- Belum Terima THR Diharap Melapor
Jakarta, CyberNews. Menjelang Hari Raya, Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah membuat surat edaran agar tunjangan hari raya (THR) dibagikan sebelum Hari Raya tiba, dan ia menghimbau bagi para pekerja yang belum memperoleh THR agar melapor.
"Kita sudah membuat edaran agar THR dibayarkan sebelum Idul Fitri. Perusahaan agar tidak langgar batas itu," katanya di terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/8), saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninjau terminal penumpang tersebut.
Tidak hanya itu, untuk menindak lanjuti pihak-pihak yang akan melapor, Menakertrans telah membuka posko pengaduan terkait THR ini. Jika ada perusahaan yang belum membayarkan hak karyawan tersebut, bisa dilaporkan melalui posko tersebut.
"Bagi pekerja yang belum dibayarkan THR, bisa menyampaikan pengaduan," kata pria yang menjabat sebagai Ketua Umum PKB ini.
"Kita sudah membuat edaran agar THR dibayarkan sebelum Idul Fitri. Perusahaan agar tidak langgar batas itu," katanya di terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/8), saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninjau terminal penumpang tersebut.
Tidak hanya itu, untuk menindak lanjuti pihak-pihak yang akan melapor, Menakertrans telah membuka posko pengaduan terkait THR ini. Jika ada perusahaan yang belum membayarkan hak karyawan tersebut, bisa dilaporkan melalui posko tersebut.
"Bagi pekerja yang belum dibayarkan THR, bisa menyampaikan pengaduan," kata pria yang menjabat sebagai Ketua Umum PKB ini.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar