(Vibiznews-Banking) PT Istaka Karya (Persero) yang tengah dalam proses pailit mengungkapkan memiliki utang di bank Rp 350 miliar. Dana tersebut mencapai sepertiga dari seluruh kewajiban perusahaan pelat merah tersebut kepada kreditur.
Direktur Utama PT Istaka Karya Kasman Muhammad mengatakan perseroan masih memiliki kewajiban kepada empat bank yang merupakan kreditur separatis.
"Jumlah kewajiban kami kepada bank yang merupakan kreditur separastis sekitar Rp 350 miliar," kata Kasman usai rapat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011).
Adapun empat bank tersebut adalah PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Permata Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat-Banten Tbk (BJB).
Namun, Kasam membantah adanya utang kepada PT Bank Internasional Indonesia Tbk seperti yang diberitakan selama ini.
Dijelaskan Kasman, utang kepada BII sudah dilunasi sebelum Istaka dinyatakan pailit.
"BII itu sudah selesai utangnya sebelum pailit," tutur Kasman.
Kredit perbankan kepada Istaka senilai Rp 350 miliar tersebut masuk dalam kategori macet setelah perusahaan pelat merah ini dinyatakan pailit oleh pengadilan, atas gugatan dari salah seorang kreditur, yakni PT JAIC Indonesia.
Setelah berstatus pailit, Istaka diambil alih oleh kurator untuk menghitung jumlah aset yang dimiliki serta seluruh kewajiban kepada kreditur.
Selain kepada kreditur dari perbankan, perusahaan yang fokus dalam konstruksi dan pembangunan ini memiliki sejumlah utang antara lain kepada PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya Tbk, dan PT JAIC Indonesia.
Pada bagian lain, Kasman mengatakan saat ini perseroan masih dalam proses perdamaian dengan menawarkan restrukturisasi utang menjadi kepemilikan saham alias konversi saham.
"Kita ajukan konversi saham jadi nanti debitur bisa memiliki Istaka ke depan," katanya.
(ns/NS/vbn-dtc)
Direktur Utama PT Istaka Karya Kasman Muhammad mengatakan perseroan masih memiliki kewajiban kepada empat bank yang merupakan kreditur separatis.
"Jumlah kewajiban kami kepada bank yang merupakan kreditur separastis sekitar Rp 350 miliar," kata Kasman usai rapat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011).
Adapun empat bank tersebut adalah PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Permata Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat-Banten Tbk (BJB).
Namun, Kasam membantah adanya utang kepada PT Bank Internasional Indonesia Tbk seperti yang diberitakan selama ini.
Dijelaskan Kasman, utang kepada BII sudah dilunasi sebelum Istaka dinyatakan pailit.
"BII itu sudah selesai utangnya sebelum pailit," tutur Kasman.
Kredit perbankan kepada Istaka senilai Rp 350 miliar tersebut masuk dalam kategori macet setelah perusahaan pelat merah ini dinyatakan pailit oleh pengadilan, atas gugatan dari salah seorang kreditur, yakni PT JAIC Indonesia.
Setelah berstatus pailit, Istaka diambil alih oleh kurator untuk menghitung jumlah aset yang dimiliki serta seluruh kewajiban kepada kreditur.
Selain kepada kreditur dari perbankan, perusahaan yang fokus dalam konstruksi dan pembangunan ini memiliki sejumlah utang antara lain kepada PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya Tbk, dan PT JAIC Indonesia.
Pada bagian lain, Kasman mengatakan saat ini perseroan masih dalam proses perdamaian dengan menawarkan restrukturisasi utang menjadi kepemilikan saham alias konversi saham.
"Kita ajukan konversi saham jadi nanti debitur bisa memiliki Istaka ke depan," katanya.
(ns/NS/vbn-dtc)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar