Kamis, 18 Agustus 2011 13:50 Dtk/BNdc Hits: 6
Kurator yang mengurus gugatan pailit PT Istaka Karya (Persero) belum menentukan nasib gaji karyawan lima bulan yang belum dibayar. Pihaknya masih akan melakukan verifikasi.
"Akan dipikirkan (gaji karyawan) karena menurut pasal 107 UU Kepailitan harus dengan izin hakim pengawas," kata Kurator Jimmy Simanjuntak di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Maka dari itu, ia menyambut baik rencana Menteri BUMN Mustafa Abubakar untuk menalangi gaji karyawan Istaka Karya selama dua bulan terakhir. Tetapi, talangan tersebut juga diharapka tidak menyenggol peraturan yang berlaku.
"Itu (gaji dua bulan dibayar) baik tapi jangan sampai melanggar ketentuan yang ada," ujarnya.
Ia mengatakan, hari ini sidang yang sudah digelar merupakan kreditur pertama. Hasilnya, pada 14 September 2011 jam 15.00 WIB merupakan batas akhir pengajuan penagihan utang.
"Hari ini telah terdaftar 17 kreditur, jumlah nilainya variatif. Tapi 17 kreditur itu lokal semua. Yang terbesar masih JAIC (PT JAIC Indonesia)," tambahnya.
Menurutnya, setelah tanggal 14 September nanti, pihaknya akan mengadakan rapat verifikasi pada 22 September dalam rangka memfalidasi utangnya kepada keditur.
"Jadi kreditur masih bebas ajukan nilai utang," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Istaka Karya memang sudah diambang pailit. Sebanyak 620 karyawan belum menerima gaji lima bulan terakhir.
Saat ini seluruh karyawan itu masih menunggu pembayaran gaji dan dana Hak Pesangon & Pensiun sebesar Rp 71 milair. Ditambah tunggakkan Koperasi Karyawan sebesar Rp 2,3 miliar.
Kurator yang mengurus gugatan pailit PT Istaka Karya (Persero) belum menentukan nasib gaji karyawan lima bulan yang belum dibayar. Pihaknya masih akan melakukan verifikasi.
"Akan dipikirkan (gaji karyawan) karena menurut pasal 107 UU Kepailitan harus dengan izin hakim pengawas," kata Kurator Jimmy Simanjuntak di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Maka dari itu, ia menyambut baik rencana Menteri BUMN Mustafa Abubakar untuk menalangi gaji karyawan Istaka Karya selama dua bulan terakhir. Tetapi, talangan tersebut juga diharapka tidak menyenggol peraturan yang berlaku.
"Itu (gaji dua bulan dibayar) baik tapi jangan sampai melanggar ketentuan yang ada," ujarnya.
Ia mengatakan, hari ini sidang yang sudah digelar merupakan kreditur pertama. Hasilnya, pada 14 September 2011 jam 15.00 WIB merupakan batas akhir pengajuan penagihan utang.
"Hari ini telah terdaftar 17 kreditur, jumlah nilainya variatif. Tapi 17 kreditur itu lokal semua. Yang terbesar masih JAIC (PT JAIC Indonesia)," tambahnya.
Menurutnya, setelah tanggal 14 September nanti, pihaknya akan mengadakan rapat verifikasi pada 22 September dalam rangka memfalidasi utangnya kepada keditur.
"Jadi kreditur masih bebas ajukan nilai utang," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Istaka Karya memang sudah diambang pailit. Sebanyak 620 karyawan belum menerima gaji lima bulan terakhir.
Saat ini seluruh karyawan itu masih menunggu pembayaran gaji dan dana Hak Pesangon & Pensiun sebesar Rp 71 milair. Ditambah tunggakkan Koperasi Karyawan sebesar Rp 2,3 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar