javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 10 Oktober 2011

Istaka: Utang Kreditur Dikonversi Jadi Saham

JAKARTA - PT Istaka Karya mengungkapkan jika utang dengan para kreditur akan dikonversi menjadi saham.

"Para kreditur konkuren ingin utang tersebut diubah menjadi saham. Tapi itu setelah selesai verifikasi utang-utang. Targetnya tiga minggu, ini sudah jalan dua minggu," ungkap Direktur Utama Istaka Karya Kasman Muhammad, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah BUMN Karya dan Komisi VI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011).

Dirinya setuju dengan rencana tersebut, karena menurutnya hal tersebut bisa kembali mendongkrak kinerja perusahaan. "Hal ini tidak jadi masalah buat kita asalkan bisa membuat Istaka lebih baik lagi," katanya.

Dijelaskannya, karyawan saat ini tidak dialihkan seperti kabar yang beredar. Dirinya juga memastikan jika nanti Istaka bangkit lagi, maka bisa dipastikan perusahaan akan membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (DM) baru.

Lagipula menurutnya, proses yang saat ini berjalan belum tentu jika Istaka dilikuidasi. Karena masih ada beberapa proses yang belum selesai diakukan. "Ini belum tentu likuidasi, karena kan ini masih ada proses, belum closing," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus pailitnya Istaka Karya ini mencuat bermula dari utang yang berbentuk Commercial Paper (CP) kepada PT JAIC sekira USD7,645 juta. Di mana CP tersebut adalah utang atas tunjuk, bukan utang atas nama. Untuk CP yang diterbitkan pada Desember 1998, yang jatuh temponya 1 Januari 1999 merupakan CP tangan keempat.

Selanjutnya, PT JAIC mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena perusahaan pelat merah ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar USD7,645 juta. Akhirnya, pada 22 Maret 2011 lalu, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit. (wdi)

Berita Terkait : Istaka Karya
Pailit, Istaka Karya Masih Jalankan Proyek
Istaka Wajib Bayar Gaji 21 Hari Setelah Pailit
"Istaka Karya Lebih Baik Pailit"
Pailit, Mustafa Klaim Gaji Karyawan Istaka "Beres"
Menteri BUMN Pastikan Istaka Karya Pailit
Dirut Istaka Karya: Kita Akan Coba Proses Perdamaian
Tim Kurator Mulai Proses Pailit Istaka Karya
Waskita Karya Bantu Pengembangan Istaka Karya
Istaka Karya Tidak Pantas Dipailitkan
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar