javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 20 September 2011

BPJT: Pembayaran dalam Proses

Kurator yang Bertanggung Jawab

JAKARTA - Pembayaran terhadap sejumlah subkontraktor rekanan PT Istaka Karya, kontraktor pembangunan jalan tol Semarang-Solo, hingga saat ini masih dalam proses. Demikian ditegaskan Kepala Badan Pengusahaan Jalan Tol (BPJT) Achmad Ghazali Ghani di Jakarta, Senin (19/9).

''Soal aksi blokade, mereka memang mengantongi izin dari Senin hingga Rabu (21/9) besok,'' katanya. Namun sejauhmana proses pembayaran itu berjalan, Ghazali Gani tidak dapat menjelaskannya secara detail. ''Pembayaran memang belum, karena masalah pailit PT Istaka Karya masih dalam proses,'' katanya.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah subkontraktor rekanan PT Istaka Karya, kontraktor pembangunan tol Semarang-Solo, memblokade badan jalan tol ruas Semarang-Ungaran. Pasalnya, hingga kini mereka belum menerima pembayaran meski proyek sudah selesai dan sudah diujicobakan.

Aksi itu sudah berlangsung sejak Rabu (14/9) lalu. Mereka juga menimbun badan jalan dan menanaminya dengan pohon pisang.

Lewat Kurator

Kisruh ini sudah berjalan lama menyusul dipailitkannya PT Istaka Karya.

Pembayaran untuk para subkontraktor kini menjadi tanggung jawab kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, PT Istaka Karya sudah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung sejak 3 Agustus 2011.

Hal itu disampaikan oleh pengajar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Dr Rahmat Bowo Suharto SH MH, Senin (19/9).

''Kalau ada badan usaha yang pailit dan memang sudah terbit putusan dari pengadilan, maka kurator yang bertanggung jawab mewakili badan hukum tersebut,'' katanya.

Dalam perkara ini, PT Istaka Karya sebagai badan usaha yang dinyatakan pailit atau bangkrut sudah tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum apa pun, misalnya menerima uang atau membuat kontrak. Karena itu, menurut dia, segala tindakan apa pun menjadi tanggung jawab kurator.

''Dalam kasus ini, subkontraktor tidak bisa menuntut ke kontraktor yang sudah bangkrut, tetapi harus melalui kurator yang ditunjuk oleh pengadilan,'' tegas Rahmat. (bn,K3-43)
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar