javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 10 Oktober 2011

Perjuangan Istaka Karya belum usai

Istaka Karya pailit

Sindonews.com - PT Istaka Karya (Persero), perusahaan konstruksi pelat merah yang dinyatakan pailit pada 22 Maret lalu rupanya masih belum bisa menerima kenyataan. Hingga saat ini, Istaka Karya terus melakukan beberapa upaya untuk menghadapi kepailitan tersebut diantaranya adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Upaya menghadapi kepailitan telah megajukan PK atas putusan kasasi 23 agustus ,dengan diperkuat nofum baru berupa putusan MA yang mengabulkan permohonan PK perdata umum PT Istaka Karya yaitu pembebasan hutang Commmercial Papper (CP) terhadap JAIC," ungkap Direktur Utama Istaka Karya, Kasman Muhammad saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah BUMN Karya dan Komisi VI di Gedung DPR RI Jakarta Senin (10/10/2011).

Meski negara sebagai pemilik saham sudah enggan menyelamatkan Istaka Karya dari jurang kepailitan, rupanya Istaka Karya masih berkomitmen untuk tetap menyelesaikan proyek-proyek yang masih berjalan bersama dengan kurator.

"Istaka Karya mengusulkan program perdamaian, pertama restrukturisasi utang kepada kreditur separatis kedua restrukturisasi utang dan debt to equity swap untuk kreditur konkuren," katanya.

Perjuangan Istaka Karya terus berlanjut dengan niatannya untuk terus melanjutkan program restrukturisasi dan revitalisasi oleh pemegang saham melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Sebelumnya, pemerintah menilai Istaka Karya lebih baik dibangkrutkan saja karena dana yang digunakan untuk menyelamatkannya akan jauh lebih besar.

Sebagai informasi, kasus pailitnya Istaka Karya ini mencuat gara-gara utang yang berbentuk Commercial Paper (CP) kepada PT JAIC sekira USD7,645 juta atau setara dengan Rp69,072 miliar. Di mana CP tersebut adalah utang atas tunjuk, bukan utang atas nama. Untuk CP yang diterbitkan pada Desember 1998, yang jatuh temponya 1 Januari 1999 merupakan CP tangan keempat.

Selanjutnya, PT JAIC mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena perusahaan pelat merah ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar USD7,645 juta. Akhirnya, pada 22 Maret 2011 lalu, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit.

Namun, pemerintah melihat bad debt yang ada terlalu sangat besar, sehingga, meskipun diberikan maka dibutuhkan waktu yang lama untuk mengembalikan dana tersebut. "Kalau itu nanti diberikan, recoverynya mungkin 15-20 tahun, itu merugikan negara namanya," jelas Deputi Kementerian BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Istaka Karya (Persero), Kasman Muhammad menyatakan jika perusahaan yang dipimpinnya ini tidak pantas untuk dipailitkan.

"Itu bermula dari utang. Utangnya dalam bentuk Commercial Paper (CP). Kami ingin bayar, tapi takut salah bayar. Kami akan membayarnya, saat ini sedang menunggu proses. Kalau sudah final akan kami lakukan pembayaran. Istaka tidak pantas dipailitkan," ungkapnya.

Dijelaskannya, ada prosedur pembayaran untuk urusan utang piutang tersebut. Di mana CP tersebut adalah utang atas tunjuk, bukan utang atas nama. Untuk CP yang diterbitkan pada Desember 1998, yang jatuh temponya 1 Januari 1999 merupakan CP tangan ke empat.

"CP ini kan atas tunjuk, bukan atas nama, dan ini sudah tangan keempat. Dan mereka (PT JAIC) nagih pada istaka karya. Kami tidak mau bayar begitu saja, mereka harus yang betul-betul berhak," terangnya.

BERITA TERKAIT: Istaka Karya Pailit
Boleh pailit, tapi karyawan harus diselamatkan 
sumber :

1 komentar: