javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 18 Agustus 2011

Ratusan Karyawan Istaka Karya Geruduk PN Jakpus

Jakarta - Ratusan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi, PT Istaka Karya (Persero) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka memenuhi Ruang Sidang Soebekti di lantai 3 untuk mengikuti rapat kreditur pertama pasca pailit.

Dengan mengenakan baju kantor, mereka menyimak dengan seksama sidang yang dipimpin hakim pengawas Eka Budi Priyatna. "Sudah 5 bulan kami tidak digaji. Total Rp 20 miliar," kata Sekjen Serikat Pekerja Istaka Lugina Triwardhana saat di temui wartawan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Karena ruangan yang tidak cukup menampung massa, mereka harus rela berdiri berjejal hingga ke luar ruangan. Tidak sedikit yang bergerombol di luar ruangan. Para kreditur yang hadir satu persatu mendaftarlan diri untuk mendapatkan haknya. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan di hotel pada 22 September 2011 untuk melakukan verifikasi data.

Pailit di depan mata memutus semua harapan mereka karena sudah diambang eksekusi pailit. Sebanyak 620 karyawan belum menerima gaji 5 bulan terakhir.

"Apalagi sebentar lagi lebaran. Bagaimana nasib keluarga kami," keluh Lugina.

Saat ini 620 karyawan PT Istaka Karya (Persero) berharap janji Menteri BUMN Mustafa Abubakar dipenuhi. Yaitu akan membantu pembayaran gaji 2 bulan dari tunggakkan pembayaran gaji 5 bulan.

"Belum lagi karyawan lepas, karyawan harian. Bagaimana nasib mereka," kata Lugina.

Seperti diketahui, Keputusan Perdata Khusus Mahkamah Agung nomor: 124 K/PDT.SUS/2011 tanggal 22 Maret 2011 mengabulkan gugatan pailit Istaka Karya, namun demikian Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang bertentangan yaitu Keputusan Perdata Umum nomor: 678 PK/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2011 yang keputusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Istaka Karya dan menolak tuntutan utang PT JAIC.
(asp/gun) 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar