javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Sabtu, 20 Agustus 2011

Pengadilan Gelar Rapat Kreditor PT Istaka Karya

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar
rapat kreditor dari PT Istaka Karya (persero). Foto: SGP
Kelanjutan dari putusan kasasi yang menyatakan perusahaan pelat merah itu pailit.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar rapat kreditor dari PT Istaka Karya (persero) kali perertama pada Kamis (18/8). Rapat kreditor tersebut dipimpin Eka Budhi Priyatna selaku Hakim Pengawas Eka Budhi Priyatna. Ruang sidang penuh sesak dihadiri seluruh kreditor satu perusahaan pelat merah di bidang konstruksi ini.

Rapat kreditor kali ini menghasilkan kesepakatan mengenai batas pengajuan klaim utang pada 8 September 2011 dan verifikasi utang akan dilakukan pada 22 September 2011. Pihak kurator, Jimmy Simanjuntak dan Andre Sitanggang menyatakan, mereka telah memasang pengumuman kepailitan PT Istaka Karya di sejumlah media massa cetak terbitan nasional.

Ketua Serikat Pekerja PT Istaka Karya, Yudi Krisnanto ikut angkat bicara dalam forum tersebut. Dia menyampaikan, hingga rapat kreditor pertama digelar, 620 karyawan belum menerima gaji selama lima bulan. “Kami akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, tetapi kami mengharapkan hukum yang berkemanusiaan, kami telah lima bulan tidak dibayar gaji,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Yudi, Andrey Sitanggang selaku kurator menjelaskan pelunasan utang ditentukan berdasarkan jenis kreditor. ”Ada tiga jenis kreditor, separatis, preferen, dan konkuren. Maka dari itu, pembagiannya akan dilakukan sesuai dengan hak yang dimiliki oleh masing-masing jenis kreditor,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 22 Maret 2011, dalam putusan kasasinya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kreditor PT Istaka Karya, yaitu PT JAIC Indonesia untuk mempailitkan perusahaan pelat merah itu. Putusan MA No.124.K/Pdt.Sus/2011 ini membatalkan putusan Pengadilan Niaga No.73/PAIL IT /2010 /PN.JKT.PST tanggal 16 Desember 2010.

Majelis kasasi yang dipimpin Atja Sondjaja dengan dua hakim anggota I Made Tara dan Dirwoto dalam amar putusannya menyatakan mengadili sendiri dengan menerima permohonan termohon, yaitu PT JAIC Indonesia. Lalu, menyatakan PT Istaka Karya (persero) pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis beranggapan bahwa kendati PT Istaka Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tapi hal tersebut tidak menghalanginya dari ancaman pailit. Hal ini karena PT Istaka Karya merupakan “persero” atas saham yang dimiliki negara. Karena itu, PT JAIC Indonesia berhak menuntut kepailitan terhadap PT Istaka Karya.

Majelis kasasi menyatakan berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyatakan yang dapat mengajukan kepailitan terhadap BUMN adalah hanya menteri keuangan. Namun, mengenai hal itu majelis kasasi menilai, dalam BUMN terdapat dua badan hukum yaitu Persero dan Perum.

Ditegaskan, yang dimaksud BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham adalah Perum (Pasal 1 ayat (4) UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN).

Selain itu, syarat kepailitan lain berupa dua kreditor dan adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih juga telah terpenuhi dalam perkara tersebut. Kreditor lain dari PT Istaka Karya diantaranya adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Bukopin Tbk, dan PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Saeti Concretindo Wahana, dan PT Saeti Beton Pracetak. PT JAIC Indonesia memiliki piutang pada PT Istaka Karya sebesar AS$7,645 juta. 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar