javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 11 Oktober 2011

Bank Mandiri KCP Ungaran Diduga Terlibat

Kasus Pemotongan Dana Pembebasan Tanah Tol SS
INILAH.COM, Ungaran - KomitePenyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menyoroti Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ungaran diduga terlibat dalam kasus pemotongan dana pengganti pembebasan tanah dan tanaman untuk pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo (SS) di Dukuh Deres, Desa Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang.

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto menyatakan, dugaan tersebut sudah dilakukan sebelum warga mencairkan dana mereka.

"Jadi warga itu menerima uang dari bank itu sudah dipotong. Padahal aturannya kan tidak ada pemotongan," ujarnya , Senin (10/10).

Dia menduga pihak bank ada permainan dengan Tim Pembebasan Tanah. Pasalnya, Ketua TPT Suyoto saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus Jatirunggo yang meminta adanya pemotongan 10%.

"Uang dari pemerintah tentunya turun 100%, tetapi kenapa bisa cair hanya 90%," imbuhnya.

Berdasarkan catatan, ada sedikitnya 87 petani penggarap tanah negara atau tanah Goverment Ground (GG) di Dukuh Deres Desa Kandangan yang uang tali asihnya dipotong 10% dari nilai yang seharusnya diterima.

Tidak hanya di Dusun Deres, namun pemotongan diduga juga terjadi di dua dusun lain yang berada di Desa Kandangan, yakni Dusun Karang Geneng dan Dusun Balekambang

Eko mengatakan, berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan KP2KKN ditemukan sedikitnya Rp 242.090.000 uang warga yang dipotong. Pemotongan ini seluruhnya dari warga di Dukuh Deres, Desa Kandangan.

Pemotongan, katanya, tidak hanya 10% tetapi setelah uang diterima oleh warga, panitia pengadaan tanah desa kembali meminta potongan. Pemotongan dengan dalih untuk pembangunan sarana prasarana desa.

"Pemotongannya 1%, tetapi kenyataannya pemotongan itu antara Rp 100 ribu hingga Rp 24juta," ujarnya.

Salah seorang warga Mutiah, warga RT 01/RW 05 Dukuh Deres, Desa Kandangan membenarkan adanya pemotongan di luar pemotongan 10% yang ditetapkan oleh TPT.

"Panitia Desa datang ke rumah saya, minta lagi 25%, saya kasih Rp 20 juta, tapi tidak mau, katanya suruh menggenapi, jadi saya tambah lagi Rp 4 juta," ujarnya.

Dia menerima uang dari bank sebesar Rp 37 juta sudah dipotong 10% dan setelah menerima dipotong pihak kelurahan Rp 24 juta. Mutiahhanya menerima Rp 13 juta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Bambang Waluyo mengatakan, saat ini laporan tersebut sudah ditangani Intel Kejati.

"Sudah di Intel untuk kemudian dilakukan pengumpulan data dan keterangan," ujarnya saat dikonfirmasi. [mor]
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar