javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 12 Agustus 2011

Menteri BUMN Pastikan Istaka Karya Pailit


Yuni Astutik - Okezone
JAKARTA - Menteri BUMN Mustafa Abubakar memastikan jika PT Istaka Karya (Persero) telah bangkrut sesuai dengan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) 22 Maret lalu.

"Istaka Karya, kemarin kita analisa hasil dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Istaka diputuskan pailit. Dan kita menerima perusahaan pailit," ungkapnya saat ditemui dikantornya, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (12/8/2011).

Untuk itu, Mustafa menyatakan jika PT Waskita Karya (Persero) akan membantu merampungkan kepailitan Istaka Karya. Di mana tugas dan tanggung jawab akan diserahkan ke Waskita Karya sesuai dengan apa yang sudah disepakati.

"Kita minta Waskita Karya merampungkan. Tugas selanjutnya akan diteruskan oleh Waskita Karya. Dan Waskita memang sudah siap untuk melanjutkan," terangnya.

Mengenai Karyawan dan segala sesuatunya, Mustafa berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun hal tersebut belum bisa dijelaskan lebih lanjut lantaran masih akan ada pembicaraan lebih lanjut dengan Waskita Karya.

"Nanti akan ada pembicaraan dengan Waskita. Kan ada karyawan organik, proyek, ada juga karyawan lepas. Diharapkan tidak ada PHK," jelasnya.

Mustafa menuturkan, dalam rapat yang digelar kemarin, dihadiri oleh Waskita Karya, Istaka Karya serta ada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Dalam rapat tersebut PPA mengatakan, andai Istaka Karya di restrukturisasi maka akan membutuhkan waktu yang lama.

Dengan pailitnya Istaka Karya, maka jumlah BUMN saat ini menjadi 140, setelah kemarin PT Bahtera Adiguna diakuisisi oleh PLN.

"Ya benar, BUMN menjadi 140. Berkurang lagi satu, sedih juga. Tapi itu bagus dalam rangka restrukturisasi BUMN," tandasnya.

Sebagai informasi, kasus pailitnya Istaka Karya ini mencuat bermula dari utang yang berbentuk Commercial Paper (CP) kepada PT JAIC sekira USD7,645 juta. Di mana CP tersebut adalah utang atas tunjuk, bukan utang atas nama. Untuk CP yang diterbitkan pada Desember 1998, yang jatuh temponya 1 Januari 1999 merupakan CP tangan keempat.

Selanjutnya, PT JAIC mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena perusahaan pelat merah ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar USD7,645 juta. Akhirnya, pada 22 Maret 2011 lalu, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit.
(and) 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar