javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 23 Oktober 2011

Utang yang diakui Istaka capai Rp753 miliar

JAKARTA: Jumlah utang yang diakui PT Istaka Karya (dalam pailit) mencapai Rp753 miliar atau lebih kecil dari klaim yang diajukan para kreditor sebelumnya yang mencapai Rp1 triliun.

Salah satu kurator Istaka, Jimmy Simanjuntak, mengatakan nilai utang tersebut telah diakui debitor dalam rapat verifikasi yang dilakukan pada akhir pekan lalu. Nilai utang tersebut berdasar jumlah tagihan yang diajukan 290 kreditur dalam rapat verifikasi.

"Nilai utang yang diakui untuk kreditur konkuren sebesar Rp300 miliar, kreditur sparatis Rp400 miliar dan untuk karyawan Rp53 miliar. Jumlah itu menjadi kewajiban yang harus dibayar debitur," katanya saat dihubungi Bisnis, hari ini.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pencocokan utang tersebut, terdapat 28 kreditor yang nilai utangnya tidak diakui. Pasalnya, lanjutnya, saat pencocokan utang Istaka menolak nilai tagihan yang diajukan kreditur tersebut.

"Karena ada 28 kreditur yang tagihannya tidak cocok [perbedaan perhitungan], maka hakim pengawas dalam kesempatan itu menyarankan mereka [kreditor] untuk mengajukan renvoi," jelasnya.

Dengan selesainya tahap pencocokan utang tersebut, lanjut Jimmy, maka proses kepailitan Istaka tinggal menunggu pembahasan proposal perdamaian. Dia mengatakan pembahasan proposal damai tersebut akan dilakukan pada 4 November.

Sejauh ini, Jimmy mengungkapkan belum ada campur tangan pemerintah untuk menyelamatkan Istaka dari pailit. Kendati demikian, sejumlah kreditur Istaka semakin menunjukan itikadnya untuk menjadi investor perusahaan negara tersebut.

"Sejumlah kreditur ada yang berminat untuk menjadi investor Istaka selanjutnya. Kan dalam proposal damai Istaka menawarkan konsep konversi saham," ujar Jimmy.

Sementara itu, kuasa hukum PT JAIC Indonesia (salah satu kreditur Istaka), Tony Budidjaja masih menyesalkan sikap pemerintah yang membiarkan Istaka pailit. Untuk itu dia berencana menggugat pemerintah melalui Forum International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

ICSID merupakan forum yang dibentuk oleh Bank Dunia untuk menyelesaikan sengketa antara investor dan pemerintah.

"Kami akan mengajukan gugatan tersebut jika pemerintah melalui kementerian Badan Usaha Milik Negara tidak ikut bertanggungjawab atas pailitnya Istaka," katanya. (tw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar