javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 03 Agustus 2011

Ancam Pemblokiran

  • 46 Subkontraktor Belum Dibayar


UNGARAN -- Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Semarang, Achsin Ma’ruf mengaku telah menerima pengaduan masalah belum terbayarnya sejumlah subkontraktor penggarap tol Semarang - Ungaran tersebut.

Dikatakan, mereka berharap segera mendapat bayaran setelah menyelesaikan pekerjaannya. Berdasarkan laporan yang dia terima, total yang belum dibayarkan mencapai Rp 7,9 miliar. "Mereka sangat membutuhkan, karena kebetulan juga mendekati Lebaran," katanya.

Tuntutan para subkontraktor menerima pembayaran langsung dari TMJ, tanpa melalui PT Istaka. Pasalnya, PT Istaka telah putus kontrak per 10 Juli 2011.

Achsin menyarankan agar pembayaran tidak perlu menunggu penyelesaian administrasi. Alasannya, para subkontraktor telah menyelesaikan pekerjaan.

Jika sampai tol dioperasikan belum menerima bayaran, mereka merencanakan memblokir pembangunan tol lanjutannya. Disebutkan, selain dua subkontraktor tersebut, yang lain seperti PT Garuda Mas Sakti, CV Dio Putra, UD Putra Tiara, CV Sembilan, PT Pelita Sejahtera Abadi juga mengalami nasib serupa.

Kekurangan ada yang di bawah Rp 100 juta, namun ada pula lebih dari Rp 300 juta.

Prosesdur

Manajer Operasional PT Istaka, Herman Supriyadi dikonfirmasi kemarin mengungkapkan, pihak Istaka sejauh ini belum menerima aliran dana dari TMJ. Selain itu, permasalahan itu terjadi hanya karena terbentur prosedur. “Pelaksana di lapangan yang akhirnya terjepit,” jelasnya.

Dia mengaku telah menerima surat dari TMJ, terkait rencana pertemuan membahas permasalahan itu. Pihaknya berharap TMJ melakukan pembicaraan langsung, tidak hanya surat menyurat.

“Kami sendiri belum menerima bayaran. Kami harap TMJ menggelar pertemuan agar semua menjadi jelas,” ujarnya.

Terpisah, Komisaris TMJ Danang Atmojo dihubungi via ponselnya kemarin mengatakan, tidak bisa menjelaskan detail permasalahan tersebut. Pasalnya, yang lebih mengetahui soal pembayaran adalah bagian direksi.(K33-16)

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar