakim Lilik Nuraini serta dua hakim anggota Lazuardi Tobing dan Sinintha Sibarani. JPU tidak bersedia menjelaskan secara detail identitas delapan pemilik rekening tersebut selain hanya menyebut nama.
”Kita ikuti saja proses persidangan dan keterangan saksi-saksi selanjutnya. Yang jelas mereka tidak berhak menerima wong bukan pemilik tanah,” ujar Ali usai sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Noor Ediyono.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan terungkap, uang ganti rugi milik 95 warga Jatirunggo bisa mengalir ke rekening lain karena ditransfer oleh mantan kepala cabang pembantu Bank Mandiri Undip Tembalang Any Utaminingsih atas permintaan Hamid bin Segeir dan Agus Soekmaniharto, pengusaha yang juga makelar. Hal ini juga atas persetujuan Ketua TPT Suyoto.
Uang itu bisa mengalir ke rekening orang lain karena para pemilik pernah disuruh menandatangani blangko kosong untuk standing instruction dan slip pemindahbukuan (overbooking).
Dalam surat dakwaan, delapan pemilik rekening penerima dana adalah Eka Yanuar Taruna sebesar Rp 109 juta, Ary Aggraito Rp 166 juta, Narpati Triyoga Rp 256 juta, Wandiyani Rp 688 juta, Fadiah Moegiono Rp 2,32 miliar, Angga Saputra Rp 3,08 miliar, Agoes Soekmaniharto Rp 3,02 miliar dan terakhir adalah Koperasi Lintas Karya Bersama senilai Rp 2,34 miliar. Total uang yang ”pergi” dari rekening warga ke delapan orang tersebut mencapai Rp 11,979 miliar.
Jumlah ganti rugi, lanjut Ali, keseluruhan mencapai Rp 13,2 miliar. Namun ada satu pemilik tanah yang tidak datang saat buku tabungan diserahkan serta tiga lainnya tidak menandatangani slip pemindahbukuan. Karena itu, dari 99 pemilik lahan, hanya 95 warga yang uangnya mengalir ke rekening lain.
Rekayasa terjadi dalam proses pembayaran ganti rugi. Suyoto tidak sendirian melakukan aksinya. Jaksa mengungkapkan, sesuai audit BPKP Jateng, negara dirugikan Rp 12,1 miliar.
Pembayaran tanah dilakukan pada 29 April 2010 di Balai Desa Jatirunggo. Masing-masing keluarga yang berhak menerima diberi buku tabungan Bank Mandiri Undip Tembalang untuk transfer pembayaran. Namun, ketika warga ingin mengambil uang, rekening mereka kosong, tanpa tahu siapa yang mengambilnya. (J14,H30,H23-43)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar