SEMARANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa administrasi dan pembukuan keuangan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), terkait dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan jalan tol Semarang-Solo seksi I (Semarang- Ungaran).
Hal itu terungkap setelah anggota Komisi C DPRD Jateng melakukan klarifikasi kepada PT SPJT di Gedung Berlian, Senin (8/8). Dua direksi PT SPJT, yakni Soelarso dan Lucky, hadir untuk memberikan keterangan kepada wakil rakyat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo mengatakan, pihaknya berinisiatif mengklarifikasi pimpinan PT SPJT untuk mengetahui persoalan dugaan penyimpangan yang dilaporkan ke KPK. Dari hasil klarifikasi, pihaknya mendapat informasi yang dibidik KPK hanya persoalan dugaan penyimpangan pembebasan lahan tol Semarang-Ungaran. Pemeriksaan KPK terhadap PT SPJT ini berlangsung selama dua hari.
”Menurut direksi PT SPJT, dugaan penyimpangan yang ditelusuri KPK adalah pemberian fee kepada PNS dan penyimpangan harga tanah yang dibebaskan dalam proyek tol Semarang- Ungaran. Pihak SPJT juga menilai tidak ada masalah karena kasus mencuat di anak perusahaannya,” tandas Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Jateng tersebut.
Anak Perusahaan
Klarifikasi tersebut tidak dihadiri Direktur Utama PT SPJT Djuwarso. Pimpinan utama perusahaan tersebut belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. Saat dihubungi lewat telepon dan pesan SMS, yang bersangkutan tidak merespons. Begitu pula dengan Soelarso, dia tidak merespons saat dihubungi lewat telepon selulernya. Namun, di hadapan wakil rakyat itu, Soelarso sempat menyebutkan persoalan yang ditelusuri KPK ini terjadi antara 2007- 2009.
Menurutnya, SPJT tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah anak perusahaan. Karena itu, persoalan tersebut tak diketahuinya secara detail.
Penyimpangan proyek tol Semarang - Ungaran ini merupakan salah satu dari sejumlah perkara yang diadukan ke KPK. Persoalan lain yang diadukan adalah, dugaan korupsi pengadaan kayu rimba campur keras (RCK) bantuan bencana Klaten, penyimpangan pengadaan tanah di Kabupaten Pekalongan, Purbalingga dan Banyumas.
Selanjutnya, dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bina Lingkungan dari PT Pertamina, dana fiktif usaha minyak sumur tua di Blora, serta penyimpangan APBD Provinsi Jateng 2007- 2010. Adapun, nilai penyimpangan itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Koordinator Komite Pendidikan Anti-Korupsi (KPAK) Jateng BS Wirawan menegaskan, KPK telah menelusuri persoalan ini ke PT SPJT dan anak perusahaannya, 25 Juli - 5 Agustus 2011. KPK turun ke Jateng karena mendapat laporan dari masyarakat. Mereka melaksanakan tahapan Pengumpulan Bukti dan Keterangan (Pulbaket) di Pemprov Jateng, Pemkot Semarang, Pemkab Semarang, PT SPJT, serta anak perusahaannya. (J17,H37-35)
Hal itu terungkap setelah anggota Komisi C DPRD Jateng melakukan klarifikasi kepada PT SPJT di Gedung Berlian, Senin (8/8). Dua direksi PT SPJT, yakni Soelarso dan Lucky, hadir untuk memberikan keterangan kepada wakil rakyat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo mengatakan, pihaknya berinisiatif mengklarifikasi pimpinan PT SPJT untuk mengetahui persoalan dugaan penyimpangan yang dilaporkan ke KPK. Dari hasil klarifikasi, pihaknya mendapat informasi yang dibidik KPK hanya persoalan dugaan penyimpangan pembebasan lahan tol Semarang-Ungaran. Pemeriksaan KPK terhadap PT SPJT ini berlangsung selama dua hari.
”Menurut direksi PT SPJT, dugaan penyimpangan yang ditelusuri KPK adalah pemberian fee kepada PNS dan penyimpangan harga tanah yang dibebaskan dalam proyek tol Semarang- Ungaran. Pihak SPJT juga menilai tidak ada masalah karena kasus mencuat di anak perusahaannya,” tandas Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Jateng tersebut.
Anak Perusahaan
Klarifikasi tersebut tidak dihadiri Direktur Utama PT SPJT Djuwarso. Pimpinan utama perusahaan tersebut belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. Saat dihubungi lewat telepon dan pesan SMS, yang bersangkutan tidak merespons. Begitu pula dengan Soelarso, dia tidak merespons saat dihubungi lewat telepon selulernya. Namun, di hadapan wakil rakyat itu, Soelarso sempat menyebutkan persoalan yang ditelusuri KPK ini terjadi antara 2007- 2009.
Menurutnya, SPJT tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah anak perusahaan. Karena itu, persoalan tersebut tak diketahuinya secara detail.
Penyimpangan proyek tol Semarang - Ungaran ini merupakan salah satu dari sejumlah perkara yang diadukan ke KPK. Persoalan lain yang diadukan adalah, dugaan korupsi pengadaan kayu rimba campur keras (RCK) bantuan bencana Klaten, penyimpangan pengadaan tanah di Kabupaten Pekalongan, Purbalingga dan Banyumas.
Selanjutnya, dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bina Lingkungan dari PT Pertamina, dana fiktif usaha minyak sumur tua di Blora, serta penyimpangan APBD Provinsi Jateng 2007- 2010. Adapun, nilai penyimpangan itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Koordinator Komite Pendidikan Anti-Korupsi (KPAK) Jateng BS Wirawan menegaskan, KPK telah menelusuri persoalan ini ke PT SPJT dan anak perusahaannya, 25 Juli - 5 Agustus 2011. KPK turun ke Jateng karena mendapat laporan dari masyarakat. Mereka melaksanakan tahapan Pengumpulan Bukti dan Keterangan (Pulbaket) di Pemprov Jateng, Pemkot Semarang, Pemkab Semarang, PT SPJT, serta anak perusahaannya. (J17,H37-35)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar