Jakarta - Rencana PT Istaka Karya (Persero) yang akan mengubah utang kreditur menjadi penempatan saham, mungkin boleh saja disetujui kedua belah pihak. Namun tahukah, ditengah proses pailit perseroan masih memiliki utang kepada kreditur perbankan sebesar Rp 350 miliar. Angka tersebut mencapai sepertiga dari seluruh kewajiban perusahaan pelat merah tersebut kepada kreditur.
Kata Direktur Utama PT Istaka Karya, Kasman Muhammad, perseroan masih memiliki kewajiban kepada empat bank yang merupakan kreditur separatis. "Jumlah kewajiban kami kepada bank yang merupakan kreditur separastis sekitar Rp 350 miliar," katanya di Jakarta, Senin (10/10).
Dia menyebutkan, keempat bank tersebut adalah PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Permata Tbk, dan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat-Banten Tbk (BJB). Namun, Kasam membantah adanya utang kepada PT Bank Internasional Indonesia Tbk seperti yang diberitakan selama ini.
Dijelaskan Kasman, utang kepada BII sudah dilunasi sebelum Istaka dinyatakan pailit. "Utang BII itu sudah selesai sebelum pailit/tegasnya.
Asal tahu saja, kredit perbankan kepada Istaka senilai Rp 350 miliar tersebut masuk dalam kategori macet setelah perusahaan pelat merah ini dinyatakan pailit oleh pengadilan, atas gugatan dari salah seorang kreditur, yakni PT JA1C Indonesia.
Setelah berstatus pailit, Istaka diambil alih oleh kurator untuk menghitung jumlah aset yang dimiliki serta seluruh kewajiban kepada kreditur. Selain kepada kreditur dari perbankan, perusahaan yang fokus dalam konstruksi dan pembangunan ini memiliki sejumlah utang antara lain kepada PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya Tbk, dan PT JAIC Indonesia.
Namun kini, lanjut Kasman, perseroan mengusulkan utang kreditur direncanakan akan diubah menjadi penempatan saham setelah verifikasi piutang tuntas dalam beberapa pekan mendatang. "Pada kreditur besar-besar Iata menginginkan debt lo equity swap," ujar.
Alasannya.pengubahan tersebut bertujuan untuk mengaktifkan kembali perseroan guna mendongkrak kinerja. Bahkan, perseroan pun tidak keberatan bila kreditur akan menguasai mayoritas pada saham Istaka.
Dia menuturkan, jika verifikasi piutang telah rampung dilaksanakan dan rencana perdamaian telah disampaikan, berdasarkan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan dan Kewajiban Pembayaran Utang, maka pembicaraan terkait rencana perdamaian akan diputuskan selambat-lambatnya 21 hari ke depan.bui
Kata Direktur Utama PT Istaka Karya, Kasman Muhammad, perseroan masih memiliki kewajiban kepada empat bank yang merupakan kreditur separatis. "Jumlah kewajiban kami kepada bank yang merupakan kreditur separastis sekitar Rp 350 miliar," katanya di Jakarta, Senin (10/10).
Dia menyebutkan, keempat bank tersebut adalah PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Permata Tbk, dan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat-Banten Tbk (BJB). Namun, Kasam membantah adanya utang kepada PT Bank Internasional Indonesia Tbk seperti yang diberitakan selama ini.
Dijelaskan Kasman, utang kepada BII sudah dilunasi sebelum Istaka dinyatakan pailit. "Utang BII itu sudah selesai sebelum pailit/tegasnya.
Asal tahu saja, kredit perbankan kepada Istaka senilai Rp 350 miliar tersebut masuk dalam kategori macet setelah perusahaan pelat merah ini dinyatakan pailit oleh pengadilan, atas gugatan dari salah seorang kreditur, yakni PT JA1C Indonesia.
Setelah berstatus pailit, Istaka diambil alih oleh kurator untuk menghitung jumlah aset yang dimiliki serta seluruh kewajiban kepada kreditur. Selain kepada kreditur dari perbankan, perusahaan yang fokus dalam konstruksi dan pembangunan ini memiliki sejumlah utang antara lain kepada PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya Tbk, dan PT JAIC Indonesia.
Namun kini, lanjut Kasman, perseroan mengusulkan utang kreditur direncanakan akan diubah menjadi penempatan saham setelah verifikasi piutang tuntas dalam beberapa pekan mendatang. "Pada kreditur besar-besar Iata menginginkan debt lo equity swap," ujar.
Alasannya.pengubahan tersebut bertujuan untuk mengaktifkan kembali perseroan guna mendongkrak kinerja. Bahkan, perseroan pun tidak keberatan bila kreditur akan menguasai mayoritas pada saham Istaka.
Dia menuturkan, jika verifikasi piutang telah rampung dilaksanakan dan rencana perdamaian telah disampaikan, berdasarkan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan dan Kewajiban Pembayaran Utang, maka pembicaraan terkait rencana perdamaian akan diputuskan selambat-lambatnya 21 hari ke depan.bui
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar