javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 29 November 2012

Warga Menolak, Eksekusi Tanah Lemah Ireng Semarang Ricuh


Foto: angling adhitya p/detikcom
Semarang - Eksekusi terhadap 63 bidang tanah milik 47 warga Kelurahan Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jateng, berlangsung ricuh. Warga Terkena Proyek (WTP) yang tidak terima dengan eksekusi berusaha menghadang alat berat yang sedang menggerus tanah mereka.

Kemarahan warga mulai memuncak usai Tim Panitia Pengadaan Tanah (TPPT) Jalan Tol Semarang-Solo membacakan surat keputusan eksekusi. Warga yang sudah bersiaga sejak pagi, langsung meneriakkan penolakan.

Meski demikian, tiga alat berat tetap mengeksekusi tanah milik WTP. Seluruh warga yang berusaha menghalangi eksekusi bertakbir dan mengumandangkan salawat. Sebagian di antaranya nekat menghadang alat berat yang bergerak cepat.

Satu persatu warga yang emosi diamankan oleh petugas keamanan. Tidak hanya pria, wanita tua pun ikut diamankan karena berusaha menghalangi eksekusi. Salah satunya adalah Sawiyem (64).

Ia menangis saat lahan seluas 2.800 m2 miliknya dieksekusi. Sawiyem merasa sangat kecewa karena belum ada persetujuan terkait ganti rugi sementara tanahnya saat ini sudah tidak bisa dimanfaatkan.

"Ditawar Rp 80 ribu per meter, padahal saya beli sekitar Rp 400 ribu per meter. Di sini kenapa ditawar paling rendah? Padahal yang lain bisa Rp 200 ribu lebih," kata Sawiyem di lokasi, Desa Lemah Ireng, Kamis (29/11/2012).

"Selama setahun ini saya dilarang menanam di sini. Padahal ini sumber penghasilan. Kami jadi terpaksa memburuh," imbuhnya.

Adu fisik juga sempat terjadi antara warga yang hendak diamankan petugas. Beberapa di antaranya terluka karena berusaha melawan dan terjatuh. Sementara warga lainnya menangis sambil melihat alat berat yang meratakan tanah mereka.

Kuasa hukum WTP, Heri Sulistyono mengatakan eksekusi yang dilakukan merupakan bentuk pelanggaran hukum karena menurutnya hak perdata masih berada di tangan warga.

"Dengan adanya eksekusi ini tindakan melawan hukumnya kan kelihatan. Karena hak perdata masih ada pada warga. Warga belum mengambil uang," tandasnya.

Ia menambahkan, dalam sosialisasi dari TPPT, harga yang ditawarkan selalu Rp 65 ribu per meter, padahal dengan harga tersebut warga akan kesulitan mencari lahan di tempat lain.

"Buat beli tanah di sebelahnya saja itu tidak cukup," tegas Heri.

Sementara itu, kuasa hukum TPPT, Susilowati menyatakan lebih dari 75 persen warga sudah mengambil ganti rugi. Ia juga menambahkan pihaknya sudah berusaha melakukan dialog dan sosiaisasi kepada warga namun tidak mendapatkan respon.

"Sudah dipanggil tiga kali oleh lurah tapi warga tidak datang. Kasasi itu proses perdata, jadi kalau dilakukan (eksekusi) itu tidak apa-apa," ujar Susilowati.

Dalam eksekusi yang dilakukan di Desa Lemah Ireng tersebut, disiapkan 673 petugas keamanan dari berbagai elemen yang sudah bersiaga sejak pagi.

Setelah sempat bersitegang sekitar satu jam, warga yang sudah tidak berdaya ditertibkan ke pinggir lokasi eksekusi dan masuk ke dalam tenda untuk berdialog dengan Wakil Bupati Semarang, Warnadi.
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar