SEMARANG: Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jateng melaporkan dugaan korupsi dana pembebasan tanah pembangunan proyek tol Seksi II Semarang-Bawen kepada Kejaksaan Tinggi Jateng
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengatakan tim pembebasan lahan tol itu untuk kawasan Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.Bahkan Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang Pariyanto juga ikut dilaporkan.
Menurut dia, di Desa Kandangan terdapat tiga dusun yang lahannya terkena proyek pembangunan jalan tol mencakup Dusun Deres, Dusun Nggeneng dan Dusun Balekambang.
“Berdasarkan hitungan sementara kami di Dusun Deres terdapat pemotongan dana pembebasan tanah sebesar Rp242 juta, sedangkan di Dusun Nggeneng dan Dusun Balekambang belum dilakukan penghitungan,” ujarnya usai menyerahkan surat laporan terkait kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Sebelumnya, lanjutnya tim pembebasan tanah yang terkena proyek tol Semarang-Solo Seksi II di Desa Kandangan itu telah sepakat dengan warga pemilik tanah bahwa pemotongan dana pembebasan hanya 1%.
“Namun pada kenyataannya, tim pembebasan tanah desa ada yang memotong sebesar 60%, bahkan lebih dan tidak wajar lagi dengan alasan untuk biaya sertifikat tanah yang dibebaskan,” tuturnya.
Terdapat seorang warga Dusun Deres, kata Eko, bernama Mutiah hanya menerima uang pembebasan tanah Rp13 juta dari jumlah yang seharusnya diterima sebesar Rp37 juta. Jumlah pemotongan uang pembebasan tanah bervariasi, namun yang terbesar mencapai Rp24.000.000.
Menurut dia, pemotongan uang pembebasan tanah tersebut dilakukan tim pembebasan tanah pengadaan yang melibatkan Kepala Desa setempat dan Anggota DPRD Kabupaten Semarang.
Selain melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejati Jateng, KP2KKN juga menyerahkan beberapa bukti-bukti seperti daftar harga tanah, bangunan, dan tanaman di Desa Kandangan dengan nomor 530/2010 serta rekapan pemotongan uang pembebasan tanah dari puluhan warga.
“Kami meminta Kejati Jateng melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pemotongan uang pembebasan jalan tol di Dusun Nggeneng dan Dusun Balekambang itu,” ujarnya.
Menurut dia, sejak Agustus sekurangnya lima kali warga Dusun Deres menyampaikan keluhan kepada KP2KKN perihal potongan dana pembebasan tanah tol yang dilakukan oleh TPT.
Eko mengatakan pembuatan sertifikat tanah tol yang ilakukan TPT tidak masuk akal, sementara di Desa Kandangan tidak ada pembangunan sama sekali.
“Sangat tidak masuk akal, tanah yang sudah dibebaskan akan menjadi milik pemerintah, tidak perlu sertifikat, sehingga alasan itu bohong,” tegas Eko.
Surat laporan dan satu bendel bukti tersebut diterima oleh Kepala Seksi Ekonomi Moneter Akhmad Muhdor dan Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jateng Eko Suwarni dengan nomor tanda terima 109/SK/KP2KKN/X/2011.
Saat penyerahan tersebut, Akhmad Muhdor mengatakan akan segera menindaklanjuti dan mempelajari data serta bukti yang dilampirkan KP2KKN.
Sebelumnya, kasus korupsi dana pembebasan tanah tol Semarang-Solo Seksi I Semarang-Ungaran juga terjadi di Desa Jatirugo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang yang menyeret Lurah Desa Jatirugo serta TPT tol Semarang-Solo. (m03/rsj
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengatakan tim pembebasan lahan tol itu untuk kawasan Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.Bahkan Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang Pariyanto juga ikut dilaporkan.
Menurut dia, di Desa Kandangan terdapat tiga dusun yang lahannya terkena proyek pembangunan jalan tol mencakup Dusun Deres, Dusun Nggeneng dan Dusun Balekambang.
“Berdasarkan hitungan sementara kami di Dusun Deres terdapat pemotongan dana pembebasan tanah sebesar Rp242 juta, sedangkan di Dusun Nggeneng dan Dusun Balekambang belum dilakukan penghitungan,” ujarnya usai menyerahkan surat laporan terkait kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Sebelumnya, lanjutnya tim pembebasan tanah yang terkena proyek tol Semarang-Solo Seksi II di Desa Kandangan itu telah sepakat dengan warga pemilik tanah bahwa pemotongan dana pembebasan hanya 1%.
“Namun pada kenyataannya, tim pembebasan tanah desa ada yang memotong sebesar 60%, bahkan lebih dan tidak wajar lagi dengan alasan untuk biaya sertifikat tanah yang dibebaskan,” tuturnya.
Terdapat seorang warga Dusun Deres, kata Eko, bernama Mutiah hanya menerima uang pembebasan tanah Rp13 juta dari jumlah yang seharusnya diterima sebesar Rp37 juta. Jumlah pemotongan uang pembebasan tanah bervariasi, namun yang terbesar mencapai Rp24.000.000.
Menurut dia, pemotongan uang pembebasan tanah tersebut dilakukan tim pembebasan tanah pengadaan yang melibatkan Kepala Desa setempat dan Anggota DPRD Kabupaten Semarang.
Selain melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejati Jateng, KP2KKN juga menyerahkan beberapa bukti-bukti seperti daftar harga tanah, bangunan, dan tanaman di Desa Kandangan dengan nomor 530/2010 serta rekapan pemotongan uang pembebasan tanah dari puluhan warga.
“Kami meminta Kejati Jateng melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pemotongan uang pembebasan jalan tol di Dusun Nggeneng dan Dusun Balekambang itu,” ujarnya.
Menurut dia, sejak Agustus sekurangnya lima kali warga Dusun Deres menyampaikan keluhan kepada KP2KKN perihal potongan dana pembebasan tanah tol yang dilakukan oleh TPT.
Eko mengatakan pembuatan sertifikat tanah tol yang ilakukan TPT tidak masuk akal, sementara di Desa Kandangan tidak ada pembangunan sama sekali.
“Sangat tidak masuk akal, tanah yang sudah dibebaskan akan menjadi milik pemerintah, tidak perlu sertifikat, sehingga alasan itu bohong,” tegas Eko.
Surat laporan dan satu bendel bukti tersebut diterima oleh Kepala Seksi Ekonomi Moneter Akhmad Muhdor dan Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jateng Eko Suwarni dengan nomor tanda terima 109/SK/KP2KKN/X/2011.
Saat penyerahan tersebut, Akhmad Muhdor mengatakan akan segera menindaklanjuti dan mempelajari data serta bukti yang dilampirkan KP2KKN.
Sebelumnya, kasus korupsi dana pembebasan tanah tol Semarang-Solo Seksi I Semarang-Ungaran juga terjadi di Desa Jatirugo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang yang menyeret Lurah Desa Jatirugo serta TPT tol Semarang-Solo. (m03/rsj
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar