javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 20 September 2011

Tuntutan Pembayaran Sub Kontraktor Butuh Waktu Lama

Kemelut di Tol Semarang Solo

Setelah memblokir jalan tol dengan alat berat dan timbunan tanah tidak menampakkan hasil, sekitar 30 sub kontraktor pembangunan jalan tol Semarang – Solo seksi 1 (Semarang – Ungaran) berencana menggelar demo lebih besar sampai tuntutannya dipenuhi.

“Kami akan terus melakukan demo sampai uang kami dibayarkan,” ungkap Tundo Karyono, project manajer PT BSDA yang menjadi koordinator para sub kontraktor yang belum dibayar beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi tuntutan sub kontraktor tersebut, anggota komisi D DPRD Jawa Tengah Choirul Ihsan mengaku prihatin dan menyayangkan sikap PT Trans Marga Jateng (TMJ) yang belum mampu mencari solusi pembayarannya.

“Harusnya TMJ bisa mencarikan solusi pembayaran kepada subkontraktor. Kalau tidak, bisa jadi preseden buruk bagi pembangunan tol selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu anggota DPRD Jateng lainnya, Alwin Basri, mengungkapkan Pemerintah harus menfasilitasi persoalan yang terjadi di jalan tol Semarang – Ungaran, utamanya terkait dengan belum dibayarnya para sub kontraktor PT Istaka Karya.

“Pemerintah harus mendorong kepada kurator untuk bisa dengan segera menyelesaikan kewajibannya. Atau menfasilitasi agar kurator menyetujui kalau PT TMJ bisa melakukan pembayaran kepada para subkon itu,” katanya.

Politisi dari PDIP ini menyebut, dalam kondisi seperti ini, dimana PT Istaka Karya sudah dinyatakan pailit dan sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kurator, maka yang bisa melakukan penyelesaian hanyalah kurator.

Jika PT TMJ nekat menyelesaikan sendiri tanpa ada perjanjian hukum dengan kurator, maka persoalan malah akan semakin kacau dan PT TMJ bisa dipersalahkan di depan hukum.

“Jika PT TMJ langsung membayar sendiri kepada subkon, maka PT Istaka Karya bisa menuntut ke PT TMJ. Dan PT TMJ memang tidak punya kewajiban itu karena perjanjian PT TMJ dengan PT Istaka Karya, bukan dengan para subkon. Dan jika sampai PT TMJ nekat membayar langsung tanpa adanya peretujuan dengan kurator, maka persoalannya akan semakin pelik,” ucapnya.

Alwin menyatakan, persoalan ini akan bisa selesai dan nantinya para subkon tersebut akan tetap terbayarkan. Namun karena kondisinya seperti itu, maka memang tidak bisa cepat sebagaimana yang mereka inginkan.

“Ya memang harus lebih sabar. Semuanya ada aturannya dan semuanya harus berjalan tanpa melanggar hukum,” bebernya.

Anggota Komisi D lainnya, Gatyt Sari Chotijah mengatakan, persoalan ini memang rumit dan berbelit. Dan persoalan ini sebetulnya bisa diantisipasi sebelumnya, bisa sebelumnya subkontraktor diberi tahu soal kepailitan kontraktor PT Istaka Karya. Bila subkontraktor diminta menghentikan pekerjaannya, tentu saja mereka tidak akan menuntut haknya hingga menggelar aksi blokade tol.

”TMJ hendaknya tidak lepas tangan dalam pembayaran jasa penggarap, apalagi subkontraktor sudah melakukan pekerjaan nyata dalam membangun jalan itu. TMJ memiliki sisa uang yang belum dibayarkan ke Istaka Karya, itu bisa digunakan untuk membayar ke subkontraktor,” katanya.

Menurut dia, jika pembayaran berlarut-larut, bisa menghambat pengoperasian jalan bebas hambatan yang sudah diuji coba itu. Persoalan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pengawas proyek dan kuli bangunan.

“Kami akan meminta ke pimpinan komisi D untuk mengundang TMJ, subkontraktor, dan PT Istaka Karya untuk membahas masalah itu,” katanya.

sumber :
berita21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar