javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 24 Oktober 2011

Kreditur Istaka ancam gugat pemerintah

JAKARTA. Proses pailit PT Istaka Karya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berjalan semakin panas. PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia, kreditur Istaka, mengancam akan membawa penyelesaian pailit Istaka ke jalur internasional.

JAIC menempuh langkah hukum ini karena hingga kini, Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN enggan ikut menanggung utang Istaka. Padahal, nilai utang perusahaan konstruksi milik negara itu dibanding asetnya tak berimbang. "Kami mempertimbangkan menggugat pemerintah lewat pengadilan di luar negeri," ujar Tony Budidjaja, kuasa hukum JAIC, kreditur yang pertama kali menggugat pailit Istaka.

Rencana gugatan terhadap Pemerintah RI itu akan JAIC layangkan melalui Forum International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Ini merupakan salah satu forum yang sering digunakan investor luar negeri jika bersengketa dengan pemerintah setempat.

Menurut Tony, perkembangan proses pailit Istaka Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kian tidak jelas. Pemerintah terkesan lepas tangan ketika melihat aset BUMN konstruksi itu terlalu kecil untuk dipailitkan.

Kurator pailit memang sudah menghitung aset Istaka. Nilainya hanya sekitar Rp 120 miliar. Sedangkan utang Istaka kepada sekitar 800 krediturnya mencapai Rp 1 triliun.

Tony menceritakan, JAIC Indonesia sudah pernah bertemu dengan perwakilan Kementerian Negara BUMN untuk membicarakan persoalan ini. Bahkan, kemungkinan bahwa JAIC akan melayangkan gugatan ke Forum ICSID juga sempat diutarakan.

Tapi, sampai kini, Kementerian Negara BUMN tidak begitu merespon permintaan kreditur agar pemerintah membantu Istaka. "Sebagai pemegang saham, Kementerian Negara BUMN tidak bisa menutup mata atas persoalan tersebut," tegas Tony.

Kurator mendukung


Karena itu, JAIC Indonesia dan kreditur lain juga akan melayangkan gugatan kepada direksi dan komisaris Istaka secara pribadi. Sebab, para direksi dan komisaris harus ikut bertanggung jawab atas pailitnya Istaka.

Andrey Sitanggang, salah seorang kurator pailit Istaka Karya, menuturkan, hasil hitungan memang menunjukkan aset perusahaan konstruksi pemerintah itu kecil. Ia menyatakan, gugatan melalui ICSID itu memang merupakan salah satu jalan yang bisa ditempuh oleh kreditur.

Apalagi, kurator juga sudah berulang kali meminta pemerintah ikut bertanggung jawab dalam pembayaran utang Istaka. Sebab, selama rapat proses pailit, banyak kreditur yang khawatir dengan kondisi keuangan perusahaan yang berdiri tahun 1986 ini.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi, Deputi Menteri Negara BUMN bidang Infrastruktur Sumaryanto Widayatin belum bersedia memberikan banyak tanggapan atas rencana JAIC menggugat lewat Forum ICSID itu.

Sekedar mengingatkan, Istaka harus berstatus pailit melalui putusan Mahkamah Agung. JAIC Indonesia berhasil memailitkan perusahaan yang dulu bernama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI) ini karena tidak melunasi utang senilai US$ 7,645 juta.

Putusan pailit Istaka ini sejatinya cukup mengejutkan. Sebab, baru pertama kali ini sebuah perusahaan pelat merah berhasil dipailitkan. Kini, Istaka pun harus menghentikan proyek konstruksi yang sedang berjalan, termasuk menyerahkan karyawannya ke PT Waskita Karya. 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar