javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 02 Agustus 2011

Kerugian Kasus Jatirunggo Rp12 Miliar

ANTARA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah menyatakan kerugian negara dalam kasus pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo milik puluhan warga Desa Jatirunggo mencapai Rp12 miliar.

"Setelah melakukan audit investigasi, kerugian dalam kasus Jatirunggo diketahui Rp12 miliar dari anggaran sebesar Rp13,2 miliar," kata Kepala Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Jateng, Yus Muharam, di Semarang, Selasa.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku penyimpangan adalah pemindahbukuan dari rekening warga pemilik lahan dan hanya sekitar Rp1 miliar yang telah diterima warga sebagai ganti rugi lahan dan pajak.

Menurut dia, kerugian dalam kasus Jatirunggo bisa dikategorikan kerugian hilang total (total lost) karena sebagian besar ganti rugi lahan tidak diterima warga sehingga tidak dapat dialihkan haknya menjadi milik negara.

"Untuk lahan yang ganti ruginya sudah diterima bisa disertifikatkan menjadi hak negara," ujarnya.

Terkait perkembangan penyidikan kasus Jatirunggo, Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun dakwaan untuk tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Setelah dakwaan selesai kami susun, maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan," katanya.

Ia mengaku sampai sekarang belum mengetahui keberadaan Kepala Desa Jatirunggo, Indra Wahyudi, yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat hukum.

Dalam penanganan kasus Jatirunggo, Kejati Jateng telah menahan tiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, yakni Hamid dan Agus Soekmaniharto yang berperan sebagai perantara dan seorang ketua tim pembebasan tanah (TPT) pengadaan tanah pengganti yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo yang bernama Suyoto.

Terkait perkembangan penyidikan kasus Jatirunggo, jaksa penyidik telah menemukan bukti awal penyimpangan terkait raibnya uang ganti rugi proyek Jalan Tol Semarang-Solo yang dapat merugikan keuangan negara.

Bukti awal itu antara lain puluhan pemilik tanah tidak pernah melakukan musyawarah terkait pembebasan lahan dan ditemukannya dokumen jual beli yang telah dipalsukan sehingga menguatkan dugaan rekayasa oleh pihak tertentu.

Rekayasa itu untuk menyiasati aturan formal yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan PP Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Puluhan warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang yang lahannya tergusur proyek Jalan Tol Semarang-Solo mengadu ke Kantor Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, pada 2 Agustus 2010, menyusul raibnya uang ganti rugi yang dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri.

Sebanyak 99 bidang lahan seluas 27,8 hektare yang terkena proyek Tol Semarang-Solo telah dibayar ganti ruginya oleh tim pembebasan tanah proyek itu sebesar Rp13,2 miliar.

Penyidik Kejati Jateng telah memeriksa puluhan saksi terdiri atas warga dan pihak terkait lainnya seperti tim pengadaan tanah (TPT), Dinas Kehutanan Jateng, PT Trans Marga Jateng, dan Bank Mandiri.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Penyunting : M Hari Atmoko 


Berita Terkait
Menkeu: Belum Ada Kerugian Negara dari Century
Pencuri Bobol Warnet Kerugian Rp22,6 Juta
KAI Kalkulasi Kerugian Ulah Bonek 


sumber :
http://www.antarajateng.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar