javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 26 Agustus 2011

Istaka Karya Pailit, Pembangunan Tol Semarang-Ungaran Terganggu


Pembangunan jalan tol Semarang-Solo seksi I 
Semarang–Ungaran. ANTARA/R. Rekotomo
TEMPO Interaktif, Semarang - Keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa PT Istaka Karya pailit membuat pembayaran proyek tol Semarang-Ungaran untuk subkontraktor PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) senilai Rp 30 miliar belum terbayar. Akibatnya pembangunan tol tersebut terganggu.

Pasalnya, manajemen BSDA sempat akan memblokir ruas jalan tol, tepatnya di dekat gerbang tol Kalirejo Ungaran, kemarin, Kamis 25 Agustus 2011. Perusahaan yang kini masih menangani proyek lanjutan tol itu juga berencana mengerahkan puluhan orang dan 60 truk yang sedianya hendak diparkir di ruas jalan tersebut.

Namun aksi itu tidak terealisasi menyusul kedatangan puluhan polisi untuk mencegah upaya pemblokiran. Petugas turun dari dua truk pengendali masyarakat (dalmas) dan memasang barikade. Sebelumnya, pada 21 Agustus, PT BSDA juga memblokade pintu masuk tol sebagai protes belum ada pembayaran.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Hadi Prabowo menyatakan proses pembayaran proyek tol yang dikerjakan subkontraktor akan tetap diselesaikan. "Namun karena PT Istaka Karya dinyatakan sudah pailit, pembayarannya akan dilakukan secara bertahap," kata Hadi, Jumat, 26 Agustus 2011.

Hadi menambahkan, karena sudah dinyatakan pailit, segala tanggung jawab PT Istaka Karya berada di bawah koordinasi kurator. Untuk menjalankan tugasnya, kurator juga diawasi hakim.

Hadi menyatakan pada Kamis sore, PT TMJ, PT Istaka Karya, PT Bumi Sentosa Dwi Agung didampingi pejabat Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan Inspektorat Wilayah Jawa Tengah sudah menemui kurator. Kesepakatannya, proses pembayaran proyek tol Semarang-Ungaran ke subkontraktor akan segera diselesaikan.

"Pembayarannya bertahap karena kewajiban PT Istaka Karya tak hanya ke proyek tol di Semarang," kata Hadi. Hadi menambahkan, pada 23 Agustus lalu misalnya juga sudah dibayar sebesar Rp 12 miliar.

Dalam proyek tol Semarang-Ungaran, PT TMJ adalah yang punya kegiatan proyek sedangkan PT Istaka Karya sebagai kontraktor yang memberikan subkontraktor kepada PT Bumi Sentosa Dwi Agung.

Site Manager PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) Tundo Karyono mengatakan sejak 10 bulan lalu mengerjakan tol Ungaran pihak PT TMJ belum membayarnya.

Hadi menyatakan pembayaran proyek tol memang besar. Namun, kata dia, uang milik PT Istaka Karya tetap ada untuk membayar itu. "Tapi karena pailit, butuh manajemen administrasi kepailitan," ujarnya. Dan sudah ada kesepakatan sebelumnya bahwa pada 14 September 2011 semua pembayaran untuk proyek tol Semarang-Ungaran sudah beres semua.

Keputusan pailit untuk PT Istaka Karya bermula dari utang dalam bentuk commercial paper (CP) kepada PT Japan Investment Indonesia Company (JAIC Indonesia) sekitar US$ 7,645 juta. Utang CP atas unjuk tersebut diterbitkan pada Desember 1998, dan jatuh tempo 1 Januari 1999.

Akibat tidak mampu membayar utang tersebut, PT JAIC mengajukan permohonan pailit karena Istaka dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar US$ 7,645 juta. Akhirnya pada 22 Maret 2011 lalu MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit.

ROFIUDDIN


sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar