javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 30 November 2012

PEMBEBASAN LAHAN TOL: DPRD Kecam Kekerasan Terhadap Warga

Petugas kepolisian berupaya menenangkan warga
yang histeris saat berlangsung eksekusi lahan untuk 
proyek jalan tol Semarang-Solo di Desa Lemahireng, 
Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kemarin.
SEMARANG – Pimpinan DPRD Jateng merasa prihatin terjadinya kekerasan terhadap warga Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang pada proses eksekusi lahan tol Ungaran-Bawen.

Pelaksana tugas (Plh) Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi, mengatakan pemerintah harus lebih manusiawi serta mengedapankan dialogis.

“Pemerintah tak perlu memakai kekerasan, karena warga Lemah Ireng juga rakyat Jateng,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Jumat (30/11/2012).

Pernyataan Rukma ini menanggapi terjadinya kericuhan pada eksekusi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan lahan jalan tol Semarang-Solo seksi II, Ungaran-Bawen di Lemah Ireng, Kamis (29/11/2012).

Lebih lanjut, Rukma menyatakan, pemerintah hendaknya mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga yang masih menolak proses pembayaran ganti rugi. Sehingga bisa dicarikan win-win solusi yang tidak merugikan warga Lemah Ireng selaku pemilik lahan, serta kepentingan pembangunan jalan tol Ungaran-Bawen.

“Kami prihatin kalau sampai diselesaikan dengan cara kekerasan, lebih baik secara kekeluargaan,” tandasnya.

Mengenai langkah yang akan diambil DPRD Jateng, Rukma menyatakan tak bisa berbuat banyak, karena penentuan harga ganti tugi tanah warga sudah ditetapkan oleh tim appraisal independen.

“Ini sudah menyangkut masalah hukum, karena harga sudah ditetapkan tim appraisal independen. Dewan tak bisa berbuat apa-apa,” kata legislator dari PDIP ini.

Hanya saja, Rukma mengimbau kepada pemerintah supaya lebih bijaksana serta tidak ada lagi kekerasan kepada warga.
Sedang kepada warga Lemah Ireng supaya tidak ngotot menuntut pembayaran harga yang tinggi. Terpenting uang ganti rugi bisa dibelikan lahan di tempat lain.

Terpisah, anggota Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso menyatakan tak perlu adanya kekerasan dalam eksekusi pembebasan lahan jalan tol.

“Keberadaan pemerintah itu untuk rakyat dan warga Lemah Ireng juga rakyat Jateng, sehingga tak perlu ada kekerasan,” ujar dia.
 
sumber :

Warga Protes dan Hadang Alat Berat

Eksekusi Lahan

indosiar.com, Semarang - (Jumat, 30.11.2012) Pengosongan paksa lahan milik warga Lemah Ireng di Ungaran, Jawa Tengah untuk jalan tol menuai protes. Beberapa saat menjelang pelaksanaan eksekusi warga Lemah Ireng dikawasan Bawen, Kabupaten Semarang, tetap nekad bertahan di lahan mereka yang terkena proyek jalan tol Semarang - Solo seksi Ungaran - Bawen.

Demikian pula saat sejumlah eskavator mulai menerabas lahan tempat mereka bertahan, mereka juga bergeming. Warga terus melawan dan menolak beranjak. Isak tangis ibu-ibu pun pecah. Ratusan petugas gabungan akhirnya berhasil mengusir warga untuk menyingkir dari lahan yang diratakan dengan alat berat. Kendati warga terus menangis bahkan ada yang histeris lantaran tak dapat mengendalikan emosinya.

Eksekusi lahan seluas 7,7 hektar milik 47 warga untuk jalan tol ini dilakukan karena pemerintah sudah menempuh upaya konsinyasi untuk membebaskan lahan warga. Proses ganti rugi selama ini sulit dilakukan, karena pemilik lahan menganggap nilai ganti rugi terlalu kecil. Tanah hanya dihargai 175 ribu permeter persegi. Sementara warga minta harga tanah paling rendah 300 ribu rupiah permeter persegi.

Ratusan aparat yang diterjunkan ke lokasi eksekusi masih akan dipertahanan dalam beberapa hari kedepan. Sementara dari pihak warga yang masih shok, masih belum bisa menentukan apakah akan melepas atau tetap bertahan di tanah mereka. (Agus Hermanto/Sup)
lihat vidio di :

Polisi Jaga Ketat Tol Lemahireng

Petugas kepolisian berupaya menenangkan warga 
yang histeris saat berlangsung eksekusi lahan untuk 
proyek jalan tol Semarang-Solo di Desa Lemahireng, 
Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kemarin.
UNGARAN– Polisi tidak mau kecolongan meski eksekusi lahan tol sebanyak 63 bidang tanah milik 47 warga Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang telah dilaksanakan, kemarin.

Selama tiga pekan ke depan, polisi masih terus akan menjaga ketat lokasi dan basecamp pelaksana proyek PT Adhi Karya. Pengamanan dilakukan lantaran warga bertekad masih akan melakukan perlawanan fisik atas keputusan pemerintah yang dinilai merampas tanah mereka.

Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra mengatakan, pascaeksekusi pihaknya tetap akan melakukan pengamanan di Desa Lemahireng dan lokasi yang akan dibangun jalan tol.Penjagaan akan dilakukan hingga situasi benarbenar kondusif. Setiap hari setidaknya akan ada polisi sebanyak satu satuan setingkat peleton (SST) atau 20 orang yang dibagi dua titik,yakni lokasi tanah dan basecamp pelaksana proyek PT Adhi Karya.

”Kami akan menempatkan anggota (polisi) di sini (Lemahireng) selama tiga pekan.Anggota siap melakukan penjagaan baik secara terbuka atau tertutup 24 jam nonstop,” tandasnya. Eksekusi yang dilakukan tim pembebasan tanah (TPT) pembangunan jalan tol Semarang- Solo seksi II Ungaran-Bawen, kemarin, diwarnai kericuhan. Sejumlah anggota polisi yang bertugas mengamankan pelaksanaan eksekusi sempat bersitegang dengan warga terkena proyek (WTP).Warga melawan dengan cara menghadang tiga unit alat berat yang digunakan untuk meratakan tanah mereka.

Namun akhirnya,para WTP hanya bisa pasrah lantaran tak sanggup menghadang alat berat yang terus membabi buta merobohkan sejumlah pohon dan meratakan tanah mereka. Beberapa WTP yang tak kuasa melihat tanahnya direbut paksa oleh pemerintah hanya bisa menangis histeris. Bahkan salah seorang WTP,Slamet Dipan,35,terlihat syok berat. Dari pantauan SINDO kemarin, eksekusi dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB.Eksekusi dilakukan setelah upaya negosiasi antara warga dengan Ketua TPT Waligi menemui jalan buntu.

Kericuhan terjadi setelah upaya persuasif pihak kepolisian tidak bisa memaksa warga yang membuat barikade manusia untuk menghadang alat berat meninggalkan objek eksekusi. Selang beberapa waktu, akhirnya petugas berhasil mengevakuasi WTP dari objek eksekusi. Sejumlah WTP yang berontak segera diamankan ke lokasi yang aman dari jangkauan alat berat. Eksekusi akhirnya dapat berlangsung tanpa gangguan WTP.

Sebelum dilaksanakan eksekusi, pihak TPT terlebih dahulu membacakan surat perintah Pelaksanaan Pengosongan atas Lahan Desa Lemahireng sebanyak 63 bidang seluas 77. 073 meter persegi milik 47 WTP atas nama Ngadinem Cs yang dibacakan Ketua TPT,Waligi. Waligi menyatakan, eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi (aturan) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Perpres No 65/2006 atas perubahan Perpres 36/2005.

Menanggapi proses eksekusi ini, Kuasa Hukum WTP Lemahireng Heri Sulistiyono menilai TPT arogan dan tidak peduli dengan dampak akan dialami warga pascaeksekusi. Dia Menilai eksekusi yang dilakukan TPT cacat hukum dan menyalahi ketentuan lantaran dilakukan sepihak.Karena itu, WTP tetap akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak dan tanah mereka. Dia mengungkapkan, meski saat ini lahan WTP tersebut sudah dikuasai TPT dan akan segera dilakukan pekerjaan konstruksi, belum berarti perlawanan WTP berakhir.

”Perlawanan hukum menjadi domain saya selaku penasihat hukum WTP. Sedangkan perlawanan fisik kemungkinan besar masih akan dilakukan WTP,entah kapan dan dalam bentuk apa lagi,” ujarnya. Suratmin, 53, salah seorang WTP menuturkan, sebenarnya warga sangat mendukung pelaksanaan pembangunan jalan tol dan tidak bersedia melepaskan tanahnya asalkan pemerintah memberikan ganti rugi yang layak.

Dia menilai besaran ganti rugi zona I senilai Rp175.000 per meter persegi; zona II Rp115.000 per meter persegi; zona III Rp80.000 per meterpersegi dan zona IV senilai Rp65.000 per meter persegi dinilai masih sangat rendah. ”Itu harga yang dihitung sesuai NJOP (nilai jual objek pajak). Mana ada orang yang menjual tanah sesuai NJOP.Umumnya sesuai harga pasaran,” tandasnya. Pascaeksekusi seluruh WTP dikumpulkan petugas keamanan di tenda posko eksekusi, yang didirikan Polres Semarang.

Mereka kemudian mendapatkan sosialisasi dan pengarahan langsung dari Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra serta Wakil Bupati (Wabup) Semarang Warnadi. Dalam kesempatan itu,Warnadi meminta WTP untuk bersabar dan legowo sambil menunggu putusan hukum kasasi Mahkamah Agung (MA).Warnadi juga meminta WTP untuk tidak melakukan perlawanan dalam bentuk aksi atau anarkisme.

”Saya tidak bisa berbuat banyak karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah. Meski demikian,saya selaku wabup tetap akan membantu WTP karena mereka adalah warga saya.Saya berjanji akan memberikan sesuatu kepada para WTP,”katanya. angga rosa

sumber :

Proyek Tol Ungaran–Bawen-Warga Lemah Ireng Boikot Sosialisasi Eksekusi Lahan

UNGARAN – Warga Desa Lemah Ireng, Bawen menolak menghadiri sosialisasi SK Bupati Semarang tentang penetapan penguasaan fisik lahan pembangunan jalan tol yang telah dijadwalkan.

Alasannya, mereka belum menyepakati harga ganti rugi lahan terkena proyek tol Semarang–Solo seksi II Ungaran–Bawen yang ditetapkan pemerintah. Kuasa hukum warga Lemah Ireng, Heri Sulistiyono menuturkan, apa pun yang akan terjadi warga tetap akan berjuang untuk mempertahankan tanahnya.

Warga akan melepaskan tanahnya apabila pemerintah menaikkan nilai harga ganti rugi paling tidak mendekati tuntutan mereka,yakni zona IV Rp250.000 per meter persegi (m2), zona III Rp300.000 per m2, zona II Rp350.000 per m2, dan zona I Rp400.000 per m2. “Klien saya tidak mau menghadiri sosialisasi.Dan keputusan selanjutnya,menunggu hasil keputusan kasasi MA (Mahkamah Agung),” ujarnya kemarin.

Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jawa Tengah sebelumnya menjadwalkan menggelar sosialisasi SK Bupati Semarang tentang penetapan penguasaan fisik lahan pembangunan jalan tol pada Rabu,Jumat,dan Senin (21,23,26/11).Sebanyak 47 warga Desa Lemah Ireng yang tanahnya terkena proyek tol diundang dalam sosialisasi tersebut. Menurut Heri, semestinya pemerintah dan pihak terkait tetap menghormati hak perdata warga terkena proyek.

Sebab, hingga saat ini seluruh surat dan dokumen kepemilikan lahan masih atas nama warga. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua TPT Jateng Waligi membenarkan ketidakhadiran warga Lemah Ireng pada sosialisasi, Rabu (21/11). Meski demikian,eksekusi lahan tetap akan dilaksanakan. Eksekusi lahan warga Lemah Ireng didasarkan pada SK Bupati Semarang dan petunjuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU). angga rosa 
 
sumber :

Kamis, 29 November 2012

Tanah Dieksekusi, Warga akan Gugat Panitia Jalan Tol Semarang-Solo


Polisi menenangkan warga (Foto: angling adhitya p/detikcom)
 
Semarang - Warga Terkena Proyek (WTP) Desa Lemah Ireng melalui kuasa hukumnya, Heri Sulistyono akan mengajukan gugatan kepada Tim Panitia Pengadaan Tanah (TPPT) proyek tol Semarang-Solo karena telah mengeksekusi tanah milik warga sebelum ada persetujuan harga ganti rugi.

"Sejak harga disampaikan Rp 65 ribu per meter kami sudah tidak sepakat," kata Heri di Desa Lemah Ireng, Kabupaten Semarang, Kamis (29/11/2012).

Menurut Heri, eksekusi tersebut melanggar prosedur hukum karena hak perdata atas lahan masih melekat pada warga Lemah Ireng. Selain itu, saat ini pihaknya sedang mengajukan proses kasasi untuk menggugat surat keputusan gubernur terkait harga.

"Jelas melanggar proses hukum. Kami akan menggugat ke Pengadilan Negeri Semarang," tandas Heri.

"Proses eksekusi ini akan kami jadikan bukti," imbuhnya.

Ia menjelaskan, eksekusi tidak seharusnya dilakukan. Selain karena hak perdata yang masih melekat pada warga, uang pengganti hasil konsinyasi juga belum diambil oleh warga.

Sementara itu, kuasa hukum TPPT, Susilowati menyatakan lebih dari 75 persen warga sudah mengambil ganti rugi. Ia menambahkan pihaknya sudah berusaha melakukan dialog dan sosialisasi kepada warga namun tidak mendapatkan respons.

"Sudah dipanggil tiga kali oleh Lurah tapi warga tidak datang. Kasasi itu proses perdata, jadi kalau dilakukan (eksekusi) itu tidak apa-apa," ujar Susilowati.

Proses eksekusi sempat diwarnai aksi penolakan oleh warga. Beberapa diantaranya terpaksa diamankan oleh petugas gabungan karena ada warga yang nekat menghalang-halangi alat berat yang sedang beroperasi. Sementara itu, warga lainnya menangis dan berdoa melihat tanahnya dieksekusi.

Ketegangan antara warga, petugas keamanan, dan pihak TPPT mereda setelah warga yang sudah tidak berdaya digiring menuju tenda milik polisi. Di sana, mereka berdialog dengan Wakil Bupati Semarang, Warnadi.

"Saya harap warga tetap melanjutkan proses hukum, semoga saja bisa menang. Kalau tidak bisa, saya akan kembali lagi ke sini, saya akan cari program pemberdayaan masyarakat, itu janji saya," kata Warnadi kepada warga.

Ia juga berjanji akan menanggung biaya pengobatan bagi warga yang terluka akibat bersitegang dalam eksekusi yang dilakukan di lahan Desa Lemah Ireng.
 
sumber :"
detik 

Warga Menolak, Eksekusi Tanah Lemah Ireng Semarang Ricuh


Foto: angling adhitya p/detikcom
Semarang - Eksekusi terhadap 63 bidang tanah milik 47 warga Kelurahan Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jateng, berlangsung ricuh. Warga Terkena Proyek (WTP) yang tidak terima dengan eksekusi berusaha menghadang alat berat yang sedang menggerus tanah mereka.

Kemarahan warga mulai memuncak usai Tim Panitia Pengadaan Tanah (TPPT) Jalan Tol Semarang-Solo membacakan surat keputusan eksekusi. Warga yang sudah bersiaga sejak pagi, langsung meneriakkan penolakan.

Meski demikian, tiga alat berat tetap mengeksekusi tanah milik WTP. Seluruh warga yang berusaha menghalangi eksekusi bertakbir dan mengumandangkan salawat. Sebagian di antaranya nekat menghadang alat berat yang bergerak cepat.

Satu persatu warga yang emosi diamankan oleh petugas keamanan. Tidak hanya pria, wanita tua pun ikut diamankan karena berusaha menghalangi eksekusi. Salah satunya adalah Sawiyem (64).

Ia menangis saat lahan seluas 2.800 m2 miliknya dieksekusi. Sawiyem merasa sangat kecewa karena belum ada persetujuan terkait ganti rugi sementara tanahnya saat ini sudah tidak bisa dimanfaatkan.

"Ditawar Rp 80 ribu per meter, padahal saya beli sekitar Rp 400 ribu per meter. Di sini kenapa ditawar paling rendah? Padahal yang lain bisa Rp 200 ribu lebih," kata Sawiyem di lokasi, Desa Lemah Ireng, Kamis (29/11/2012).

"Selama setahun ini saya dilarang menanam di sini. Padahal ini sumber penghasilan. Kami jadi terpaksa memburuh," imbuhnya.

Adu fisik juga sempat terjadi antara warga yang hendak diamankan petugas. Beberapa di antaranya terluka karena berusaha melawan dan terjatuh. Sementara warga lainnya menangis sambil melihat alat berat yang meratakan tanah mereka.

Kuasa hukum WTP, Heri Sulistyono mengatakan eksekusi yang dilakukan merupakan bentuk pelanggaran hukum karena menurutnya hak perdata masih berada di tangan warga.

"Dengan adanya eksekusi ini tindakan melawan hukumnya kan kelihatan. Karena hak perdata masih ada pada warga. Warga belum mengambil uang," tandasnya.

Ia menambahkan, dalam sosialisasi dari TPPT, harga yang ditawarkan selalu Rp 65 ribu per meter, padahal dengan harga tersebut warga akan kesulitan mencari lahan di tempat lain.

"Buat beli tanah di sebelahnya saja itu tidak cukup," tegas Heri.

Sementara itu, kuasa hukum TPPT, Susilowati menyatakan lebih dari 75 persen warga sudah mengambil ganti rugi. Ia juga menambahkan pihaknya sudah berusaha melakukan dialog dan sosiaisasi kepada warga namun tidak mendapatkan respon.

"Sudah dipanggil tiga kali oleh lurah tapi warga tidak datang. Kasasi itu proses perdata, jadi kalau dilakukan (eksekusi) itu tidak apa-apa," ujar Susilowati.

Dalam eksekusi yang dilakukan di Desa Lemah Ireng tersebut, disiapkan 673 petugas keamanan dari berbagai elemen yang sudah bersiaga sejak pagi.

Setelah sempat bersitegang sekitar satu jam, warga yang sudah tidak berdaya ditertibkan ke pinggir lokasi eksekusi dan masuk ke dalam tenda untuk berdialog dengan Wakil Bupati Semarang, Warnadi.
sumber :

Mengenal “Arsitek” BUMN Berkelas Dunia

BUMN kini menguasai 23,5% pasar modal RI senilai Rp904,2 triliun.

BUMN kini menguasai 23,5% pasar modal RI senilai Rp904,2 triliun.
VIVAnews –Pada awalnya, sejumlah perusahaan negara yang sekarang dikenal sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adalah hasil nasionalisasi sejumlah perusahaan milik kolonial Belanda di era revolusi kemerdekaan.

Kini, sejumlah perusahaan itu bertumbuh dan menjadi pelopor perusahaan negara milik Republik Indonesia yang dikelola oleh satu kementerian, yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Kementerian ini sekaligus menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam kepemilikan saham.

Pengelolaan perusahaan negara itu dimulai sejak tahun 1973 yang kala itu peran Kementerian BUMN dipegang oleh Direktorat Persero dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara (PKPN), kemudian berubah menjadi Direktorat Persero dan Badan Usaha Negara (BUN), serta berganti Direktorat Badan Usaha Milik Negara hingga tahun 1993.



Seiring dengan kebutuhan mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMN, pada 1993-1998, organisasi ini menjadi Eselon I dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN). Mengingat peran, fungsi, dan kontribusi BUMN terhadap keuangan negara yang sangat signifikan, pada 1998-2000, pemerintah kembali mengubah bentuk organisasi ini menjadi Kementerian Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Pada 2000-2001, struktur ini dikembalikan lagi ke tingkat Eselon I di Departemen Keuangan. Pada 2001, ketika terjadi suksesi kepemimpinan, organisasi ini kembali menjadi setingkat departemen hingga saat ini.

Kementerian BUMN memiliki visi menjadi pembina BUMN yang profesional untuk meningkatkan nilai BUMN. Kementerian BUMN menerapkan berbagai langkah penting yakni mewujudkan organisasi modern sesuai dengan tata kelola pemerintah yang baik, meningkatkan daya saing BUMN di tingkat nasional, regional, dan internasional serta meningkatkan kontribusi BUMN pada ekonomi nasional.




Kementerian BUMN kini dipimpin oleh Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN, Mahmuddin Yasin sebagai Wakil Menteri BUMN dengan empat kedeputian teknis, yaitu Deputi Bidang Usaha Industri Primer, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur, Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik, dan Deputi Bidang Usaha Jasa. Selain itu, juga didukung Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis serta Sekretaris Kementerian BUMN, Wahyu Hidayat.

Selama kurun 1998-2012, Kementerian BUMN telah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan, yaitu:

1. Tanri Abeng (1998-2000), Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN;
2. I Nyoman Tjager (2000-2001), Dirjen Pembinaan BUMN;
3. Laksamana Sukardi (2001), Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN;
4. Rozy Munir (2001), Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN;
5. Laksamana Sukardi (2001-2004), Menteri BUMN;
6. Sugiharto (2004-2006), Menteri Negara BUMN;
7. Sofyan A. Djalil (2006-2009), Menteri Negara BUMN;
8. Mustafa Abubakar (2009-2011), Menteri Negara BUMN;
9. Dahlan Iskan (2011 - Sekarang), Menteri BUMN.

Dua jurus

Dengan visi membawa perusahaan negara ke kancah global, Kementerian BUMN mewujudkan cita-cita dengan beragam upaya. Sebagai “arsitek” atau perancang perusahaan negara berkelas dunia, salah satu langkah yang diambil adalah menyehatkan perusahaan agar bisa bergerak efisien dan produktif dengan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Tujuan itu menjadi pekerjaan besar dari Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN. Kedeputian inilah yang memegang kunci terwujudnya mimpi besar pemerintah memiliki perusahaan nasional berkelas dunia.

Upaya penyehatan BUMN harus diakui bukanlah pekerjaan mudah. Untuk menyehatkan perusahaan, Kementerian BUMN melaksanakan restrukturisasi yang memperhatikan asas biaya dan manfaat.

Kementerian BUMN telah menetapkan inti program restrukturisasi 2010-2014 adalah pencapaian jumlah dan skala BUMN yang lebih ideal (rightsizing). Dengan tetap memperhatikan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, restrukturisasi sektoral akan diarahkan pada pembentukan holding company.




Selain restrukturisasi, strategi lainnya dikenal dengan privatisasi BUMN. Privatisasi ini tak berarti pemerintah melepas sepenuhnya kepemilikan mereka terhadap perusahaan milik negara. Kementerian memastikan privatisasi merupakan salah satu cara memperluas kepemilikan masyarakat Indonesia atas perusahaan milik mereka sendiri.

Dari 141 BUMN yang beroperasi saat ini, sebanyak 18 perusahaan telah diprivatisasi dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Data per 20 Juli 2012 memperlihatkan, 18 BUMN hasil privatisasi ini mampu menunjukkan kinerja terbaik dan telah menguasai kapitalisasi pasar modal Indonesia senilai Rp904,2 triliun atau 23,46 persen.

Ke-18 BUMN yang telah bertransformasi menjadi perusahaan publik itu adalah PT Telkom Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank BRI Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Semen Gresik Tbk, PT Batubara Bukit Asam Tbk, PT Bank BNI Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, dan PT Jasa Marga Tbk.

Serta, PT Kimia Farma Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Timah Tbk, PT Adhi Karya Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, dan terakhir PT Garuda Indonesia Tbk .(WEBTORIAL) 
 
sumber :
viva 

Meneropong Nasib BUMN di Tangan Dahlan Iskan

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengemban tugas yang tidak ringan dalam mengelola seluruh Badan Usaha Milik Negara yang ada. Sejak awal tahun ini, tercatat tidak kurang  141 BUMN  yang masing masing tentu punya segudang permasalahan yang cukup kompleks. Tentu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan dalam menata sekian banyak BUMN di negeri ini. Untuk keperluan itu, Dahlan telah membuat suatu perencanaan jangka pendek sebagai pedoman untuk membenahi seluruh BUMN terutama yang kurang atau berpotensi menjadi tidak produktif dimasa mendatang.

Resep utama yang diaplikasikan oleh Menteri yang mantan Dirut PLN itu adalah melalui program  Restrukturisasi, yaitu  upaya yang dilakukan  dalam  rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Sedangkan ruang lingkup restrukturisasi meliputi Restruk. Sektoral dan Restruk. Perusahaan/Corporate.

Restrukturisasi sektoral yaitu dengan program rightsizing maksudnya adalah  untuk  mencapai jumlah  dan  skala usaha   BUMN yang  ideal  yang  merupakan  kelanjutan dan  penajaman dari  program rightsizing BUMN yang terdapat di dalam  Master Plan sebelumnya. Pada posisi awal tahun 2012 hanya  25 BUMN besar yang mendominasi kurang lebih 90 % dari seluruh  aset,  ekuitas,   pendapatan dan laba bersih  BUMN di Indonesia. Artinya ada sekitar 116 BUMN, yang layak menjadi obyek dalam program Restrukturisasi ini.

Untuk menuntaskan penataan 116 BUMN tsb, tentu membutuhkan proses dan waktu pelaksanaan yang cukup,  sebab dalam rangka implementasinya tentu memerlukan referensi dan kajian detail dari para ahli dan konsultan Independen. Namun Dahlan demikian hingga akhir tahun 2014 nanti, Dahlan telah menargetkan minimal 50 BUMN akan dilakukan restrukturisasi, sehingga secara bertahap jumlah BUMN diperkirakan pada akhir tahun 2012 ini menjadi 114 BUMN, kemudian pada akhir tahun 2013 menjadi 104 BUMN dan pada akhir tahun 2014 tinggal 91 BUMN saja.

Apa yang mendasari Rightsizing BUMN ?

Program rightsizing  BUMN, perlu  dikaji  secara mendalam dan obyektip  dengan mengedepankan kepentingan jangka panjang  BUMN dan perekonomian nasional sesuai yang diamanatkan Pasal  33  UUD 1945,  terutama mengarah kepada 3 peran  utama  BUMN  yaitu:
1). BUMN sebagai  penunjang ketahanan nasional;
2).  BUMN sebagai  Engine  of Growth bagi  perekonomian nasional;
3).  BUMN sebagai Market  Leader  Regional  yang  akan  meningkatkan kepercayaan diri dan  kebanggaan nasional.

Guna  mewujudkan hal-hal  tersebut di atas,  terdapat  model  rightsizing antar lain sebagai  berikut:

Stand Alone (SA)
Kebijakan  stand   alone   (tetap    berdiri   sendiri)   diterapkan  untuk   mempertahankan keberadaan BUMN tertentu

Merger/Konsolidasi (M/K)

Kebijakan ini dilakukan untuk mencapai struktur yang prospektif bagi BUMN yang berada dalam  sektor  bisnis yang sama  dengan pasar  yang identik dan  kepemilikan  Pemerintah 100%.
Cara atau  model  Meger/Konsolidasi dapat  dilakukan sebagai  berikut:
•    Penggabungan/merger;
•    Peleburan;
•    Pengambilalihan/akuisisi

Holding (H)
Pembentukan holding ini menjadi  pilihan yang rasional untuk BUMN yang berada dalam sektor yang sama  namun memiliki produk  maupun sasaran  pasar  yang berbeda, tingkat kompetisi  yang tinggi, bisnis  usaha  yang prospektif  dan  kepemilikan  Pemerintah  yang masih  dominan.

Divestasi/Dilusi (D)
Terkait dengan Program  Rightsizing  BUMN, kebijakan  divestasi/dilusi dilakukan  dengan melepas saham milik Negara  atau  menerbitkan dan  menjual  saham baru  pada  suatu BUMN dalam  jumlah mayoritas  kepada pihak lain.

Likuidasi (L)
Kebijakan  likuidasi merupakan langkah  terakhir  yang diambil  untuk  suatu  BUMN guna mencegah kerugian yang lebih besar  yang dapat  menimbulkan permasalahan yang lebih berat.
13540899511852074134
Sumber : Masterplan BUMN 2012-2014

DPRD Ancam Pidanakan PU

Terkait Sisa Uang Proyek Rp3,8 Miliar di PT Istaka Karya (Persero)


TANJUNGPINANG (HK) - DPRD Kota Tanjungpinang mengancam akan mempidanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang. Hal itu terkait belum dikembalikannya uang sisa proyek Jembatan Terusan sebesar Rp3,8 miliar.


"Dewan akan mempidanakan Dinas PU. Karena, secara teknis, anggaran dan hukum, Dinas PU harus bertanggung jawab terhadap sisa uang proyek pada Jembatan Terusan yang dikerjakan kontraktor bermasalah yakni PT Istaka Karya sebanyak Rp3,8 miliar," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang RME Mansur Razak, Selasa (27/11).

Langkah hukum itu, kata Razak, akan diambil jika sampai akhir Desember 2012, sisa uang proyek tersebut tidak juga dikembalikan oleh Dinas PU ke kas daerah. Dikatakan, pelaksanaan pembangunan Jembatan Terusan tidak mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Menurut Razak, Dinas PU tidak serius menangani masalah ini. Bahkan, langkah hukum yang akan diambil PU, dengan mempidanakan PT Istaka Karya dinilai hanyalah isapan jempol belaka.

"Kenapa perusahaan yang sudah pailit dimenangkan Dinas PU dan pelaksanaannya jadi terbengkalai. Setelah dieksekusi, mereka diputus kontrak dan menender ulang kembali proyek jembatan terusan itu tanpa dikoordinasikan dibahas bersama dewan," kata Mansur.

Diterangkan, setelah sekian lama masalah ini mengendap, Dinas PU akhirnya kasak-kusuk serta membuat pernyataan di media massa, mengancam PT Istaka Karya akan dipidanakan. Menurut Razak, langkah itu sudah terlambat. Karena kontruksi pembangunan proyek itu sudah berubah dari beton ke rangka baja.

"Kami tidak berurusan dengan Istaka Karya. Dinas PU yang wajib bertanggung jawab. Sekali lagi saya katakan, apabila target waktu yang kami berikan itu tidak direspon cepat oleh Dinas PU, maka akan kami pidanakan mereka (Dinas PU)," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Catry Jintar mengatakan, Dinas PU akan menyerahkan penanganan pengembalian sisa uang proyek senilai Rp3,8 miliar yang belum dikembalikan PT Istaka Karya ke Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang.

Kata dia, langkah itu diambil, agar proses hukum yang akan dilalui sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku.

"Ada tahapan yang mesti kita lakukan, baik dari proses pengiriman surat, hingga masuk ke proses ranah hukum. Yang jelas, kita minta Istaka Karya memiliki itikad baik dengan mengembalikkan segera uang sisa proyek sebanyak Rp3,8 miliar itu," kata Catry saat ditemui di ruang kerjanya.

Kata dia, penyerahan kewenangan ke Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang merupakan solusi terakhir, apabila tidak direspon baik oleh PT Istaka Karya.

"Kita tetap akan ke Jakarta ke tempat perusahaan itu berada. Dulu perusahaan itu bangkrut dan sekarang sudah sehat kembali. Jadi tidak ada alasan lagi, mereka tidak mengembalikkan uang sisa proyek itu," ancam Catry.

Lebih lanjut, mengenai jaminan asuransi pada proyek Jembatan Terusan yang dilaksanakan kontraktor bermasalah itu pada tahun 2010 lalu, tidak bisa diambil segera. Karena, sangat rumit pengurusan administrasi. Kendati demikian, PU akan berusaha mengambil jaminan asuransi tersebut.

"Dana jaminan proyek jembatan terusan ada di Jasa Raharja. Lantaran prosedur mekanisme pengambilan sangatlah rumit, tentunya akan memakan waktu. Namun, kita optimis sisa uang negara itu dapat segera teratasi dan tidak terjadi masalah ke depan," katanya.

Sebelumnya, Dinas PU Kota Tanjungpinang dinilai lembek terkait sisa uang proyek senilai Rp3,8 miliar yang belum dikembalikan PT Istaka Karya. Dinas PU seharusnya sudah membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Saya tidak yakin Dinas PU akan ke Jakarta menemui kontraktor PT Istaka karya itu. Langkah itu saya rasa tidak akan berhasil dan sisa uang negara Rp3,8 miliar tidak akan dikembalikan oleh mereka," kata Wakil Ketua Komisi II, DPRD Kota Tanjungpinang H Azhar, Kamis (22/11) lalu.

Menurut Azhar, Dinas PU seharusnya langsung melaporkan masalah ini ke kejaksaan karena sudah masuk ke tindak hukum pidana, bukannya melakukan negoisasi kembali dengan PT Istaka Karya.

"Rp3,8 miliar itu adalah uang rakyat dan wajib dikembalikan. Tidak perlu nego-nego lagi, langsung saja laporkan ke pihak yang berwenang. Berani tidak PU mempidanakan Istaka Karya, jangan lembek," katanya. (yan)
Sumber :

Proyek Jembatan Terusan Dilaporkan ke KPK

Ilustrasi - inilah.com
INILAH.COM, Tanjungpinang - Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI) melaporkan dugaan penyimpangan proyek Jembatan Terusan di Tanjungpinang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada proyek multiyears tahun 2010 itu, diindikasikan ada kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Menurut Korwil GMPI Kepri dan Riau Joni Sandra, proyek yang tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2010 dengan pagu anggaran Rp34,101,926,000 itu, ada uang sisa proyek yang saat ini masih mengendap di tangan kontraktor PT Istaka Karya.

Sampai sekarang uang itu belum dikembalikan, padahal kontraktor tersebut sudah diputus kontraknya oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang pada tahun 2011.

"Selain itu, kejanggalan dalam proyek ini juga telah terjadi perubahan design sepihak tanpa melakukan perubahan Perda yang diduga menguntungkan pihak lain. Untuk itu, kami minta KPK dapat menindaklanjuti dugaan kasus korupsi ini,” ujarnya, Rabu (28/11/2012) di Tanjungpinang.

Kata Joni, laporan dari GMPI soal Jembatan Terusan itu sudah diterima Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Pencegahan KPK Harismoyo Retnoadi di aula Kantor Gubernur Kepri usai seminar yang digelar KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), kemarin.

Dikatakan, usai menerima berkas laporan itu, Harismoyo berjanji akan segera meyerahkan berkas tersebut ke pimpinan KPK. Biasanya, laporan-laporan yang masuk dari masyarakat akan diproses oleh tim khusus.

Sementara itu, Harismoyo mengatakan, saat ini surat laporan masyarakat dari wilayah Provinsi Kepri yang masuk ke KPK ada 704 kasus. Dikatakan, jumlah laporan itu diterima KPK mulai 2004 sampai 2011.

Pada tahun 2004 ada 42 surat, tahun 2005 ada 102 surat, tahun 2006 sebanyak 97 surat, tahun 2007 ada 142 surat, tahun 2008 sebanyak 85 surat, tahun 2009 ada 77 surat, tahun 2010 sebanyak 96 surat dan pada 2011 ada 64 surat.

"Dari surat pelaporan yang masuk hingga saat ini, tidak semuanya ditangani KPK. Ada yang diserahkan ke polisi ada juga yang didalami KPK. Saat ini ada dua atau tiga kasus yang tengah diproses KPK," terangnya.

Menurut Harismoyo, tidak semua kasus bisa ditangani KPK. Ada ketentuannya, apakah ada tindak pidana korupsi di atas Rp1 miliar yang merugikan uang negara.

Lanjutnya, pada tahun 2011, total aset atau kekayaan negara yang berhasil diselamatkan KPK sebesar Rp152,9 triliun.

Aset itu berasal dari sektor hulu migas sebesar 99,65 persen dan dari pengalihan hak barang milik negara (BMN) sebesar 0,35 persen.

Sedangkan untuk total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan KPK pada 2011 sebesar Rp134,7 triliun.

Jumlah itu berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) berupa uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang TPK, ongkos perkara serta penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Semua ini disetorkan ke rekening kas negara. [gus] 
sumber :

Lahan Dieksekusi, Warga Lantunkan Shalawat


Sejumlah mobil melintas di jalan tol Semarang-Solo seksi I 
Semarang-Ungaran yang telah dibuka untuk umum, di Semarang, 
Jateng, Sabtu (20/8).
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Siap menghadapi upaya eksekusi, warga terkena proyek (WTP) Desa Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang lantunkan shalawat. Puluhan WTP Lemah Ireng juga memanjatkan doa bersama.

Saat pasukan pengamanan eksekusi penguasaan lahan di apelkan, WTP sudah menduduki lahan obyek eksekusi untuk proyek Jalan Tol Semarang- Solo Seksi II.

Mereka sepakat untuk mempertahankan aset tersebut karena harga ganti rugi yang diberikan pemerintah dianggap kurang layak.

Warga juga mengusung berbagai spanduk berukuran besar bertuliskan penolakan atas upaya eksekusi yang akan dilaksanakan pagi ini. Antara lain bertuliskan "Kami menolak ganti rugi yang tak layak" dan "Kami Menolak Eksekusi sebelum ada kesepakatan".

"Sampai kapan pun kami tidak akan melepas tanah ini jika harga ganti rugi tidak sesuai dengan keinginan kami," ungkap Kusman Sutiyono yang dikonfirmasi di lokasi eksekusi, Kamis (29/11).

Sementara itu, dalam arahannya kepada pasukan pengamanan eksekusi, Kapolres Semarang, AKBP IB Putra Narendra menyampaikan pihaknya akan menghindari bentrokan fisik dengan WTP Lemah Ireng.

Polisi, jelasnya, akan mengupayakan langkah- langkah persuasif untuk meminta warga tidak menghalangi upaya eksekusi ini. "Namun demikian, polisi juga meminta WTP untuk tidak melakukan hal- hal yang di luar kendali," tegas Narendra 

sumber :

JALAN TOL SEMARANG-SOLO: Warga Tolak Eksekusi Lahan, Petugas Gabungan Polri-TNI Diterjunkan


 UNGARAN – Puluhan warga pemilik tanah yang belum dibebaskan, menghalangi dua alat berat yang digunakan petugas dalam eksekusi lahan untuk proyek jalan tol Semarang-Solo Seksi II (Ungaran – Bawen) di Desa Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (29/11/2012).

Puluhan warga berdiri di depan buldozer sambil meneriakkan takbir saat kedua alat berat tersebut hendak digunakan meratakan lahan yang masih berupa lahan perkebunan dan semak belukar itu. Melihat hal tersebut, ratusan petugas gabungan langsung bergerak mengamankan dengan menarik puluhan pria dan perempuan yang menghalangi alat berat.

Beberapa warga yang dianggap sebagai provokator terlihat dibawa petugas Polres Semarang menjauh dari alat berat, dan tidak sedikit dari warga yang jatuh pingsan dan menangis. Sebanyak 700 petugas gabungan dari Kepolisian Resor Semarang, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan Kodam IV/Diponegoro mengamankan eksekusi penguasaan fisik lahan untuk proyek jalan tol Semarang-Solo Seksi II (Ungaran- Bawen) di Desa Lemah Ireng.

Dari 1.472 bidang tanah yang terkena lanjutan proyek tol rute Ungaran hingga Bawen, Kabupaten Semarang masih ada 63 bidang yang belum dibebaskan karena 47 keluarga belum sepakat dengan ganti untung. Dari nilai tanah yang hanya sekitar Rp25.000 hingga Rp125.000 per meter, dihargai Rp65.000 hingga Rp175.000 per meter.
sumber :