Akhmad Nurismarsyah - detikFinance
Jakarta - Pengadilan telah memutuskan pailit terhadap PT Istaka Karya karena terlilit utang US$ 7,645 juta yang belum terbayar. Lalu bagaimana nasib karyawan BUMN konstruksi ini ke depannya?
Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, pihaknya tak ingin ada aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan Istaka Karya. Mustafa meminta Waskita Karya menampung karyawan Istaka, karena proyek-proyek Istaka juga diserahkan ke Waskita Karya.
"Karyawan (Istaka) yang bisa teruskan pekerjaan itu akan diteruskan Waskita Karya," jelas Mustafa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Sleatan, Jakarta, Jumat (12/8/2011).
Dikatakan Mustafa, saat ini karyawan Istaka terbagi dalam beberapa status yaitu karyawan organik (inti), lalu karyawan proyek, dan karyawan lepas.
"Nanti semua itu akan dibicarakan dengan Waskita Karya untuk dampingi proses pailit itu. Diharapkan tidak ada (PHK). Makanya nanti akan dibicarakan mana yang bisa dialihkan diteruskan dengan proyek dan mana yang bisa jadi pegawai lepas. Nanti diatur oleh kurator," papar Mustafa.
Dikatakan Mustafa, dirinya bisa menerima putusan pailit ini karena memang kondisi keuangan Istaka Karya sangat berat. Mustafa juga telah melakukan pembahasan dengan Waskita Karya, Istaka Karya, dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk membahas pailit Istaka ini.
"PPA telah melakukan kajian, kalau restrukturisasi berat dan butuh waktu lama untuk suntikan-suntikan dana," jelasnya.
Sebelumnya, Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak bisa membayar utang dari PT Japan Asia Investment Company (JAIC).
Dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan oleh JAIC oleh MA, maka PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit. Sehingga secara hukum, pihak Istaka kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya.
Permohonan pailit ini diajukan JAIC karena Istaka tidak kunjung melaksanakan Putusan MA yang menghukum Istaka melunasi total utang tertunggak sebesar US$ 7,645 juta kepada JAIC. JIAC mengajukan pengajuan pailit yang kemudian dikabulkan MA.
Jakarta - Pengadilan telah memutuskan pailit terhadap PT Istaka Karya karena terlilit utang US$ 7,645 juta yang belum terbayar. Lalu bagaimana nasib karyawan BUMN konstruksi ini ke depannya?
Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, pihaknya tak ingin ada aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan Istaka Karya. Mustafa meminta Waskita Karya menampung karyawan Istaka, karena proyek-proyek Istaka juga diserahkan ke Waskita Karya.
"Karyawan (Istaka) yang bisa teruskan pekerjaan itu akan diteruskan Waskita Karya," jelas Mustafa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Sleatan, Jakarta, Jumat (12/8/2011).
Dikatakan Mustafa, saat ini karyawan Istaka terbagi dalam beberapa status yaitu karyawan organik (inti), lalu karyawan proyek, dan karyawan lepas.
"Nanti semua itu akan dibicarakan dengan Waskita Karya untuk dampingi proses pailit itu. Diharapkan tidak ada (PHK). Makanya nanti akan dibicarakan mana yang bisa dialihkan diteruskan dengan proyek dan mana yang bisa jadi pegawai lepas. Nanti diatur oleh kurator," papar Mustafa.
Dikatakan Mustafa, dirinya bisa menerima putusan pailit ini karena memang kondisi keuangan Istaka Karya sangat berat. Mustafa juga telah melakukan pembahasan dengan Waskita Karya, Istaka Karya, dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk membahas pailit Istaka ini.
"PPA telah melakukan kajian, kalau restrukturisasi berat dan butuh waktu lama untuk suntikan-suntikan dana," jelasnya.
Sebelumnya, Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak bisa membayar utang dari PT Japan Asia Investment Company (JAIC).
Dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan oleh JAIC oleh MA, maka PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit. Sehingga secara hukum, pihak Istaka kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya.
Permohonan pailit ini diajukan JAIC karena Istaka tidak kunjung melaksanakan Putusan MA yang menghukum Istaka melunasi total utang tertunggak sebesar US$ 7,645 juta kepada JAIC. JIAC mengajukan pengajuan pailit yang kemudian dikabulkan MA.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar