SEMARANG- Subkontraktor jalan tol Semarang-Ungaran diminta menempuh jalur hukum. Langkah itu lebih baik dilakukan bila somasi yang dilayangkan subkontraktor ke PT Trans Marga Jateng (TMJ) tak membuahkan hasil. Proses hukum ini dinilai tepat bila dibandingkan dengan upaya demo dan pemblokiran tol yang justru dapat merusak jalan bebas hambatan itu.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Sasmita menyatakan, sah-sah saja bila subkontraktor bakal menempuh jalur hukum dalam proses penyelesaian pembayaran pengerjaan ruas jalan tol Semarang- Ungaran.
"Sudah menjadi hak subkontraktor bila nantinya mereka melaporkan persoalan ke pihak berwajib. Kita pun akan mendesak TMJ supaya perusahaan itu bisa membantu menyelesaikan kekurangan pembayaran kekurangan pengerjaan jalan tol," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Sebagaimana diketahui, subkontraktor tol sudah melayangkan somasi ke TMJ sejak Senin (10/10). Bila permintaan penggarap jalan tol tak ditanggapi dalam kurun waktu dua minggu, subkontraktor bakal laporan ke polisi.
Sasmita menambahkan, penyerahan uang yang dipegang TMJ sebesar Rp 52 miliar ke kurator pun tidak salah, sebab ketentuannya memang demikian. TMJ tidak dapat membayarkan langsung kekurangan ke subkontraktor tetapi harus melalui PT Istaka Karya.
Sebab Istaka dinyatakan pailit sehingga dana memang harus diberikan ke kurator. Di sisi lain, subkontraktor penggarap jalan tol merasa kecewa dengan TMJ yang telah menyerahkan dana Rp 52 miliar kepada kurator.
Sikap TMJ itu menyalahi aturan yang semula tertuang dalam perjanjian kontrak.
Manajer Proyek PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) Tundo Karyono kemarin mengatakan, jika TMJ menyerahkan uang itu kepada kurator, seharusnya lebih dulu ditandatangani subkontraktor.
Aturan itu ada dalam perjanjian kontrak kerja. Selain itu, penyerahan uang kepada kurator harus menyertakan secara detail, antara lain uang yang diserahkan itu untuk apa saja, dan jumlahnya berapa. Demikian pula jika uang itu untuk pembelian material, harus dijelaskan secara detail.
“Lalu kalau akan diserahkan ke kurator subkontraktor harus tandatangan dulu. Kenyataannya tidak demikian. Buktinya kami tidak tahu menahu jika uang itu sudah diserahkan kurator,” ungkap Tundo.
Dalam persoalan ini, pihaknya menilai perusahaan BUMD tersebut berjalan sendiri, tanpa komunikasi dengan subkontraktor.
Menurutnya, TMJ telah mengabaikan item dalam perjanjian itu. Bila benar uang itu diserahkan oleh TMJ kepada kurator sebagaimana diberitakan, Tundo menganggap pembayaran hak subkontraktor besar kemungkinan tidak terealisasi. Atas peristiwa ini, pihaknya tidak akan berhenti menuntut pembayaran itu.
“Kami tidak kenal kurator, jadi kami akan tetap menuntut pembayaran kepada TMJ. Apa yang kami kerjakan di proyek tol selama ini juga sesuai perintah TMJ.”
Sebagaimana diberitakan, subkontraktor tetap berpegang pada surat somasi yang dilayangkannya sekitar sepekan lalu. Jika sepekan mendatang belum ada respon positif, subkontraktor akan melangkah ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda. (J17,J14,K33-39)
Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Sasmita menyatakan, sah-sah saja bila subkontraktor bakal menempuh jalur hukum dalam proses penyelesaian pembayaran pengerjaan ruas jalan tol Semarang- Ungaran.
"Sudah menjadi hak subkontraktor bila nantinya mereka melaporkan persoalan ke pihak berwajib. Kita pun akan mendesak TMJ supaya perusahaan itu bisa membantu menyelesaikan kekurangan pembayaran kekurangan pengerjaan jalan tol," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Sebagaimana diketahui, subkontraktor tol sudah melayangkan somasi ke TMJ sejak Senin (10/10). Bila permintaan penggarap jalan tol tak ditanggapi dalam kurun waktu dua minggu, subkontraktor bakal laporan ke polisi.
Sasmita menambahkan, penyerahan uang yang dipegang TMJ sebesar Rp 52 miliar ke kurator pun tidak salah, sebab ketentuannya memang demikian. TMJ tidak dapat membayarkan langsung kekurangan ke subkontraktor tetapi harus melalui PT Istaka Karya.
Sebab Istaka dinyatakan pailit sehingga dana memang harus diberikan ke kurator. Di sisi lain, subkontraktor penggarap jalan tol merasa kecewa dengan TMJ yang telah menyerahkan dana Rp 52 miliar kepada kurator.
Sikap TMJ itu menyalahi aturan yang semula tertuang dalam perjanjian kontrak.
Manajer Proyek PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) Tundo Karyono kemarin mengatakan, jika TMJ menyerahkan uang itu kepada kurator, seharusnya lebih dulu ditandatangani subkontraktor.
Aturan itu ada dalam perjanjian kontrak kerja. Selain itu, penyerahan uang kepada kurator harus menyertakan secara detail, antara lain uang yang diserahkan itu untuk apa saja, dan jumlahnya berapa. Demikian pula jika uang itu untuk pembelian material, harus dijelaskan secara detail.
“Lalu kalau akan diserahkan ke kurator subkontraktor harus tandatangan dulu. Kenyataannya tidak demikian. Buktinya kami tidak tahu menahu jika uang itu sudah diserahkan kurator,” ungkap Tundo.
Dalam persoalan ini, pihaknya menilai perusahaan BUMD tersebut berjalan sendiri, tanpa komunikasi dengan subkontraktor.
Menurutnya, TMJ telah mengabaikan item dalam perjanjian itu. Bila benar uang itu diserahkan oleh TMJ kepada kurator sebagaimana diberitakan, Tundo menganggap pembayaran hak subkontraktor besar kemungkinan tidak terealisasi. Atas peristiwa ini, pihaknya tidak akan berhenti menuntut pembayaran itu.
“Kami tidak kenal kurator, jadi kami akan tetap menuntut pembayaran kepada TMJ. Apa yang kami kerjakan di proyek tol selama ini juga sesuai perintah TMJ.”
Sebagaimana diberitakan, subkontraktor tetap berpegang pada surat somasi yang dilayangkannya sekitar sepekan lalu. Jika sepekan mendatang belum ada respon positif, subkontraktor akan melangkah ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda. (J17,J14,K33-39)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar