javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 16 Agustus 2011

Kurator & kreditor kalkulasi utang Istaka Karya

JAKARTA: Kurator dalam perkara pailit Istaka Karya mulai melakukan rapat kreditor dan memberi kesempatan kepada para pihak yang memiliki tagihan pada perusahaan BUMN itu untuk mendaftarkan tagihannya.

"Rapat kreditor akan menentukan berapa besar kewajiban hutang yang harus dibayar perusahaan yang dipailitkan tersebut. Sekarang ini, masih dalam periode pendaftaran tagihan kepada kurator yang ditunjuk," kata kurator pailit PT JAIC Indonesia (JAIC) melawan PT Istaka Karya hari ini.

Dalam rapat kreditor itu, kurator berupaya mencocokan beberapa daftar yang berisi status tagihan yang telah diajukan para pemohon.

Permasalahan antara PT Istaka Karya dengan JAIC, maupun telah berjalan cukup lama. Perkara ini berawal tika PT Istaka menerbitkan enam negotiable promissory notes-bearer yang nilainya US$5,5 juta.

Surat berharga, menurut JAIC, iterbitkan pada 9 Desember 1998 dan jatuh tempo pada 8 Januari 1999. Namun jatuh tempo, PT Istaka tidak memenuhi kewajibannya. Oleh karenanya, JAIC selaku pihak yang memegang surat berharga melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2006.

Tanggung jawab PT Istaka, bukan hanya kepada JAIC, melainkan juga PT Saeti Concretindo Wahana , PT Istaka memiliki perjanjian membangun tiga proyek. Antara lain proyek penambahan lajur pada jalan tol Sedyatmo, proyek pembangunan fly over Cut Meutia, dan proyek rusunawa Kodam Jaya dan Mabes TNI. Dari ketiga proyek yang diperjanjikan, Istaka belum melunasi pembayarannya hingga saat ini.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini, PT JAIC juga melibatkan beberapa kreditur lainnya, PT Saeti Concretindo Wahana, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Bukopin Tbk, dan PT Bank International Indonesia Tbk. (Erwin Tambunan/sut)
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar