Gaji karyawan Istaka Karya yang belum dibayar selama 5 bulan.
Syahid Latif, Ronito Kartika Suryani
VIVAnews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, pembayaran gaji karyawan PT Istaka Karya yang tertunda selama lima bulan akan diatasi dengan bantuan dari PT Waskita Karya. Pembayaran gaji akan dibayar dengan cara mencicil.
"Mereka akan atasi dulu kebutuhan mendesak menjelang lebaran, yang lainnya nanti akan dibicarakan oleh kurator dengan Waskita Karya,"kata Menteri BUMN, Mustafa Abubakar usai acara peresmian Bank Mandiri Gelar Pasar Indonesia di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2011.
Mustafa menjelaskan, mekanisme pembayaran kewajiban perusahaan kepada karyawan nantinya akan diserahkan kepada kurator dan Waskita Karya. Termasuk dalam penyelesaian itu adalah masalah administrasi.
Dia menambahkan, sebelum keputusan pailit Istaka Karya dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta, Kementerian BUMN sudah berdiskusi dengan serikat pekerja untuk menerima kondisi perusahaan. "Mereka mengatakan dapat menerima semua itu," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian BUMN telah menyetujui keputusan pemailitan Istaka Karya yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta tersebut. Namun, pemerintah juga masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengajukan peninjauan kembali keputusan pailit tersebut.
Seperti dikutip dari laman istakakarya.com, PT Istaka Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi umum. Awalnya, Istaka Karya bernama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI) yang terdiri atas 18 perusahaan konstruksi di Indonesia.
Istaka Karya sempat mencatat prestasi ketika berhasil menangani berbagai proyek di Arab Saudi senilai US$300 juta. (art)• VIVAnews
BERITA TERKAIT
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar