Soal Blokade Tol Semarang-Ungaran
Semarang, CyberNews. PT Trans Marga Jateng (TMJ) meminta kepada subkontraktor penggarap ruas jalan tol Semarang-Ungaran supaya bisa menagih piutangnya kepada kurator. Mereka tidak bisa menagih langsung kepada TMJ, tetapi harus melalui kurator.
Pasalnya, kurator tersebut telah ditunjuk untuk menyelesaikan seluruh urusan internal dan eksternal PT Istaka Karya (Persero) yang telah dinyatakan pailit dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Direktur Teknik dan Operasi PT TMJ, Ari Nugroho mengatakan, setelah kontraktor dinyatakan pailit, kurator ini memiliki kewenangan untuk mengambil alih urusan Istaka Karya, termasuk hak tagih dan membayar. Subkontraktor yang demo ini memperoleh kontrak pekerjaan dari Istaka Karya.
Dengan demikian, hubungan hukum subkontraktor adalah hanya dengan Istaka. Sementara, TMJ sendiri hanya bersifat memfasilitasi kepentingan subkontraktor dengan Istaka atau kurator agar dapat segera menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Subkontraktor Istaka Karya masih memiliki hak untuk menagih piutangnya melalui kurator, bukan kepada Trans Marga Jateng secara langsung," katanya dalam siaran persnya, Jumat (16/8).
Dalam persoalan ini, Istaka tak hanya dinyatakan pailit, namun juga telah diputus hubungan kerjanya dengan TMJ karena tak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai progres. Pihaknya mengaku telah beritikad baik untuk membayar kekurangan dalam pembayaran jasa subkontraktor pada pembangunan tol Semarang-Solo seksi I Semarang-Ungaran.
Namun, inti permasalahan terletak pada Istaka, kontraktor tersebut harus membayar utangnya terhadap subkontraktor yang ditunjuknya. Hal ini belum dapat dilakukan sehingga memicu terjadinya aksi massa terus menerus di jalan tol.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Direktur Utama PT TMJ Agus Suharyanto, Kamis (15/9) berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan pihak terkait seperti Kementerian BUMN maupun PT Istaka Karya. Saat dihubungi lewat telepon, Jumat (16/9), Agus Suharyanto mengatakan, masih terus berkoordinasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Diharapkan, permasalahan itu tak menjadi berkepanjangan.
( Royce Wijaya / CN26 / JBSM )
Pasalnya, kurator tersebut telah ditunjuk untuk menyelesaikan seluruh urusan internal dan eksternal PT Istaka Karya (Persero) yang telah dinyatakan pailit dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Direktur Teknik dan Operasi PT TMJ, Ari Nugroho mengatakan, setelah kontraktor dinyatakan pailit, kurator ini memiliki kewenangan untuk mengambil alih urusan Istaka Karya, termasuk hak tagih dan membayar. Subkontraktor yang demo ini memperoleh kontrak pekerjaan dari Istaka Karya.
Dengan demikian, hubungan hukum subkontraktor adalah hanya dengan Istaka. Sementara, TMJ sendiri hanya bersifat memfasilitasi kepentingan subkontraktor dengan Istaka atau kurator agar dapat segera menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Subkontraktor Istaka Karya masih memiliki hak untuk menagih piutangnya melalui kurator, bukan kepada Trans Marga Jateng secara langsung," katanya dalam siaran persnya, Jumat (16/8).
Dalam persoalan ini, Istaka tak hanya dinyatakan pailit, namun juga telah diputus hubungan kerjanya dengan TMJ karena tak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai progres. Pihaknya mengaku telah beritikad baik untuk membayar kekurangan dalam pembayaran jasa subkontraktor pada pembangunan tol Semarang-Solo seksi I Semarang-Ungaran.
Namun, inti permasalahan terletak pada Istaka, kontraktor tersebut harus membayar utangnya terhadap subkontraktor yang ditunjuknya. Hal ini belum dapat dilakukan sehingga memicu terjadinya aksi massa terus menerus di jalan tol.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Direktur Utama PT TMJ Agus Suharyanto, Kamis (15/9) berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan pihak terkait seperti Kementerian BUMN maupun PT Istaka Karya. Saat dihubungi lewat telepon, Jumat (16/9), Agus Suharyanto mengatakan, masih terus berkoordinasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Diharapkan, permasalahan itu tak menjadi berkepanjangan.
( Royce Wijaya / CN26 / JBSM )
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar