javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 12 Oktober 2011

Tol Senilai Rp 1,92 Triliun Tak Kunjung Beroperasi

Semarang, CyberNews. Proyek jalan tol Semarang-Ungaran yang menelan anggaran sebesar Rp 1,92 triliun kini sudah terselesaikan. Meski sudah sempat diujicobakan dan dilakukan perayaan selamatan, namun hingga kini jalan tol sepanjang 14,1 kilometer itu tak kunjung beroperasi. Banyaknya persoalan seperti belum tuntasnya pembayaran terhadap subkontraktor maupun keretakan jalan tol menjadi kendalanya.

Gubernur Jateng Bibit Waluyo mengatakan, dana proyek tol itu digunakan mulai tahap perencanaan seperti pembuatan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan desain makro yang dialokasikan dari APBD Provinsi Jateng sebesar Rp 3,8 miliar.

Adapun, untuk tahap pembebasan lahan di kawasan Semarang-Ungaran dibiayai APBN Rp 547 miliar. Selain itu, pembangunan konstruksi yang dibiayai PT Trans Marga Jateng (perusahaan patungan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah dan PT Jasa Marga) besarannya mencapai Rp 1,37 triliun.

Menurut dia, pembangunan jalan tol Semarang-Ungaran meliputi perencanaan, pelaporan, desain teknis, AMDAL, dan studi kelayakan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Perencanaan Detail Engineering Design (DED) dilaksanakan PT Jasa Marga, termasuk proses pelelangan tiga kontraktor tol Semrarang- Ungaran. Kendala teknis yang muncul sekarang ini secara cepat akan ditangani sesuai kaidahnya.

Dia menjelaskan, PT Istaka Karya ditetapkan menjadi pemenang lelang oleh PT Jasa Marga pada 28 Januari 2009 sebagai pelaksana pekerjaan jalan tol Semarang-Bawen.

Namun, Istaka baru menggarap jalan tol Semarang-Ungaran ternyata perusahaannya sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 124K/Pdt.Sus/2011 tanggal 22 Maret 2011.

"Guna menyelamatkan BUMN dan mengantisipasi kerugian seperti yang dialami subkontraktor tol, Kementrian BUMN semestinya mengambil alih atau menyuntikan modal ke Istaka Karya. Kami berupaya meminta Menteri BUMN mendorong kurator serta PT JAIC Indonesia untuk berdamai penyelesaian kewajiban Istaka ke subkontraktor bisa cepat selesai," katanya.

Bibit menegaskan, wewenang penyelesaian jalan tol meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan berada pada Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum. Mengenai biaya rekayasa teknis, hal ini merupakan tanggung jawab pihak kontraktor.

Ketua Komisi D DRPD Jateng Rukma Setyabudi menilai, hambatan yang ada dalam proyek jalan tol Semarang-Ungaran ini menjadikan proses pengoperasian jalan tol menjadi tidak jelas. Hingga kini, belum diketahui kapan jalan tol tersebut bakal beroperasi.

Bahkan, tarif masuk jalan bebas hambatan ini pun belum ditetapkan. Akibat penyelesaian persoalan yang berlarut-larut, Senin lalu, subkontraktor penggarap proyek tol Semarang - Solo, ruas Ungaran Kabupaten Semarang akhirnya melayangkan surat somasi ke TMJ, Pemprov Jateng, dan SPJT.

Dalam suratnya itu, subkontraktor menyertakan permintaan pembayaran dengan segera. Bila tuntutan tak dipenuhi dalam kurun waktu dua minggu, intitusi tersebut bakal dilaporkan ke pihak berwajib.

( Royce Wijaya /CN32 / JBSM )

Baca Juga :
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar