javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 26 Agustus 2011

Kepailitan Istaka Hambat Pembayaran Subkontraktor

Persoalan Tol Semarang-Ungaran

Semarang, Cybernews. Kepailitan PT Istaka Karya selaku kontraktor penggarap jalan tol seksi I Semarang-Ungaran berpengaruh terhadap proses pembayaran jasa yang dilakukan PT Trans Marga Jateng (TMJ) terhadap subkontraktor.

Pembayaran terhadap subkontraktor terhambat karena pelaksanaan tanggung jawab Istaka Karya, kini dialihkan ke kurator. Sementara, kurator yang bekerja dalam pengawasan hakim Mahkamah Agung (MA) tersebut harus melakukan penahapan untuk bisa menerima pembayaran pengarapan jalan tol.

Akibatnya, TMJ tak bisa langsung membayarkan kekurangan jasa pengerjaan ruas tol Semarang-Ungaran. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Hadi Prabowo mengatakan, sudah memfasilitasi persoalan subkontraktor PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) yang sempat berupaya memblokir ruas jalan tol Semarang-Ungaran, Kamis (25/8).

Dalam hal ini, Gubernur Jateng Bibit Waluyo mempertemukan kontraktor, subkontraktor, TMJ, Biro Hukum dan Inspektorat Wilayah (Itwil) Jateng. Menurut dia, dalam pertemuan itu akhirnya muncul kesepakatan, kurator sudah sanggup menjalani penahapan sebelum menerima pembayaran pengerjaan proyek tol.

"Ada tahapan yang harus dilalui, ini kan terkait manajemen administrasi. Saat perusahaan jatuh pailit, kita tidak bisa serta merta langsung membayar kepada subkontraktor," katanya saat ditemui di halaman Sekretariat Pemprov Jateng, Jumat (26/8).

Dia menjelaskan, sudah ada kesepakatan sebelumnya, kewajiban yang bisa dibayarkan seperti tertanggal 23 Agustus 2011 juga telah direalisasikan Rp 12 miliar.

Proses pembayaran terhadap subkontraktor ini bukan hanya pada pihak TMJ yang notabene juga merupakan perusda Pemprov Jateng, melainkan harus menunggu dari pihak lainnya. Pemprov sendiri juga terus mendorong supaya kewajiban subkontraktor nantinya bisa terselesaikan.

Hadi menilai, kewajiban yang harus diberikan kepada BSDA sebesar Rp 30 miliar tergolong besar. "Kalau dilihat besar ya besar, tetapi uangnya itu sudah ada," tegasnya. Diharapkan, kekurangan pembayaran nantinya bisa terselesaikan pada tanggal 14 September 2011.

( Royce Wijaya / CN31 / JBSM )

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar