javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 29 September 2011

Istaka Wajib Bayar Gaji 21 Hari Setelah Pailit

Idris Rusadi Putra - Okezone
JAKARTA - Salah satu perusahaan negara yang bergerak di bidang jasa konstruksi umum, yakni PT Istaka Karya telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Lalu, bagaimana dengan kewajiban perusahaan tersebut terhadap karyawannya.

PT Istaka Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi umum. Awalnya, Istaka Karya bernama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI) yang terdiri atas 18 perusahaan konstruksi di Indonesia.

Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN Sumaryanto menjelaskan, setelah dinyatakan pailit, para kurator yang menangani Istaka Karya harus menyelesaikan pembagian sisa aset pada pihak yang berhak.

"Dalam ketentuan hukumnya sudah ada, satu kepada karyawan, gaji dan segala macam. Kemudian pajak-pajak yang hak negara, kemudian kepada kreditur," ungkapnya kala ditemui di kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Sumaryanto mengatakan, Istaka Karya tidak bisa memaksakan restrukrisasi, karena porses restrukturisasi terseut menelan anggaran yang sangat besar. "Nanti pemerintah sebagai pemegang saham, deputi yang mengawasi itu dianggap tidak benar. Menghambur-hanburkan uang negara, untuk suatu proses pailit seperti itu," tegasnya.

Dia menambahkan, 21 hari sejak dinyatakan pailit, seharusnya Istaka Karya telah menyelesaikan pembayaran kewajibannya. "Sekarang saya hanua mengamankan bagaimana nasib karyawan-karyawan," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian BUMN mengklaim telah melakukan langkah penyelamatan terhadap karyawan PT Istaka dengan cara memindahkan para karyawan tersebut ke perusahaan pelat merah lainnya. pihaknya telah mengamankan nasib karyawan PT Isataka Karya lebih dahulu. Menrut dia, beberapa karyawan sudah bekerja atau dipindahkan ke BUMN lain. (mrt) (rhs)

Berita Terkait : Istaka Karya
"Istaka Karya Lebih Baik Pailit"
Pailit, Mustafa Klaim Gaji Karyawan Istaka "Beres"
Menteri BUMN Pastikan Istaka Karya Pailit
Dirut Istaka Karya: Kita Akan Coba Proses Perdamaian
Tim Kurator Mulai Proses Pailit Istaka Karya
Waskita Karya Bantu Pengembangan Istaka Karya
Istaka Karya Tidak Pantas Dipailitkan
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar