javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 05 Oktober 2011

Terancam Ditutup, BUMN Merugi Diujung Tanduk

Setidaknya terdapat 10 perusahaan BUMN yang kini masih mengalami kerugian.
VIVAnews - Nasib sejumlah perusahaan pemerintah yang terus-menerus mengalami kerugian kini berada di ujung tanduk. Hal itu dipicu pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang mendesak agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merugi untuk ditutup.

Usul penutupan BUMN merugi ini bukan sekali dua kali saja dilontarkan oleh pimpinan menteri ekonomi ini. "Saya sudah membahas sering kali, kalau ada perusahaan yang merugi, kita harus berani menyatakan tutup," kata Hatta, yang saat ini merangkap Menteri BUMN ad interim dalam Seminar di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2011.

Hatta menyatakan, upaya penutupan BUMN yang merugi itu semata ditempuh untuk menyelamatkan perusahaan pelat merah lain yang dianggap masih layak dipertahankan. "Jika kita menyuntik modal, kasihan nanti perusahaan lain," ujarnya.

Kementerian Perekonomian mengaku pembahasan mengenai penanganan BUMN merugi setidaknya sudah pernah dibahas dua tahun yang lalu. Namun, dalam dua tahun kemudian, kondisi BUMN sakit tersebut tidak juga kunjung membaik.

Bagi Hatta, setiap dana yang dikeluarkan pemerintah untuk menyehatkan BUMN seharusnya bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.

Dari catatan Kementerian Perekonomian, setidaknya terdapat 10 perusahaan BUMN yang kini masih mengalami kerugian. Dua diantaranya adalah PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Istaka Karya. Khusus untuk perusahaan terakhir, saat ini proses pemailitan sedang diupayakan pada BUMN bidang konstruksi tersebut.

***

Data Kementerian BUMN tahun 2006 hingga 2010 menunjukkan, dari 141 perusahaan pemerintah, hampir setiap tahun terdapat BUMN yang masih mengalami kerugian. Bahkan pada tahun 2006, jumlah BUMN yang merugi berjumlah 38 perusahaan.

Jumlah tersebut terus berangsur berkurang dalam 4 tahun berikutnya. Tahun 2007, jumlah BUMN rugi menurun menjadi hanya 33 perusahaan, 2008 sebanyak 23 perusahaan, dan sempat mengalami kenaikan menjadi 24 perusahaan pada tahun 2009.

Tahun lalu, sebanyak 17 perusahaan ditaksir menderita kerugian dalam laporan keuangannya. sebanyak 13 BUMN diperkirakan mengalami rugi bersih hingga miliarah rupiah. Sedangkan sisanya, masih cukup beruntung karena merugi dalam kisaran ratusan juta rupiah.

Nilai kerugian yang dialami BUMN ini juga tidaklah kecil, bahkan terus membengkak hingga puncaknya terjadi pada tahun 2008 yang mencapai Rp13,95 triliun. Dua tahun sebelumnya, total kerugian dari BUMN ini mencapai Rp3,06 triliun pada 2006 dan melonjak hampir dua kali lipat pada tahun 2007 yaitu sebesar Rp7,01 triliun.

Beruntung dua tahun berikutnya, total kerugian yang dialami BUMN merosot tajam. Pada tahun 2009, jumlah kerugian dari BUMN mencapai Rp1,69 triliun dan kembali turun pada tahun 2010 yang diperkirakan mencapai Rp700 miliar.

Namun diantara sejumlah BUMN rugi itu, perhatian pemerintah diarahkan pada 10 perusahaan pelat merah yang tercatat mengalami rugi selama 3 tahun dalam lima tahun terakhir. Data Kementerian BUMN mencatat terdapat 21 BUMN yang mengalami kerugian selama periode tersebut.

Kesepuluh BUMN ini adalah PT Indah Karya, PT Pelayaran Nusantara Indonesia (PELNI), PT Pengerukan Indonesia (Rukindo), PT Perkebunan Nusantara XIV, PT Kertas Leces, PT Pradnya Paramita, PT Perikanan Nusantara, Perum Prasarana Perikanan Samudera, PT Boma Bisma Indra, dan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.

Umumnya, kerugian yang terjadi pada sepuluh BUMN ini disebabkan tidak adanya modal kerja, utang yang membengkak, kalah bersaing karena perlengkapan sudah tua atau produktivitas rendah. Alasan lainnya adalah perusahaan yang tidak bisa berutang akibat masuk daftar hitam Bank Indonesia.

Sedangkan 10 BUMN rugi lainnya saat ini dalam penanganan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk ditindaklanjuti proses restrukturisasi/revitalisasinya. Kesepuluh BUMN rugi ini yaitu PT Survei Udara Penas, Perum PPD, PT MNA, PT KKA, PT Balai Pustaka, PT IGLAS, PT INSAN, PT Primissima, PT Industri Kapal Indonesia dan Perum PFN.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN memang tidak tinggal diam dalam upayanya menyelamatkan perusahaan-perusahaan yang merugi tersebut. Langkah penyelamatan diantaranya ditempuh dengan akuisisi BUMN rugi oleh perusahaan pemerintah yang lain, restrukturisasi modal dan utang, restrukturisasi model bisnis, kerjasama operasional (KSO).

Bahkan upaya lebih keras juga sempat diusulkan kementerian BUMN berupa permintaan tambahan penyertaan modal negara (PMN) hingga rasionalisasi aset.

****

Usul agar pemerintah menutup BUMN yang terus merugi mendapat angin segar dari Komisi VI yang selama ini menjadi mitra kerja pemerintah di bidang perindustrian, perdagangan, dan BUMN. Namun bagi dewan legislatif, penutupan BUMN tidak bisa ditempuh dengan memukul rata semua kondisi BUMN yang merugi.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menyatakan, "Yang tidak mampu bersaing, ya mungkin harus diselesaikan sesuai dengan UU Perseroan Terbatas."

Airlangga mengatakan, pemerintah memang selalu menunda penyelesaian BUMN yang lebih banyak merugi. Ia mencontohkan belum selesainya kasus pailit yang menimpa PT Istaka Karya.

Politisi asal Partai Golkar ini menilai tidak semua BUMN merugi bisa ditutup begitu saja. Contoh kasus, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang selama ini lebih banyak merugi, bahkan hingga triliunan rupiah. Penutupan PLN, bagi Airlangga, hanya akan menyebabkan terhentinya pasokan listrik yang berdampak pada matinya ekonomi.

"Berarti tergantung sektornya. Ada kriteria apakah BUMN secara ekonomi berpengaruh atau tidak," tambahnya.

Untuk merestrukturisasi atau menutup BUMN, Airlangga mengatakan, pemerintah hendaknya mengusulkan terlebih dahulu. Selain itu, penutupan BUMN hanya menjadi pilihan terakhir pemerintah jika PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang selama ini menjadi "Dokter BUMN Sakit" sudah tidak lagi mampu menyembuhkan perusahaaan tersebut. Jika tidak, langkah pemisahan bisnis (spin off) bisa ditempuh, dilepas ke pihak ketiga atau likuidasi sebagai jalan terakhir. (sj)• VIVAnews 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar