Pembayaran Subkontraktor Tol
SEMARANG- Komisi D DRPD Jateng mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) melobi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dapat menggunakan dana yang dipegang PT Trans Marga Jateng (TMJ) untuk membayarkan tagihan ke subkontraktor.
Hal ini harus dilakukan selagi dana sebesar Rp 52 miliar masih di tangan TMJ. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Sasmita mengatakan, pembayaran pengerjaan ruas tol Semarang- Ungaran kini menjadi kewenangan kurator setelah kontraktor PT Istaka Karya dipailitkan. Dengan kepailitan tersebut, TMJ yang masih memegang dana puluhan miliar rupiah itu tak dapat membayarkan langsung kekurangan pembayaran kepada subkontraktor.
Karena itu, Pemprov harus bisa melakukan pendekatan ke pemerintah pusat. “Dalam hal ini, lobi Pemprov ke pemerintah pusat dibutuhkan supaya dana TMJ bisa dibayarkan langsung ke subkontraktor,” katanya.
Diserahkan ke Kurator
Menurut dia, pengerjaan tol sepanjang 14 kilometer ruas Semarang-Ungaran ini pelaksanaannya berada di Jateng. Bila TMJ sudah memegang dana pembangunan tol, semestinya itu digunakan untuk membiayai pelaksanaan di Jawa Tengah. Berdasarkan catatan Pemprov Jateng, dari total dana Rp 52 miliar, yang digunakan untuk membayar ke subkontraktor itu hanya Rp 40 miliar.
Bila nantinya harus diserahkan ke kurator atau Istaka Karya untuk menutup utang-utangnya, maka subkontraktor diberikan jaminan dana. Hal ini penting supaya dana di TMJ tidak terlepas dan subkontraktor tidak menerima bayaran.
Sasmita mengatakan, telah memberikan saran kepada TMJ maupun Pemprov terkait dengan upaya tersebut.
Sebelumnya, Gubenur Bibit Waluyo menyatakan, kekurangan pembayaran subkontraktor tersebut harus menjadi kewajiban atau progres Kementerian BUMN selaku pengendali investor.
Sementara itu, subkontraktor penggarap proyek tol Semarang-Ungaran tetap akan melayangkan somasi ke TMJ terkait macetnya pembayaran hak mereka.
Koordinator lapangan dari PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) Agung Nugroho berencana melayangkan somasi, Senin (3/10) ini. Materi somasi tersebut kini sedang dilengkapi. (J17,J14,K33-71)
SEMARANG- Komisi D DRPD Jateng mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) melobi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dapat menggunakan dana yang dipegang PT Trans Marga Jateng (TMJ) untuk membayarkan tagihan ke subkontraktor.
Hal ini harus dilakukan selagi dana sebesar Rp 52 miliar masih di tangan TMJ. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Sasmita mengatakan, pembayaran pengerjaan ruas tol Semarang- Ungaran kini menjadi kewenangan kurator setelah kontraktor PT Istaka Karya dipailitkan. Dengan kepailitan tersebut, TMJ yang masih memegang dana puluhan miliar rupiah itu tak dapat membayarkan langsung kekurangan pembayaran kepada subkontraktor.
Karena itu, Pemprov harus bisa melakukan pendekatan ke pemerintah pusat. “Dalam hal ini, lobi Pemprov ke pemerintah pusat dibutuhkan supaya dana TMJ bisa dibayarkan langsung ke subkontraktor,” katanya.
Diserahkan ke Kurator
Menurut dia, pengerjaan tol sepanjang 14 kilometer ruas Semarang-Ungaran ini pelaksanaannya berada di Jateng. Bila TMJ sudah memegang dana pembangunan tol, semestinya itu digunakan untuk membiayai pelaksanaan di Jawa Tengah. Berdasarkan catatan Pemprov Jateng, dari total dana Rp 52 miliar, yang digunakan untuk membayar ke subkontraktor itu hanya Rp 40 miliar.
Bila nantinya harus diserahkan ke kurator atau Istaka Karya untuk menutup utang-utangnya, maka subkontraktor diberikan jaminan dana. Hal ini penting supaya dana di TMJ tidak terlepas dan subkontraktor tidak menerima bayaran.
Sasmita mengatakan, telah memberikan saran kepada TMJ maupun Pemprov terkait dengan upaya tersebut.
Sebelumnya, Gubenur Bibit Waluyo menyatakan, kekurangan pembayaran subkontraktor tersebut harus menjadi kewajiban atau progres Kementerian BUMN selaku pengendali investor.
Sementara itu, subkontraktor penggarap proyek tol Semarang-Ungaran tetap akan melayangkan somasi ke TMJ terkait macetnya pembayaran hak mereka.
Koordinator lapangan dari PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) Agung Nugroho berencana melayangkan somasi, Senin (3/10) ini. Materi somasi tersebut kini sedang dilengkapi. (J17,J14,K33-71)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar