KISRUH TOL SEMARANG-SOLO
Amanda Putri Nugrahanti | Robert Adhi Kusumaputra
Amanda Putri Nugrahanti | Robert Adhi Kusumaputra
Alat berat meratakan sisi-sisi Bukit Ceper di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang dibelah untuk akses keluar jalan tol ruas Semarang-Ungaran, Jumat (18/2/2011). |
SEMARANG, KOMPAS.com — Sebanyak 55 subkontraktor yang menjadi mitra PT Istaka Karya, salah satu kontraktor pembangunan tol Semarang-Solo, mengancam akan memblokade tol ruas Semarang-Ungaran jika pembayaran belum juga dilakukan.
Sebagian nilai kontrak sebesar Rp 11 miliar belum juga dibayarkan sejak Januari 2011. Padahal tol tersebut menurut rencana akan dibuka sebagai uji coba menjelang Lebaran, sekaligus untuk mengakomodir luapan arus mudik.
Koordinator mitra kerja PT Istaka Karya, Harry Raspati, Rabu (10/8/2011), di sela-sela pertemuan dengan PT Trans Marga Jateng atau PT TMJ (pelaksana proyek tol Semarang-Solo) di Pintu Tol Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengatakan, pihaknya menginginkan pembayaran dapat segera dilakukan.
Sebagian nilai kontrak sebesar Rp 11 miliar belum juga dibayarkan sejak Januari 2011. Padahal tol tersebut menurut rencana akan dibuka sebagai uji coba menjelang Lebaran, sekaligus untuk mengakomodir luapan arus mudik.
Koordinator mitra kerja PT Istaka Karya, Harry Raspati, Rabu (10/8/2011), di sela-sela pertemuan dengan PT Trans Marga Jateng atau PT TMJ (pelaksana proyek tol Semarang-Solo) di Pintu Tol Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengatakan, pihaknya menginginkan pembayaran dapat segera dilakukan.
Jika tidak, pihaknya akan kembali mengerahkan puluhan truk untuk memblokade Pintu Tol Ungaran sampai tuntutan mereka dipenuhi. Sebelumnya, Selasa (9/8), mereka sudah memblokade tol dengan puluhan truk, namun segera diakhiri karena akan diadakan pertemuan untuk membahas masalah tersebut.
Pembayaran kepada subkontraktor tersebut terhambat akibat permasalahan manajemen PT Istaka Karya yang berujung pada putusan Mahkamah Agung, Mei 2011, yang menyatakan perusahaan itu pailit. PT TMJ pun memutus kontrak PT Istaka Karya pada 10 Juli 2011.
Pimpinan CV Dioputra, Supandi Purwo, mengatakan, seharusnya dalam keadaan darurat, PT TMJ dapat membayar langsung ke subkontraktor. "Ini kan keadaan mendesak. Kalau bukan PT TMJ, siapa lantas yang harus membayar?" ujar Supandi.Hingga berita ini diturunkan, masih berlangsung pertemuan antara PT TMJ dengan PT Istaka Karya yang difasilitasi oleh Polres Semarang.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar