javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 04 Oktober 2011

Subkontraktor Ancam Blokade Kantor Trans Marga Jateng

UNGARAN- Subkontraktor penggarap tol Semarang - Ungaran bakal memblokade kantor PT Trans Marga Jateng (TMJ), di kompleks gerbang tol Ungaran. Rencana tersebut muncul karena hak para rekanan penggarap tol belum terbayar.

Hingga kemarin terhitung, sudah 19 hari para subkontraktor memblokade ruas tol demi menuntut pembayaran dari TMJ.
Koordinator aksi dari PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) di lapangan, Senin (3/10) menyatakan enam truk berisi tanah telah disiapkan di gerbang tol Ungaran sejak pagi. Rencananya, jika TMJ tetap berlarut-larut, tanah akan diturunkan tepat di gang masuk kantor yang bersebelahan dengan gerbang tol Ungaran tersebut.

“Kami tidak akan berhenti beraksi demi pembayaran hak kami. Hari ini agaknya somasi belum jadi kita layangkan. Besar kemungkinan pekan ini kita sampaikan,” jelasnya kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, subkontraktor rencananya, Senin (3/10) akan mensomasi TMJ berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun hal itu belum direalisasikan karena penggarap ruas tol Semarang-Ungaran akan melakukannya sesuai prosedur.

“Hari ini (Senin,3/10) kami baru melayangkan surat peringatan ketiga. Somasi diperkirakan bakal kami layangkan ke TMJ seminggu ke depan,” tandas Manajer Proyek PT BSDA Tundo Karyono.

Meski demikian, upaya yang dilakukan hendaknya tidak menjurus ke perbuatan anarkis dan merusak. Persoalan di tol Semarang-Ungaran, dinilai menghambat pengoperasian jalur bebas hambatan tersebut. ‘’Pembangunan tol sarat permasalahan. Pengoperasian jalan belum jelas, termasuk penetapan tarif masuknya.’’
Terkait persoalan ini, pihaknya menyatakan TMJ memang tidak dapat membayarkan kekurangan pengerjaan tol langsung ke subkontraktor. Sebab, kontraktor PT Istaka Karya sudah dinyatakan pailit.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga telah menunjuk kurator untuk menyelesaikan persoalan. Kurator bakal menyelesaikan kepailitan secara nasional.
Hal ini patut diwaspadai mengingat TMJ masih memegang dana Rp 52 miliar. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bersama TMJ dalam kondisi khusus atau emergency harus bisa meminta Kementrian BUMN agar dapat menggunakan dana itu untuk membayar subkontraktor. (K33,J17,J14-61)
 sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar