javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 14 September 2016

Warga di Boyolali Tuntut Kejelasan Sewa Lahan Poyek Tol


BENTANGKAN SPANDUK: Belasan warga Desa Sawahan, 
Kecamatan Ngempak, menggelar unjuk rasa 
di lahan proyek tol kemarin.
TRI WIDODO/RADAR BOYOLALI

BOYOLALI – Belasan warga Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, menggelar aksi di proyek tol kemarin (13/9). Mereka menuntut kejelasan sewa-menyewa lahan oleh pelaksana proyek tol, seksi interchange (IC) Solo. Hal ini mengingat tanah warga yang diuruk sejak Agustus lalu hingga kini belum dibayar dan tak ada kejelasan.

Aksi yang dilakukan itu dengan memasang patok-patok dari bambu dan spanduk di sepanjang IC Solo di wilayah Desa Sawahan. Spanduk-spanduk kuning itu bertuliskan ”Tanah Ini Belum Dibayar”. ”Semua pekerjaan konstruksi mohon dihentikan sementara sampai pembayaran tanah selesai”.

Koordinator Aksi Anom Suratno mengatakan, sejak beberapa bulan lalu belum ada pembicaraan dari pelaksana proyek. Hal itu membikin warga resah jika tiba-tiba pelaksana proyek pergi begitu saja. ”Sampai hari ini (kemarin, Red) belum ada pembicaraan dengan kontraktor ihwal berapa harga tanah kami yang dipinjam untuk proyek jalan tol,” bebernya.

Pemilik lahan seluas 2.500 meter persegi ini menunjukkan surat dari pelaksana proyek jalan tol Soker Ruas Interchange Solo tertanggal 11 Agustus 2016. Surat itu berisikan permohonan peminjaman lahan untuk proses pekerjaan proyek tol. Di akhir paragraph, surat itu tertulis ”Tetapi saat ini lahan belum bebas, masih dalam proses di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Lahan)”.

”Istilah peminjaman lahan itu membingungkan kami. Meminjam itu ada batas waktu dan wujud lahannya masih utuh. Padahal sepekan setelah muncul surat itu, lahan kami langsung diuruk tanah setebal empat meter,” kata Anom.

Humas Pelaksana Proyek Tol Soker Seksi IC Solo Sali Setiawan mengapresiasi aksi belasan warga Desa Sawahan yang berlangsung tertib. ”Warga melakukan aksi ini agar pembebasan lahan mereka segera direspons pihak-pihak terkait,” terangnya.

Masih ada sekitar 30 lahan (hak sertifikat) di wilayah Desa Sawahan yang belum dibebaskan untuk pekerjaan seksi IC Solo. Luas lahan sekitar 10 ribu meter persegi. Pekerjaan sudah dilaksanakan karena keikhlasan warga yang meminjamkan lahan. ”Ini berkat niat baik warga. Mereka sudah paham kalau lahannya pasti bakal dibebaskan karena ini proyek nasional. Wajar kalau mereka meminta agar segera diselesaikan,” kata Sali.

Seperti diketahui, jalan tol soker ruas IC Solo-Pungkruk, Sragen akan dioperasikan mulai awal 2017. Pengoperasian jalan tol akan dilakukan PT Solo-Ngawi Jaya (SNJ). Untuk itu, pelaksana proyek tengah mengebut pembangunan jalan yang belum rampung, termasuk proyek tambahan. Seperti perbaikan saluran irigasi sawah dan akses jalan warga sekitar jalan tol. (wid/un)

sumber :

76 Bidang Tanah Dikonsinyasi

ilustrasi
BOYOLALI – Upaya pembebasan tanah untuk proyek tol Semarang- Solo terus berlanjut. Panitia Pembebasan Tanah (P2T) segera menyelesaikan pembebasan tanah di ruas Salatiga-Boyolali dengan cara konsinyasi.

”Kali ini giliran 76 bidang juga akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Boyolali,” tandas Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Semarang-Solo, Waligi, Selasa (13/9).

Dijelaskan, melalui konsinyasi, maka pembayaran nilai ganti rugi kepada pemilik tanah yang terkena proyek jalan tol akan dititipkan ke Pengadilan Negeri. Total dana yang dititipkan lewat Pengadilan Negeri mencapai Rp 29,219 miliar. Ke-76 bidang tanah itu tersebar di tujuh desa yang ada di wilayah Boyolali. Yaitu, Desa Bangak, Kecamatan Banyudono; Desa Gumukrejo dan Mojolegi, Kecamatan Teras; Desa Ngampon dan Ngargosari, Kecamatan Ampel, serta Desa Kiringan dan Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota. Jika konsinyasi terhadap 76 bidang tanah ini tuntas, maka pembebasan lahan untuk proyek tol Semarang-Solo sudah selesai 100 persen. Sebelumnya, pihaknya bersama BPN sudah menyelesaikan validasi data, pekan lalu.

Sudah Tuntas

”Kami siap mengajukan permohonan konsinyasi ke pengadilan, pekan ini.” Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Agung Wicaksono mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum menerima berkas konsinyasi untuk 76 bidang tanah tersebut.

Pengadilan masih menyelesaikan konsinyasi 14 bidang tanah di Kecamatan Ngemplak. Dari 14 bidang tanah yang dikonsinyasi di pengadilan, sudah selesai 11 bidang tanah. Tinggal tiga bidang tanah milik satu pasangan suami istri. ”Tetapi belum tahu kapan uangnya akan diambil.” Diakui, adanya konsinyasi, berarti menutup kemungkinan pemilik tanah menawar kembali besaran uang ganti rugi. Nilai uang yang dibayarkan sesuai dengan nilai yang ditetapkan panitia pembebasan tanah. ”Jadi tidak ada lagi tawar-menawar,” tandasnya. (G10-76)

sumber :

Selasa, 13 September 2016

Ganti Rugi Tanah Belum Dibayar, Warga Minta Proyek Tol Soker Dihentikan


Warga pasang spanduk protes peroyek Tol Soker
(dok.timlo.net/nanin)

Boyolali — Belasan warga Desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali, menggelar aksi protes di pintu keluar masuk proyek jalan tol Soker (Solo-Kertosono). Mereka menuntut pelaksana proyek agar segera membayar tanah mereka yang sudah terlanjur diuruk sejak Agustus lalu.

“Sampai hari ini belum ada pembicaraan soal ganti rugi, berapa harga tanah kami yang dipinjam untuk proyek tol,” kata Anom Suratno, warga Desa Sawahan, Selasa (13/9).

Dalam aksinya tersebut, warga memasang patok-patok dari bambu dan spanduk di sepanjang interchange Solo di wilayah Desa Sawahan. Spanduk-spanduk kuning itu bertuliskan “Tanah Ini Belum Dibayar. Semua pekerjaan konstruksi mohon dihentikan sementara sampai pembayaran tanah selesai.

“Yang membingungkan itu dengan adanya istilah meminjam lahan. Harusnya ada batas waktu dan lahan utuh, tapi kini lahan kami diuruk tanah setebal empat meter,” tambahnya.

Anom juga menunjukkan surat dari pelaksana proyek Jalan Tol Soker Ruas InterchangeSolo yang bertanggal 11 Agustus 2016, berisikan permohonan peminjaman lahan untuk proses pekerjaan proyek Jalan Tol Soker. Di akhir paragraf surat itu tertulis “tetapi saat ini lahan belum bebas, masih dalam proses di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Lahan).”

“Kita menuntut pelaksana proyek segera membayar kompensasi sebelum jalan tol selesai dibangun dan diresmikan,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Pelaksana Pembangunan Seksi Seksi Interchange Solo, Sali Setiawan, diakui hingga saat ini belum ada informasi resmi pembayaran uang ganti rugi lahan. Sejauh ini, masih ada 30 lahan milik warga Desa Sawahan yang belum dibebaskan. Pembangunan Interchange Solo dengan luas total sekitar 10.000 meter persegi. Yang dikerjakan panjangnya sekitar 2 – 3 kilometer dari pintu Interchange Solo sampai underpass Sawahan. Masih ada 800 meter yang belum dibebaskan.

“Target kita Desember Interchange selesai dibangun,” pungkasnya.

sumber :