TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Paska pailitnya PT Istaka Karya, proyek-proyek yang pernah ditanganinya akan diserahkan kepada para kontraktornya untuk menyelesaikan proyek tersebut. BUMN infrastruktur lainnya juga diberi kesempatan menangani proyek, bila memungkinkan.
Deputi Meneg BUMN bidang Infrastruktur, Sumaryanto Widayatin mengungkapkan, proyek-proyek Istaka Karya yang kebanyakan masih berlangsung di Lampung dan Riau sempat mandek saat BUMN bidang infrastruktur tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga Jakarta.
"Proyek Istaka Karya yang belum selesai akan dihitung. Kontraktor yang belum dibayar silakan melapor. Nantinya proyek sebagiannya akan diberikan ke BUMN lain. Kontraktor yang mau meneruskan dipersilakan, kalau harganya tak cocok silakan mengajukan kembali," kata Sumaryanto kepada Tribun di Bengkulu, akhir pekan lalu.
PT Istaka Karya dinyatakan pailit setelah digugat oleh salah satu rekanannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Istaka Karya diputus pailit dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar 7 juta dollar AS.
Saat melakukan perlawanan di Mahkamah Agung, Istaka dinyatakan menang. BUMN itu tidak jadi mengganti rugi 7 juta dollar, namun pengadilan tetap menetapkan Istakan harus pailit.
"Kita tidak tahu kenapa bisa tetap pailit walaupun Istaka dinyatakan menang. Tetapi proyeknya harus diselesaikan," ujarnya. Demikian juga dengan para karyawannya, menurut Sumaryanto, karyawan Istakan bakal dipindahkan ke PT Waskita Karya dan PT Brantas Abibraya
Deputi Meneg BUMN bidang Infrastruktur, Sumaryanto Widayatin mengungkapkan, proyek-proyek Istaka Karya yang kebanyakan masih berlangsung di Lampung dan Riau sempat mandek saat BUMN bidang infrastruktur tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga Jakarta.
"Proyek Istaka Karya yang belum selesai akan dihitung. Kontraktor yang belum dibayar silakan melapor. Nantinya proyek sebagiannya akan diberikan ke BUMN lain. Kontraktor yang mau meneruskan dipersilakan, kalau harganya tak cocok silakan mengajukan kembali," kata Sumaryanto kepada Tribun di Bengkulu, akhir pekan lalu.
PT Istaka Karya dinyatakan pailit setelah digugat oleh salah satu rekanannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Istaka Karya diputus pailit dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar 7 juta dollar AS.
Saat melakukan perlawanan di Mahkamah Agung, Istaka dinyatakan menang. BUMN itu tidak jadi mengganti rugi 7 juta dollar, namun pengadilan tetap menetapkan Istakan harus pailit.
"Kita tidak tahu kenapa bisa tetap pailit walaupun Istaka dinyatakan menang. Tetapi proyeknya harus diselesaikan," ujarnya. Demikian juga dengan para karyawannya, menurut Sumaryanto, karyawan Istakan bakal dipindahkan ke PT Waskita Karya dan PT Brantas Abibraya
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar