javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 20 Mei 2015

Istaka Karya Lolos dari Gugatan Pailit


Bisnis.com, JAKARTA--PT Istaka Karya bisa bernafas lega setelah majelis hakim menolak permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh PT JAIC Indonesia.

Perwakilan PT Istaka Karya Yudi Kristanto menilai putusan majelis sudah tepat karena termohon sudah melakukan pembayaran tagihan kepada pemohon sesuai perjanjian perdamaian. Dalil permohonan JAIC Indonesia menjadi tidak terbukti.

Kami beberapa waktu lalu sudah melakukan pembayaran kepada JAIC sebesar 3% dari total piutangnya kepada Istaka, kata Yudi kepada Bisnis.com, Rabu (20/5/2015).

Berdasarkan surat yang diterima Bisnis.com, Direktur Utama Istaka Kasman Muhammad mengirimkan surat kepada pihak JAIC pada 15 Mei 2015. Isinya, dia berupaya untuk menindaklanjuti pembicaraan dengan kuasa hukum pemohon seusai persidangan pada 12 Mei 2015.

Pada intinya, Istaka sepakat untuk melakukan pembayaran utang sebesar 3% atau setara dengan Rp2,15 miliar menggunakan nilai kurs senilai Rp13.090 per dollar AS.

Fakta tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Ketua majelis hakim Sutio J. Akhirno menilai termohon tidak bisa dikualifikasikan sebagai debitur yang telah lalai dalam menjalankan perjanjian perdamaian.

Menolak permohonan pembatalan perdamaian JAIC Indonesia terhadap Istaka Karya, kata Sutio dalam amar yang dibacakan, Selasa (19/5/2015).

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar