javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 30 November 2012

Proyek Tol Ungaran–Bawen-Warga Lemah Ireng Boikot Sosialisasi Eksekusi Lahan

UNGARAN – Warga Desa Lemah Ireng, Bawen menolak menghadiri sosialisasi SK Bupati Semarang tentang penetapan penguasaan fisik lahan pembangunan jalan tol yang telah dijadwalkan.

Alasannya, mereka belum menyepakati harga ganti rugi lahan terkena proyek tol Semarang–Solo seksi II Ungaran–Bawen yang ditetapkan pemerintah. Kuasa hukum warga Lemah Ireng, Heri Sulistiyono menuturkan, apa pun yang akan terjadi warga tetap akan berjuang untuk mempertahankan tanahnya.

Warga akan melepaskan tanahnya apabila pemerintah menaikkan nilai harga ganti rugi paling tidak mendekati tuntutan mereka,yakni zona IV Rp250.000 per meter persegi (m2), zona III Rp300.000 per m2, zona II Rp350.000 per m2, dan zona I Rp400.000 per m2. “Klien saya tidak mau menghadiri sosialisasi.Dan keputusan selanjutnya,menunggu hasil keputusan kasasi MA (Mahkamah Agung),” ujarnya kemarin.

Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jawa Tengah sebelumnya menjadwalkan menggelar sosialisasi SK Bupati Semarang tentang penetapan penguasaan fisik lahan pembangunan jalan tol pada Rabu,Jumat,dan Senin (21,23,26/11).Sebanyak 47 warga Desa Lemah Ireng yang tanahnya terkena proyek tol diundang dalam sosialisasi tersebut. Menurut Heri, semestinya pemerintah dan pihak terkait tetap menghormati hak perdata warga terkena proyek.

Sebab, hingga saat ini seluruh surat dan dokumen kepemilikan lahan masih atas nama warga. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua TPT Jateng Waligi membenarkan ketidakhadiran warga Lemah Ireng pada sosialisasi, Rabu (21/11). Meski demikian,eksekusi lahan tetap akan dilaksanakan. Eksekusi lahan warga Lemah Ireng didasarkan pada SK Bupati Semarang dan petunjuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU). angga rosa 
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar