javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 03 Agustus 2011

Istaka Karya Ajukan PK Pekan Depan

Direktur Utama Istaka Karya Kasman Muhammad
TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Istaka Karya (Persero) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang mempailitkan BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi tersebut. "Mungkin pekan depan sudah bisa kami ajukan PK," kata Direktur Utama Istaka Karya Kasman Muhammad, Rabu, 3 Agustus 2011, di Kementerian BUMN.

Berdasarkan informasi perkara yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, lembaga tersebut telah mengeluarkan putusan yang intinya mengabulkan permohonan pailit Istaka Karya yang diajukan oleh salah satu kreditornya, yaitu PT Japan Asia Investment Company (JAIC), berdasarkan Nomor 124 K/Pdt.Sus/2011 tertanggal 22 Maret 2011.

Istaka Karya diajukan pailit karena dianggap belum membayar utang commercial paper sebesar US$ 7,5 juta kepada JAIC. Commercial paper tersebut dikeluarkan pada Desember 1998, yang terdiri dari 7 lembar senilai US$ 7 juta dan selembar senilai US$ 500 ribu. Dalam hal ini pemegang pertama surat tersebut adalah Indover Bank. Sementara, JAIC mengklaim sebagai pemegang keempat surat tersebut.

Menurut Kasman, putusan Mahkamah Agung pada Maret 2011 berbenturan dengan putusan PK Mahkamah Agung sebelumnya. Sebelumnya Mahkamah Agung sempat menyatakan Istaka Karya terbukti melakukan wanprestasi dan diharuskan membayar utangnya kepada JAIC. Namun, dalam putusan PK-nya Mahkamah Agung memenangkan Istaka Karya.

"Putusan tersebut akan kami jadikan sebagai dasar bagi kami untuk mengajukan PK kali ini," kata Kasman.

Selain itu, JAIC juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya terhadap commercial paper atas tunjuk yang dikeluarkan Istaka Karya. JAIC juga belum pernah menghadirkan kreditor-kreditor lainnya di persidangan seperti yang mereka sebutkan selama ini. Karena itu, pembuktian yang dilakukan pengadilan dinilai sumir oleh Istaka Karya.

"Surat pemberitahuan putusan sudah disampaikan kepada kuasa hukum kami. Saat ini Istaka Karya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan. Saya perkirakan pekan ini sudah sampai," tutur Kasman.

Menurut Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum. "Kami tidak akan intervensi. Silakan jika Istaka ingin mengajukan PK. Saat ini proses restrukturisasi Istaka juga sedang dalam proses bersama Perusahaan Pengelola Aset," kata Mustafa.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar