javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 10 Agustus 2011

KPK Selidiki Tol Semarang-Solo

Prosedur Diduga Menyimpang

JO, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Tol Semarang-Solo tahap I. Dalam beberapa hari terakhir, KPK mengumpulkan data yang bersinggungan dengan dugaan itu dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Semarang.

Salah satu pegawai BPN Kota Semarang, Iwan menyatakan selama dua hari sejak Selasa (7/8/2011) kemarin, dimintai keterangan oleh KPK terkait pembebasan lahan dari Kecamatan Tembalang (Kota Semarang) sampai Kecamatan Ungaran Timur (Kabupaten Semarang).

”Yang ditanya soal prosedur pembebasan lahan, pelaksanaan, sampai pada realisasi. Sebagai anggota P2T tentunya saya paparkan sesuai proporsi tugas saya,” kata dia kepada wartawan, baru baru ini. Untuk tempat pemeriksaan, Iwan enggan menyebutkan. Kata dia, tempatnya masih di sekitar Kota Semarang. ”Tidak jauh dari Semarang,” singkatnya.

Penyimpangan Prosedur

Sementara informasi dari Pemkot Semarang menyebutkan pengumpulan data oleh KPK dilakukan di Balai Kota. ”Tempatnya tidak mudah,” tutur sumber tersebut.

Koordinator Komite Pendidikan Anti Korupsi (KPAK) Jateng, BS Wirawan menyebutkan, pemeriksaan di Balai Kota. ”Sudah beberapa hari ini petugas KPK berkantor di sana,” ungkapnya.

Wirawan mengungkapkan KPK ada di Kota Semarang erat kaitannya dengan dugaan penyimpangan tol. Seluruh anggota P2T Kota Semarang dan Tim Pembebasan Tanah (TPT) Jateng dimintai keterangan.
”Ada dugaan penyimpangan pembebasan lahan yang tidak sesuai prosedur, makanya tim KPK langsung datang ke sini,” ungkap dia.

Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan, bukan hanya pembebasan lahan melainkan juga beberapa anggaran telah dinikmati sejumlah oknum PNS.
Dari APBD Jateng Tahun Anggaran 2009 Rp 250 miliar, terdapat alokasi dana entertainment yang diambil oleh sejumlah oknum PNS per bulan Rp 100 juta. Ada pembagian hasil atas bunga pengadaan tanah yang disimpan di bank. Sebagaimana aturan semestinya disisakan maksimal 50%, ternyata oleh oknum tersebut habis sampai dinolkan.

”Kita tunggu hasil pengumpulan data oleh KPK, ada tidak penyimpangan di pembangunan jalan tol. Bahkan kantor BUMD milik Pemprov Jateng di Jalan Pamularsih digeledah KPK,” tandas Wirawan. – Hk5

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar