- Pailit Istaka
JAKARTA: Empat bulan setelah pembacaan putusan pailit dari Mahkamah Agung dalam perkara PT JAIC Indonesia (JAIC) melawan PT Istaka Karya (Persero), dua kuratornya belum menerima pemberitahuan putusan, sehingga terganjal proses likuidasi verifikasi aset sengketa.
"Sampai hari ini, dua kurator dalam perkara JAIC dengan Istaka Karya belum menerima pemberitahuan tentang putusan Mahkamah Agung tersebut. Jadi, bagaimana saya bisa membuat pengumuman di surat kabar dan memanggil para pihak untuk melikuidasi verifikasi aset sengketa," ungkap salah seorang dari dua kurator yang ditunjuk dalam perkara tersebut, Andre Sitanggang kepada Bisnis, hari ini.
Padahal, lanjutnya, kurator berkewajiban melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA beberapa setelah putusan dibacakan majelis hakim agung. "Begitu putusan selesai dibacakan, kurator berkewajiban melakukan verifikasi. Namun sampai empat bulan setelah putusan, kurator belum juga mendapat salinan putusan secara resmi dari MA," katanya.
MA pada 22 Maret 2011 membuat putusan No.124 K/Pdt.Sus/2011 yang mengabulkan permohonan kasasi JAIC untuk mempailitkan Istaka Karya karena gagal bayar yang awalnya senilai US$5.500.000, naik menjadi US$7.645.00 pada 2006 hingga 2007.
Kuasa hukum JAIC juga telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) atas keterlambatan proses pemberitahuan isi putusan dalam perkara tersebut. Namun sampai sekarang MA belum juga memberi jawaban atas surat kuasa hukum JAIC tersebut.
Dalam suratnya No.108/BA-LEG/MTM-JD/TB/VI/11, tertanggal 9 Juni 2011, kuasa hukum JAIC itu meminta Panitera MA, Suhadi agar segera memberitahukan petikan putusan dalam perkara tersebut yang menurut aturannya paling lambat 3 hari setelah dibacakan putusan tersebut. Namun sampai empat bulan setelah dibacakannya putusan tersebut, para pihak belum diberitahukan atas putusan MA dalam perkara kepailitan. (tw)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar